Berita
Putus Rantai Kekerasan Sejak Anak Berusia Dini, Kemen PPPA Luncurkan SIMFONI 3.0 Guna Kawal Gerakan #RukunSamaTeman”
Berita 2026-01-22 | 08:20:00
PAUDPEDIA Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan terobosan signifikan dalam penguatan sistem perlindungan bagi kelompok rentan. Pada Senin (19/1/2026), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Versi 3.0.
Peluncuran ini menandai babak baru dalam manajemen kasus kekerasan di Indonesia, di mana sistem pencatatan tidak lagi sekadar menjadi basis data statistik, melainkan bertransformasi menjadi alat manajemen kasus yang komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Dikatakan, Indonesia tengah memasuki era baru dalam upaya perlindungan anak, di mana teknologi digital kini bersinergi erat dengan gerakan sosial di akar rumput. Hal ini ditandai dengan peluncuran SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Versi 3.0 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Pembaruan sistem ini secara strategis dikaitkan dengan gerakan #RukunSamaTeman yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menghapus praktik perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Integrasi Layanan Dalam Satu Gengaman
SIMFONI PPA Versi 3.0 hadir sebagai jawaban atas tantangan pelaporan dan penanganan kasus yang selama ini sering kali terfragmentasi di berbagai unit layanan. Dalam sambutannya, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembaruan sistem ini bukan sekadar urusan teknis teknologi informasi, melainkan upaya kemanusiaan untuk memastikan kehadiran negara di setiap kasus kekerasan.
"Kehadiran SIMFONI PPA Versi 3.0 adalah bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan dan anak. Melalui fitur manajemen kasus yang lebih mendalam, kita dapat memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang tuntas, mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga rehabilitasi sosial dan reintegrasi," ujar Menteri Arifah dalam peluncuran yang dihadiri oleh ratusan petugas layanan PPA dari seluruh Indonesia.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa kehadiran SIMFONI PPA 3.0 bukan sekadar peningkatan teknis di sisi pelaporan, melainkan sebuah perubahan paradigma dalam manajemen kasus. Kini, setiap laporan kekerasan yang masuk—termasuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan—dapat dipantau secara mendetail hingga korban dinyatakan pulih sepenuhnya.
"Kami menyadari bahwa kekerasan pada anak sering kali bermula dari lingkungan terdekat mereka, termasuk sekolah. Oleh karena itu, SIMFONI PPA 3.0 hadir sebagai instrumen yang mendukung keberhasilan gerakan #RukunSamaTeman. Jika gerakan tersebut fokus pada pencegahan dan pembentukan karakter, maka SIMFONI 3.0 memastikan bahwa ketika terjadi pelanggaran, penanganannya tidak main-main," ujar Menteri Arifah dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa sistem baru ini memungkinkan petugas di tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memantau perkembangan kasus secara real-time. "Kita tidak ingin ada korban yang laporannya terhenti di tengah jalan atau tidak mendapatkan rujukan yang tepat. Versi 3.0 ini memperkuat jejaring koordinasi antarlembaga," tegasnya.
Fenomena Gunung Es yang Mulai Terungkap
Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem SIMFONI PPA sepanjang tahun 2025, angka kekerasan yang dilaporkan menunjukkan tren yang dinamis namun mengkhawatirkan. Hingga awal Juli 2025, tercatat lebih dari 14.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia. Lonjakan signifikan sempat terjadi pada pertengahan tahun, di mana dalam kurun waktu hanya 17 hari, terdapat penambahan lebih dari 2.000 kasus baru.
Namun, Menteri Arifah mengingatkan bahwa angka-angka ini harus dibaca dengan penuh kehati-hatian. Beliau menyebutnya sebagai fenomena gunung es yang perlahan mulai mencair.
"Jika kita melihat data tahun 2025 dan awal 2026 ini, angka laporan yang tinggi bukan berarti kasus kekerasan baru saja muncul sekarang. Sebaliknya, ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memiliki keberanian untuk melapor dan sistem kita mulai dipercaya. Namun, kita harus tetap waspada karena hasil survei prevalensi (SPHPN dan SNPHAR) menunjukkan angka yang jauh lebih besar dari apa yang terlapor," jelas Arifah.
Data terbaru menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih mendominasi laporan, diikuti oleh kekerasan psikis dan fisik. Ranah rumah tangga atau domestik tetap menjadi lokasi paling rentan bagi perempuan dan anak. Menariknya, integrasi SIMFONI PPA 3.0 kini memungkinkan pendataan yang lebih spesifik mengenai jenis layanan yang paling dibutuhkan korban, di mana layanan bantuan hukum dan pendampingan psikologis menjadi permintaan tertinggi.
Data SIMFONI PPA per Januari 2026 menunjukkan tren yang cukup mencolok. Hingga pertengahan Januari saja, tercatat ada ribuan laporan kekerasan terhadap anak, di mana sekitar 30% di antaranya terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah perundungan (psikis) dan kekerasan fisik ringan yang sering kali dianggap 'bercanda' oleh pelaku.
"Angka ini adalah pengingat keras bagi kita semua. Dengan gerakan #RukunSamaTeman, kita ingin mengubah budaya 'bercanda yang menyakiti' menjadi budaya saling menghargai. Namun, jika ada anak yang melampaui batas dan melakukan kekerasan, sistem SIMFONI 3.0 akan mencatat manajemen kasusnya secara rapi agar ada efek jera dan penanganan psikis yang tepat bagi korban," tambah Arifah.
