Berita
Pemerintah Terbitkan Permendikdasmen No. 4/2026; Negara Jamin Perlindungan Penuh bagi Guru Semakin Kuat
Berita 2026-01-26 | 09:10:00
PAUDPEDIA JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum progresif untuk memitigasi meningkatnya kasus kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap guru di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa aturan ini mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika sosial saat ini. Melalui peraturan baru ini, negara memberikan mandat tegas kepada pemerintah daerah dan organisasi profesi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PTK yang memiliki kewenangan eksekusi hukum dan advokasi.
Empat Pilar Perlindungan
Permendikdasmen No. 4/2026 mengklasifikasikan perlindungan ke dalam empat pilar strategis untuk menjamin kesejahteraan dan martabat guru:
- Perlindungan Hukum: Mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, dan intimidasi. Aturan ini secara rinci memasukkan kekerasan psikis dan kekerasan seksual sebagai pelanggaran berat. Guru mendapatkan hak bantuan hukum sejak tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
- Perlindungan Profesi: Menjamin keamanan dalam melaksanakan tugas akademik. Pendidik dilindungi dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sewenang-wenang, pemberian imbalan tidak layak, serta pembatasan pandangan ilmiah.
- Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Mewajibkan penyelenggara pendidikan menyediakan lingkungan kerja yang aman dari risiko kecelakaan, bencana alam, hingga gangguan keamanan.
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Memberikan kepastian hukum atas karya inovasi pembelajaran, modul, dan karya tulis yang dihasilkan oleh guru.
Mekanisme Satgas dan Terobosan Teknologi
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pembentukan Satgas Perlindungan PTK di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Satgas ini terdiri dari unsur dinas pendidikan, pakar hukum, akademisi, dan perwakilan organisasi profesi dengan masa jabatan empat tahun.
Untuk memangkas birokrasi, kementerian meluncurkan aplikasi pengaduan terintegrasi. PTK yang mengalami tindak kekerasan atau intimidasi dapat langsung melaporkan kejadian dengan mengunggah bukti awal.
"Kami memberikan kepastian waktu. Apabila pengaduan tidak ditangani oleh pemerintah daerah atau organisasi profesi dalam waktu tiga hari kerja, laporan tersebut secara otomatis akan ditarik ke Satgas tingkat kementerian untuk penanganan langsung," ujar Pj Ditjen GTK Kemendikdasmen Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kementerian juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif hingga pemotongan dana alokasi pendidikan bagi pemerintah daerah yang terbukti lalai atau membiarkan kasus kekerasan terhadap guru berlarut-larut.
Penekanan Asas Praduga Tak Bersalah
Permendikdasmen ini secara khusus menyoroti fenomena "pengadilan massa" di media sosial. Dalam Pasal 3, ditekankan penggunaan Asas Praduga Tak Bersalah. Guru tidak boleh dijatuhi sanksi administratif, dinonaktifkan, atau dinyatakan bersalah oleh instansi terkait sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, negara kini memiliki kewenangan proaktif melalui klausul "Kondisi Tertentu". Satgas dapat memberikan perlindungan dan bantuan hukum tanpa harus menunggu aduan dari korban jika kasus tersebut telah menjadi perhatian publik atau masuk dalam kategori darurat. Hal ini bertujuan untuk melindungi kondisi psikologis guru yang sering kali tertekan dalam konflik yang viral.
Dukungan Anggaran dan Kemitraan Strategis
Terkait pendanaan, regulasi ini mengunci kepastian anggaran agar tidak membebani pribadi guru. Seluruh biaya perlindungan hukum, mediasi, hingga pemulihan pascatrauma bersumber dari APBN, APBD, atau anggaran penyelenggara pendidikan bagi sekolah swasta.
Pemerintah juga memperkuat jejaring perlindungan dengan menjalin kemitraan strategis melalui nota kesepahaman (MoU) dengan:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Untuk penanganan kasus hukum secara objektif.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Untuk jaminan keamanan fisik korban dan saksi.
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH): Untuk pendampingan litigasi dan non-litigasi.
Respons Praktisi Pendidikan
Menanggapi terbitnya aturan ini, Federasi Guru Independen Indonesia menyatakan apresiasinya. Dikatakan, selama ini guru sering berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan orang tua siswa yang memiliki akses kekuasaan atau pengaruh sosial.
"Kehadiran Satgas dan kepastian pendanaan bantuan hukum adalah kemenangan bagi dunia pendidikan. Kami berharap implementasi di tingkat daerah tidak terhambat oleh kepentingan politik lokal," ujar Tetty Sulastri dari FGII.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlindungan ini harus berjalan beriringan dengan peningkatan kode etik guru. Regulasi ini bukan merupakan "kekebalan hukum" bagi guru yang benar-benar melakukan pelanggaran pidana, melainkan jaminan agar proses hukum berjalan adil dan bermartabat.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi keraguan bagi pendidik dalam menegakkan disiplin di sekolah.
Fokus utama kini beralih pada sosialisasi masif di tiap satuan pendidikan agar seluruh stakeholder, termasuk wali murid, memahami batasan hukum dalam interaksi pendidikan.
Negara memastikan bahwa ruang kelas harus kembali menjadi ruang yang aman, merdeka dari rasa takut, demi tercapainya target kualitas pendidikan nasional yang lebih sehat dan berintegritas.
Penulis Eko B Harsono
Sumber : Permendikdasmen No 4 Tahun 2026 dan Laman Ditjen GTK Kemendikdasmen