TugasFungsi
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2019
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(1) Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di bidang pendidikan anak usia dini.
(2) Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini, serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini;
b. perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini;
c. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini;
e. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini;
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini;
h. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
InfoTerkini
143 Kepala Sekolah Satuan PAUD se Sumatera Barat Diimbau Menjaga Amanah dan Terapkan "Zero Tolerance" terhadap Praktik Penyimpangan Anggaran Negara
Berita 2026-07-17 | 06:45:00
PADANG, PAUDPEDIA — Kepala sekolah penerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memikul tanggung jawab penuh atas pelaksanaan pembangunan fisik di satuan pendidikan masing-masing. Pem...
selengkapnyaMendikdasmen Tinjau Pelaksanaan MPLS RAMAH di Sekolah Santa Fransiskus Jakarta, “Setiap Bertemu Anak TK dan SD, Saya Mendapat Energi Baru”
Berita 2026-07-17 | 06:30:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Tawa ceria anak-anak yang mengenakan pakaian adat dari berbagai penjuru Indonesia memenuhi halaman Sekolah Santo Fransiskus, Jakarta, Rabu (15 Juli 2026). Di hari pertama masuk sekolah, mereka tidak d...
selengkapnyaGelak Tawa Bahagia dan Hangatnya MPLS Ramah di TK BPI Bandung!
Berita 2026-07-17 | 06:00:00
PAUDPEDIA, Bandung - Pagi itu, Kompleks Daycare dan TK BPI Kota Bandung yang berlokasi di pusat kota tampak sangat meriah. Riuh rendah suara tawa anak-anak memenuhi udara di kawasan pendidikan terpadu yang menyelenggarak...
selengkapnya