Berita
Pemerintah dan DPR Perlu Duduk Bersama Bahas Pendidik PAUD di Skema UU Guru dan Dosen
Berita 2021-10-15 | 19:15:00
PAUDPEDIA - Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Dr Muhammad Hasbi berharap Kemendikbudristek dan Komisi X DPR dapat duduk bersama guna membahas dimasukannya skema UU Guru dan Dosen yang dapat mengakomodasi profesi guru yang mengajar di satuan PAUD.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur PAUD sebagai penjelasanan tambahan terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih ketika ditanya wartawan terkait kesejahteraan guru PAUD yang masih sangat kecil dan profesi guru PAUD belum ada dalam nomenklatur perundangan.
"Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sesungguhnya profesi guru PAUD telah diakui. Namun, memang terdapat guru PAUD di jalur non formal ditingkat satuan PAUD yang tidak termasuk sebagai kategori guru PAUD yaitu guru PAUD di Kelompok Bermain, Tempat Penitpan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Ini yang dimaksud dengan guru PAUD yang tidak terantum dalam UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005," ujar Dr Hasbi kepada wartawan di sela acara Workshop Pendidikan bertema "Kondisi Kesehatan Dalam Rangka Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka" di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/10).
Dikatakan, diharapkan karena hal ini terkait dengan perangkat hukum perundang-undangan, maka pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek dan Komisi X DPR dapat kembali melakukan pembahasan terkait persoalan ini.agar ini bisa disesuaikan sehingga baik guru PAUD yang formal maupun non formal dapat diakui dalam skema UU Guru dan Dosen. Dengan demikian semua guru PAUD dapat memperoleh hak yang sama dengan guru-guru lainnya.
Dijelaskan oleh Direktur PAUD, dalam dua tahun ini guru PAUD mendapat Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang lebih fleksibel dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Sejak Mendikbud dibawah komando mas Menteri Nadiem Makarim, BOP diberikan kepada guru jauh lebih fleksibel. Tidak lagi diatur prosentasi, tidak diatur bagaimana skema pembiayaan sehingga BOP guru PAUD bisa dinikmati untuk kesejahteraan guru," ujarnya.
Dan menariknya, hal tersebut ditentukan langsung kebutuhanya oleh sekolah bukan lagi oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga tidak ditentukan oleh Kemendikbudristek tapi langsung oleh sekolahnya berapa prosentasi yang bisa digunakan untuk membantu membiayai kesejahteraan guru,
"Namun tentu kita juga terus mendorong agar Pemerintah Daerah kabupaten/Kota, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Bappeda untuk ikut membantu mengalokasikan tambahan beaya karena secara kongkruen menurut UU No 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa guru disatuan Pendidikan Anak Usia Dini berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, sehingga kita meminta peran aktive dari Pemerintah Daerah agar ikut serta memperhatikan PAUD," ujarnya.
Sejatinya BOP sudah diperbolehkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk membayar honor dan uang transport guru. Hal itu tertuang melalui Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.
“Lewat aturan ini, BPO bisa untuk honor dan uang transport guru dan BOP tidak diatur lagi persentasenya. Tapi itu tadi, tetap butuh BOP dari daerah,” ujarnya.
Hasbi menjelaskan, selain untuk membayar honor guru, BOP nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk membeli sabun, desinfektan dan masker. Selain itu, BOP juga bisa digunakan untuk membelian pulsa atau paket data guru dan siswa. Maaupun layanan pendidikan daring berupa aplikasi berbayar.
Muhammad Hasbi mengharapkan, Disdik daerah membantu menggaji guru PAUD. Sebab, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dari Kemendikbud tidak akan cukup.
"Dalam berbagai kesempatan kita selalu menyampaikan agar Dinas Pendiidka tolong perhatikan PAUD dengan dibantu melalui BOP daerah atau dari dana desa. Sebab, BOP PAUD dari Pusat sangat terbatas,” kata Hasbi
Penulis : Eko
InfoTerkini
PENTINGNYA KONSISTENSI ATURAN DALAM MENDIDIK ANAK
Ruang Artikel 2025-05-14 | 08:17:00
...
selengkapnyaQuo Vadis Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Wajar 13 Tahun Perlu Masuk di Revisi UU Sisdiknas
Berita 2025-05-13 | 09:48:00
...
selengkapnya