Revitalisasi
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan: Wujudkan Infrastruktur PAUD yang Bermutu untuk SemuaProgram Revitalisasi Satuan Pendidikan: Wujudkan Infrastruktur PAUD yang Bermutu untuk Semua
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program revitalisasi satuan pendidikan terbesar dalam rangka mewujudkan infrastruktur pendidikan yang layak, aman, dan nyaman bagi seluruh peserta didik di Tanah Air. Program ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden dan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025.
Dari Pidato Presiden ke Tindakan Nyata
Program ini berawal dari tekad kuat Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Puncak Hari Guru Nasional, 26 November 2024. Beliau menegaskan, "Tidak boleh ada sekolah yang atapnya runtuh (rusak), bahkan tidak boleh ada sekolah yang tidak ada WC." Untuk mewujudkannya, dana akan dikirim langsung (cash transfer) ke sekolah-sekolah untuk dikelola secara mandiri (swakelola) agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi daerah.
Kondisi Pendidikan Indonesia: Besar tapi Penuh Tantangan
Indonesia memiliki sistem pendidikan terbesar ketiga di Asia dengan 439 ribu satuan pendidikan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Namun, besarnya jumlah ini diiringi tantangan berat:
- 174.000++ satuan pendidikan memiliki kondisi ruang kelas rusak sedang hingga berat.
- 219.000++ satuan pendidikan belum memiliki prasarana yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kondisi ini memerlukan intervensi yang cepat, masif, dan terukur.
sebuah pencapaian yang dibangun dengan 439 ribu satuan pendidikan yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Namun, dibalik besarnya angka ini, tersimpan tantangan berat yang harus segera diatasi. Lebih dari 174.000 satuan pendidikan tercatat memiliki kondisi ruang kelas yang mengalami kerusakan pada tingkat sedang hingga berat. lebih dari 219.000 satuan pendidikan masih belum memiliki prasarana yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kondisi yang memprihatinkan ini menuntut adanya intervensi yang cepat, masif, dan terukur dari semua pihak untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat belajar dalam lingkungan yang layak dan mendukung.
Landasan Hukum yang Kuat dan Prinsip Pemberdayaan
Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 8 UU tersebut menyatakan bahwa "masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan."
Prinsip inilah yang menjadi jantung pelaksanaan revitalisasi: pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan strategi partisipasi semesta sebagai engine penggerak utamanya. Program revitalisasi yang bertujuan memperkuat mutu dan relevansi satuan pendidikan ini mustahil tercapai hanya melalui pendekatan top-down dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan transformasi tersebut menyeluruh, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Peran serta masyarakat, khususnya orang tua dan masyarakat sekitar, dimanifestasikan dalam bentuk pengawasan sosial dan dukungan langsung terhadap proses revitalisasi. Orang tua dapat terlibat dalam Komite Sekolah yang aktif untuk memantau penggunaan dana rehabilitasi ruang kelas maupun pembangunan prasarana pendukung yang lain. Sementara itu, masyarakat sekitar dapat bertindak sebagai mitra pendamping dan terlibat langsung dalam pembangunan sehingga memastikan program revitalisasi terlaksana, berjalan efektif dan mencapai sasaran.
Sasaran dan Anggaran: Fokus pada Pemerataan
Pada tahun 2025 ini, pemerintah menunjukkan komitmen besarnya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp 16,9 Triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk merevitalisasi total 10.440 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mencakup berbagai jenjang, mulai dari PAUD hingga pendidikan nonformal dan khusus. Alokasi dana tersebut disalurkan secara merata ke seluruh daerah yang mengusulkan program ini , memastikan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan dapat menjawab kebutuhan spesifik setiap daerah serta mendukung pemerataan akses terhadap pendidikan yang layak.
Mekanisme Inovatif: Dana Langsung ke Sekolah & Swakelola
Dalam rangka mempercepat proses dan meningkatkan akuntabilitas, dana bantuan pemerintah akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. Mekanisme ini memungkinkan sekolah untuk membangun secara mandiri (swakelola) dengan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif. Seluruh proses swakelola ini dilaksanakan berdasarkan tiga regulasi utama: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan, dan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Dengan pendekatan ini, sekolah tidak hanya memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana, tetapi juga dapat menyesuaikan pembangunan dengan kebutuhan spesifik mereka, sementara masyarakat dilibatkan sebagai mitra strategis yang turut mengawal keberlanjutan program. Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalisir birokrasi yang berbelit, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memperkuat sense of ownership masyarakat terhadap hasil pembangunan infrastruktur pendidikan.
