Wajib Belajar 13 Tahun
Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah: Fondasi yang kuat menuju Indonesia Emas
Visi pendidikan bermutu untuk semua telah dirumuskan berdasarkan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dari mulai sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Pendidikan Tinggi. Kebijakan Wajib Belajar telah berkembang dari 9 tahun menjadi 12 tahun dan sekarang 13 tahun. Wajib belajar 13 tahun menjadi program prioritas nasional pada RPJMN 2025-2029, dimana Wajib Belajar 1 tahun Pendidikan Prasekolah, 9 tahun Pendidikan Dasar, dan 3 tahun Pendidikan Menengah termasuk didalamnya. RPJPN serta RPJMN yang dikeluarkan oleh BAPPENAS secara tegas menyebutkan pentingnya menjadikan PAUD sebagai fokus utama dari pembangunan negara. ‘Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah’ merupakan kebijakan yang memastikan bahwa setiap anak yang berusia 5 - 6 tahun wajib mendapatkan akses dan turut berpartisipasi dalam satuan PAUD yang bermutu sebelum mereka memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).
PAUD merupakan hal yang penting karena usia dini merupakan fase Golden Age atau masa keemasan. Pada fase usia 0-6 tahun ini pertumbuhan otak sangat pesat dan menentukan perkembangan kognitif, sosial, emosional, serta keterampilan hidup di masa depan.
Beberapa penelitian mengungkapkan pentingnya PAUD. Anak yang mengikuti PAUD memiliki persentase jawaban benar lebih tinggi dalam tes kesiapan sekolah pada usia 6 hingga 9 tahun (sumber data: World Bank 2013). Anak yang mengikuti PAUD juga memiliki kompetensi literasi numerasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan anak yang tidak mengikuti PAUD (sumber data: UNICEF 2019). Selain itu anak yang mengikuti PAUD berkesempatan memperoleh pendidikan karakter sejak usia dini, sehingga mereka lebih siap dalam menghadapi masa depan dengan keterampilan regulasi diri (self-regulated learner) yang mereka miliki.
Indonesia diprediksi mencapai puncak bonus demografi pada tahun 2030 hingga 2040. Investasi pada pendidikan usia dini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia memiliki sumber daya manusia unggul di masa depan. Investasi dalam pendidikan anak usia dini yang berkualitas dapat memberikan tingkat pengembalian sebesar 7% hingga 10% per tahun per anak (Heckman, 2011). PAUD juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan memberikan akses pendidikan yang merata dan inklusif.
Sasaran dari kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah adalah anak usia 5-6 tahun. Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 5-6 tahun di Indonesia masih belum merata. Ada Sebagian provinsi yang masih memiliki APS rendah misalnya di wilayah Papua, seperti yang terlihat pada diagram berikut.
Selain APS, kondisi mutu PAUD di Indonesia pun masih perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian kita semua, seperti yang terlampir dalam data berikut.
Untuk itu dalam mewujudkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini membuat beberapa strategi implementasi yang dapat digunakan daerah berdasarkan potensi dan kondisi masing-masing seperti yang terlampir di dalam diagram berikut.

Tim Kerja Wajib Belajar 13 Tahun Direktorat PAUD telah melakukan beberapa langkah untuk mewujudkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, diantaranya adalah melaksanakan webinar-webinar, menyebarluaskan bahan publikasi berupa poster, infografis, konten tentang pentingnya dan manfaat PAUD, menyusun Grand Design Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, dan juga melakukan advokasi kepada Pokja Bunda PAUD agar seluruh elemen masyarakat meliputi orang tua, satuan pendidikan, organisasi pemerintah daerah (OPD), mitra dan pemangku kepentingan lainnya dapat memahami tentang pentingnya PAUD sehingga dapat berpartisipasi aktif untuk mendaftarkan anak usia dininya ke satuan PAUD dan juga membantu dalam mewujudkan perluasan akses PAUD yang bermutu secara merata. Selain itu pada tahun 2025 ini, Tim Kerja Wajib Belajar 13 Tahun Direktorat PAUD juga telah melakukan konsolidasi data dan melaksanakan pendampingan ke 26 kabupaten kota yang merupakan lokus pada tahun ini dengan melibatkan berbagai OPD terkait yang tentunya memiliki peran strategis dalam mensukseskan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di wilayahnya.
Kami meyakini bahwa kerja sama lintas sektor baik itu Kementerian/Lembaga, Pokja Bunda PAUD, organisasi mitra lainnya dapat menghadirkan pendekatan adaptif yang dapat mengoptimalkan potensi masing-masing daerah dalam mewujudkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah. Pendekatan adaptif perlu digunakan dalam implementasi strategi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah karena kondisi dan tantangan PAUD di Indonesia sangat beragam sehingga membutuhkan pelaksanaan yang simultan, terpadu dan tepat sasaran.