SIMFONI PPA Versi 3.0 membawa sejumlah pembaruan kunci yang membedakannya dengan versi terdahulu:
- Pelacakan Kasus End-to-End: Petugas dapat melihat riwayat penanganan korban secara utuh. Jika seorang korban pindah wilayah atau membutuhkan rujukan ke rumah sakit di kota lain, data tersebut dapat diakses secara cepat oleh petugas di titik tujuan.
- Keamanan Data yang Ditingkatkan: Mengingat sensitivitas data korban, versi terbaru ini dilengkapi dengan protokol enkripsi tingkat tinggi untuk menjamin kerahasiaan identitas penyintas.
- Sistem Peringatan Dini (Early Warning): Sistem mampu memberikan notifikasi jika ada kasus yang tidak mengalami kemajuan dalam periode waktu tertentu, sehingga supervisi pusat dapat dilakukan dengan segera.
- Interoperabilitas Data: Sistem ini dirancang untuk dapat berkomunikasi dengan basis data kependudukan dan sistem hukum lainnya guna mempercepat proses administrasi bagi korban.
Tantangan Kesadaran Melapor
Meski teknologi sudah diperbaharui, Menteri Arifah Fauzi menyoroti tantangan terbesar yang masih ada: stigma sosial. Merujuk pada data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), masih banyak korban yang merasa tidak aman atau malu untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
"SIMFONI PPA adalah alat. Namun, ruh dari perlindungan ini adalah keberanian kita semua untuk peduli. Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat: jangan takut melapor. Kami telah menyediakan sistem yang aman, kami telah menyediakan petugas yang responsif. Dengan versi 3.0 ini, manajemen kasus akan lebih rapi dan hak-hak korban akan lebih terlindungi," kata Menteri PPPA.
Beliau juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh Kepala Dinas PPPA dan kepala UPTD PPA di daerah untuk segera mengimplementasikan sistem ini secara penuh. "Data yang akurat adalah dasar kebijakan yang kuat. Tanpa data yang benar, kita tidak bisa mengalokasikan sumber daya dengan tepat untuk menolong mereka yang membutuhkan."
Menuju Satu Data Indonesia
Peluncuran SIMFONI PPA Versi 3.0 merupakan bagian dari visi besar pemerintah menuju "Satu Data Indonesia". Dengan sistem yang terstandarisasi secara nasional, pemerintah pusat dan daerah dapat merumuskan program pencegahan yang lebih spesifik berdasarkan karakteristik kekerasan di tiap wilayah.
Acara peluncuran tersebut diakhiri dengan komitmen bersama dari para pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi lintas sektoral. Harapannya, dengan manajemen kasus yang lebih kuat, angka prevalensi kekerasan di Indonesia dapat ditekan secara signifikan, dan setiap penyintas mendapatkan keadilan serta pemulihan yang selayaknya mereka terima.
"Target kita bukan hanya mencatat angka, tapi memastikan tidak ada lagi perempuan dan anak yang menderita dalam diam. Mari kita jadikan SIMFONI PPA ini sebagai orkestra perlindungan yang harmonis demi masa depan Indonesia yang lebih aman," tutup Menteri Arifah.
Gerakan #RukunSamaTeman yang diluncurkan Kemendikdasmen bertujuan untuk menciptakan ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Hubungan antara gerakan ini dengan SIMFONI 3.0 terletak pada tiga pilar utama:
Deteksi Dini dan Pelaporan Mudah: Melalui kampanye #RukunSamaTeman, siswa didorong untuk berani melapor jika melihat atau mengalami perundungan. Laporan tersebut kemudian akan diintegrasikan ke dalam basis data SIMFONI 3.0 melalui unit layanan di daerah untuk segera ditindaklanjuti.
Manajemen Kasus yang Transparan: Selama ini, banyak kasus kekerasan di sekolah yang berakhir "damai" tanpa pemulihan psikis bagi korban. Versi 3.0 SIMFONI PPA mengharuskan petugas mencatat setiap tahapan layanan, sehingga tidak ada kasus yang 'hilang' di tengah jalan.
Analisis Tren untuk Kebijakan Sekolah: Data dari SIMFONI 3.0 akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemendikdasmen untuk menentukan sekolah mana saja yang membutuhkan intervensi lebih kuat dalam kampanye #RukunSamaTeman.
Menteri PPPA berpesan agar orang tua dan guru menjadi garda terdepan yang mengawasi operasionalisasi sistem ini. "Teknologi secanggih SIMFONI 3.0 tidak akan berguna tanpa kepekaan orang dewasa di sekitar anak. Mari kita dukung gerakan #RukunSamaTeman dengan cara mendengarkan cerita anak setiap hari. Jika ada indikasi kekerasan, jangan ragu melapor melalui kanal yang tersedia. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan data korban di sistem kami yang baru ini," pungkasnya.
Dengan integrasi antara kebijakan berbasis data (SIMFONI PPA 3.0) dan gerakan berbasis karakter (#RukunSamaTeman), pemerintah optimis bahwa target Indonesia Layak Anak 2030 dapat tercapai. Fokusnya jelas: tidak ada toleransi bagi kekerasan, dan tidak ada ruang bagi perundungan.
Penyunting : Eko B Harsono
Sumber : Siaran Pers Kemenko PMK