Peran Serta Masyarakat: Kunci Utama dan Multiplier Effect
masyarakat tidak hanya dilibatkan sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai pemilik program yang berperan aktif dari perencanaan hingga pengawasan. Konsep pemberdayaan ini menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang luar biasa bagi perekonomian lokal. Manfaat ekonomi langsung terlihat melalui penggunaan tenaga kerja dan material lokal, yang akan menggerakkan roda ekonomi di 9.174 desa dan 4.816 kecamatan di seluruh Indonesia. Selain itu, program ini diperkirakan mampu menyerap 20-30 juta Hari Orang Kerja (HOK) dari berbagai profesi, seperti tukang, pencari pasir, pembuat bata, dan penyedia logistik, yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat di tingkat akar rumput.
Efisiensi anggaran dan rasa memiliki juga menjadi dampak positif dari keterlibatan masyarakat. Dengan pelibatan langsung, dana yang dialokasikan dapat digunakan lebih efisien karena masyarakat turut memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan dan menghindari pemborosan. Hal ini sekaligus menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap fasilitas pendidikan yang dibangun, sehingga hasil revitalisasi dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan
Meminimalisir Gangguan Pembelajaran: Peran P2SP dan Tim Pendamping
Dalam upaya memastikan guru dan kepala sekolah dapat fokus sepenuhnya pada proses pembelajaran, pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan akan ditangani secara khusus oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk dari unsur masyarakat setempat, termasuk orang tua siswa dan tokoh masyarakat. Untuk memastikan kompetensi dan akuntabilitas P2SP, mereka akan dibimbing secara teknis oleh tim dari dinas setempat serta didampingi oleh tim ahli dari perguruan tinggi, khususnya untuk pendampingan satuan PAUD. Dalam pelaksanaannya, P2SP bertugas mengelola seluruh proses revitalisasi secara komprehensif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), dokumentasi, hingga pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan. Melalui mekanisme ini, program revitalisasi tidak hanya berjalan secara efisien dan transparan, tetapi juga memperkuat peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan di lingkungannya.
Realisasi Program Revitalisasi PAUD Telah Dimulai!
Bukti nyata komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan. Program Revitalisasi PAUD tidak hanya memenuhi, tetapi bahkan melampaui target yang ditetapkan.


*data masuk per 15 September 2025
Program Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali membuktikan komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi pendidikan secara nyata dan terukur. Pada pelaksanaannya, sub-program ini tidak hanya berhasil memenuhi, tetapi bahkan berhasil melampaui seluruh target yang telah ditetapkan. Untuk revitalisasi satuan pendidikan, sasaran awalnya adalah 1.241 satuan, namun dalam realisasinya berhasil menjangkau 1.483 satuan pendidikan. Dari sisi anggaran, dana sebesar Rp 529,5 miliar yang dialokasikan untuk program ini telah terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.
Keberhasilan serupa juga ditunjukkan pada program pembangunan Unit Satuan Baru (USB) PAUD. Target pembangunan yang awalnya ditetapkan sebanyak 29 satuan pendidikan, berhasil dilewati dengan realisasi pembangunan hingga 37 satuan pendidikan. Dari segi penyerapan anggaran, program USB PAUD ini juga menunjukkan efisiensi dan akurasi yang tinggi dengan merealisasikan dana sebesar Rp 59,4 miliar dari total anggaran Rp 59,7 miliar. Capaian yang luar biasa ini merupakan indikator kuat bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan akses pendidikan anak usia dini berjalan dengan serius, efektif, dan memberikan dampak yang lebih luas dari yang direncanakan.
Penutup
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 hadir bukan hanya sebagai program fisik biasa, melainkan sebuah gerakan nasional yang mensinergikan empat pilar utama. Pertama, kepemimpinan yang kuat dari pemerintah pusat menjadi penggerak utama dalam memastikan program berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. Kedua, anggaran yang masif dan dikucurkan secara tepat sasaran melalui mekanisme cash transfer memastikan bahwa dana yang disiapkan benar-benar sampai pada sasaran yang membutuhkan. Ketiga, pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama menjadikan program ini lebih partisipatif dan berkelanjutan, karena melibatkan peran serta aktif warga dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Keempat, efisiensi dan transparansi diwujudkan melalui sistem digital yang memudahkan monitoring dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Dengan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha, program ini diharapkan tidak hanya mampu mempercepat pemerataan akses pendidikan yang bermutu, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.