Berita
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Membawa Paradigma Baru “Pendidikan Yang Memuliakan” Sebagai Fondasi Pembelajaran
Berita 2026-01-20 | 11:25:00
PAUDPEDIA JAKARTA – Wajah pendidikan nasional resmi berganti rupa seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Regulasi teranyar ini menggantikan aturan lama, Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022, dengan membawa paradigma "Pendidikan yang Memuliakan" sebagai fondasi utama pelaksanaan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan.
Langkah transformatif ini diambil pemerintah guna merespons dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi serta relevansi sosial yang terus berkembang pesat. Inti dari kebijakan ini adalah menetapkan kriteria minimal proses pembelajaran pada jalur formal, nonformal, dan informal untuk memastikan standar kompetensi lulusan tercapai secara optimal melalui cara-cara yang lebih humanis.
Perubahan mendasar dalam Standar Proses Baru ini juga membawa angin segar bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Berbeda dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah, standar proses pada PAUD kini lebih menekankan pada aspek perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk tumbuh kembang secara alami melalui bermain.
Dalam beleid Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, ditegaskan bahwa proses pembelajaran di PAUD harus mengedepankan keamanan psikologis anak. Pendidik PAUD diminta untuk menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga mampu membangun rasa percaya diri anak tanpa adanya paksaan akademik yang prematur. Fokus utama adalah pada stimulasi panca indra dan pengembangan karakter dasar melalui interaksi sosial yang hangat.
"Esensi memuliakan pada jenjang PAUD adalah menghargai keunikan fase perkembangan setiap anak. Guru bukan lagi sekadar instruktur, melainkan mitra bermain yang memandu anak menemukan dunianya sendiri," tertulis dalam panduan teknis tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip "Tiga Pilar Pendidik", di mana pada jenjang ini, aspek keteladanan menjadi instrumen pengajaran yang paling dominan.
Selain itu, kemitraan antara satuan PAUD dengan orang tua kini menjadi kewajiban yang lebih terstruktur. Mengingat anak usia dini masih sangat bergantung pada lingkungan rumah, sekolah diwajibkan menjalin komunikasi rutin guna menyelaraskan kebiasaan positif antara di sekolah dan di rumah.
Melalui kolaborasi ini, standar proses diharapkan mampu meletakkan fondasi moral dan kognitif yang kokoh sebelum anak memasuki jenjang pendidikan dasar. Dengan demikian, PAUD benar-benar menjadi ruang transisi yang menggembirakan bagi tunas bangsa.
Memuliakan Peserta Didik
Dalam dokumen panduan visual yang diterima pada Minggu (18/1/2026), disebutkan bahwa standar proses baru ini mengamanatkan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan dengan saling memuliakan. Hal ini diwujudkan melalui penggabungan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik.
Setidaknya ada tiga prinsip utama yang kini menjadi roh di dalam ruang kelas, yakni berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Murid tidak lagi dipandang sebagai objek pasif, melainkan subjek yang harus memahami tujuan belajarnya, memiliki motivasi tinggi, serta mampu mengatur diri sendiri atau self-regulated learning.
"Pembelajaran harus mampu menerapkan ilmu dalam kehidupan nyata secara kontekstual dan lintas disiplin ilmu agar terasa bermakna bagi murid," demikian bunyi petikan Pasal 3 dalam regulasi tersebut. Suasana kelas pun ditargetkan menjadi ruang yang positif, menantang, namun tetap menyenangkan guna memicu partisipasi aktif siswa.
Memangkas Belenggu Administrasi
Salah satu terobosan yang paling dinanti oleh para tenaga pendidik adalah perubahan filosofi dokumen perencanaan. Selama bertahun-tahun, beban administrasi sering kali dianggap sebagai beban berat bagi guru. Melalui Pasal 4 Permendikdasmen No. 1/2026, dokumen perencanaan kini dinyatakan bersifat fleksibel.
Fungsi utama perencanaan pembelajaran digeser menjadi panduan bagi pendidik, bukan lagi instrumen yang mengekang kreativitas. Secara teknis, dokumen ini hanya diwajibkan memuat tiga komponen inti, yaitu tujuan (goals) yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan, langkah-langkah pengalaman belajar, dan beragam teknik asesmen untuk menilai ketercapaian tujuan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menciptakan atmosfer kelas yang hidup. Berdasarkan Pasal 9, pelaksanaan pembelajaran wajib diselenggarakan dalam suasana yang aman, nyaman, dan inklusif. Pendidik didorong untuk menghadirkan interaksi dua arah, memberikan inspirasi yang memantik ide baru, serta memberikan ruang kreativitas bagi kemandirian murid sesuai bakat dan minat masing-masing.
Reorientasi Peran Guru
Sejalan dengan semangat memuliakan murid, peran guru di dalam kelas pun didefinisikan ulang ke dalam tiga fungsi utama atau yang disebut sebagai "Tiga Topi Pendidik" sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3). Pertama adalah keteladanan, di mana guru harus menunjukkan perilaku mulia, sikap terbuka, dan saling menghargai dalam keseharian.
Kedua adalah pendampingan, yakni memberikan dukungan dan bimbingan agar murid mampu membangun pengetahuannya secara aktif. Ketiga adalah fasilitasi, di mana guru menyediakan akses belajar dan memberikan ruang bagi murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.
Siklus pengalaman belajar ini dirancang agar murid melewati tahapan memahami, mengaplikasi pengetahuan dalam situasi nyata, hingga melakukan refleksi untuk mengevaluasi proses belajarnya secara mandiri.
Vokasi dan Inklusi
Kebijakan baru ini juga memberikan perhatian khusus pada pendidikan vokasi dan pendidikan khusus (disabilitas). Untuk SMK, standar proses kini mewajibkan pemberian pengalaman nyata melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan praktik industri. Sementara pada pendidikan khusus, program magang menjadi kewajiban untuk memberikan pengalaman nyata di jenjang menengah.
Keberhasilan standar proses ini akan didukung oleh empat pilar kerangka pembelajaran yang saling bertautan: praktik pedagogis yang fokus pada pengalaman, kemitraan antara sekolah dan orang tua, lingkungan belajar yang aman (fisik maupun virtual), serta pemanfaatan teknologi digital maupun non-digital.
Evaluasi Bukan Penghakiman
Terakhir, regulasi ini mengubah cara pandang terhadap evaluasi. Penilaian proses pembelajaran kini ditekankan pada asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan itu sendiri, bukan sekadar melihat nilai akhir murid.
Pasal 15 mewajibkan pendidik melakukan refleksi diri minimal satu kali dalam satu semester. Evaluasi ini didasarkan pada basis data yang kuat, yakni hasil belajar murid dan laporan Asesmen Nasional. Dengan demikian, evaluasi menjadi cermin bagi pendidik untuk terus memperbaiki kualitas pengajaran secara berkelanjutan.
Hadirnya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 ini diharapkan mampu membawa standar baru yang benar-benar efektif dan efisien demi pengembangan kompetensi murid di Indonesia secara optimal.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar berikutnya, yakni memastikan implementasi di lapangan berjalan selaras dengan semangat memuliakan manusia yang menjadi inti dari peraturan ini.
Penulis: Eko B Harsono
Sumber Permendikdasmen No 1 Tahun 2026