Berita
Quo Vadis Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Wajar 13 Tahun Perlu Masuk di Revisi UU Sisdiknas
Berita 2025-05-13 | 09:48:00
PAUDPEDIA ----- Pemerintah mengusulkan agar program wajib belajar 13 tahun masuk Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu diungkapkan oleh Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto Ph.D dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR, beberapa waktu lalu.
"Secara khusus rekomendasi kami terkait dengan RUU Sisdiknas tentang PAUD. Jadi, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri," kata Gogot. Gogot menjelaskan, penyesuaian regulasi yang memungkinkan wajib belajar 1 tahun prasekolah perlu menjadi bagian dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Saat ini ketentuan soal wajib belajar 1 tahun prasekolah belum diatur dalam UU Sisdiknas 2003, meski sudah masuk dalam RPJP dan Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024.
Di rancangan perpres tentang peta jalan pendidikan, wajar 1 tahun pra-SD itu sudah masuk juga sebagai strategi kebijakan perluasan akses 1 tahun ke layanan PAUD berkualitas," ujarnya. Gogot juga mengatakan, selama ini PAUD terdiri dari berbagai satuan, yakni kelompok bermain (KB), satuan PAUD sejenis (SPS), dan TPA.
Padahal, menurut Gogot, setiap satuan tersebut bisa disatukan menjadi lembaga PAUD terpadu yang juga mencakup layanan taman kanak-kanak (TK). Gogot melanjutkan, penggabungan bisa membuat anak-anak yang sudah menempuh pendidikan KB bisa langsung melanjutkan jenjang belajarnya ke TK.
Dia menambahkan, langkah ini juga bisa membuat jumlah anak usia 5-6 tahun yang menjalankan pendidikan prasekolah berkualitas. "Setiap anak usia 5-6 tahun mendapatkan akses PAUD berkualitas, selaras dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas atau pendidikan universal bagi anak usia 5-6 tahun," ungkapnya.
Angka Partisipasi PAUD
Data Badan Pusat Statistik tahun 2024 menyebut jumlah anak usia dini usia 5 - 6 tahun saat ini tercatat 8.912.953 anak, sedangkan daya tampung satuan Pendidikan Anak Usia Dini hanya 7.723.784. Artinya jumlah anak yang belum dapat tertampung di satuan Pendidikan masih 2.844. 526 anak. Angka ini menunjukan angka partisipasi PAUD tahun 2024 hanya 74,15% masih tertinggal jauh dengan jenjang diatasnya seperti SD, SMP dan SLTA.
Sedangkan jumlah satuan PAUD yang ada saat ini tercatat di Dapodik 203.942 satuan PAUD di Indonesia dengan jumlah desa saat ini tercatat 84.276 desa. Jumlah desa yang saat ini sudah memiliki satuan PAUD sebanyak 66.473 desa sedangkan desa yang belum memiliki satuan PAUD masih 17.803 desa.
Mencermati fakta ini Rancangan Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJMP) serta Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 yang dikeluarkan oleh BAPPENAS secara tegas menyebutkan pentingnya menjadikan PAUD sebagai fokus utama dari pembangunan negara.
‘Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah’ merupakan kebijakan yang memastikan bahwa setiap anak yang berusia 5 - 6 tahun wajib mendapatkan akses dan turut berpartisipasi dalam satuan PAUD yang berkualitas sebelum mereka memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).
Ketua Tim Kerja Wajib Belajar 13 Tahun Direktorat PAUD, Untung Wismoyo dalam kegiatan Penguatan Kapasistas Pegawai Direktorat PAUD menjelaskan pentingnya anak ikut PAUD karena Anak yang mengikuti PAUD memiliki persentase jawaban benar lebih tinggi dalam survei tes kesiapan sekolah pada usia 6 hingga 9 tahun. Anak yang mengikuti PAUD memiliki kompetensi literasi numerasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan anak yang tidak mengikuti PAUD.
Selain itu, Anak yang mendapatkan pendidikan karakter sejak usia dini lebih siap dalam menghadapi masa depannya (self-regulated learner). Keterampilan meregulasi sejak dini berperan penting dalam menentukan keberhasilan seseorang di masa depan. Hasil eksperimen Marshmallow Test yang bertujuan untuk mengukur kemampuan anak dalam menunda kepuasan (delayed gratification) menunjukkan keberhasilan pendidikan karakter pada usia dini.
“Indonesia diprediksi mencapai puncak bonus demografi pada tahun 2030 hingga 2040. Investasi pada pendidikan usia dini adalah langkah strategis untuk memastikan Indonesia memiliki sumber daya manusia unggul di masa depan,” ujarnya.
Investasi dalam pendidikan anak usia dini yang berkualitas dapat memberikan tingkat pengembalian sebesar 7% hingga 10% per tahun per anak (Heckman, 2011). PAUD juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan memberikan akses pendidikan yang merata dan inklusif.
Sasaran kebijakan Wajib Belajar PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar ini yaitu anak usia 5-6tahun. Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 5-6 tahun yang rendah menggambarkan populasi anak yang belum mengikuti PAUD. Beberapa provinsi di wilayah Papua memiliki APS rendah dibandingkan dengan provinsi di wilayah lainnya.
Pemerataan Akses Layanan
Ketersediaan akses layanan PAUD belum merata, perlu perhatian khusus untuk wilayah yang tidak memiliki PAUD. PAUD swasta memiliki persentase sebesar 96,3%, sedangkan PAUD negeri memiliki persentase sebesar 3,7%, Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar layanan PAUD disediakan oleh lembaga swasta, baik berupa yayasan, komunitas, atau organisasi non-pemerintah lainnya.
PAUD formal memiliki persentase sebesar 51,42%, sedangkan PAUD non-formal memiliki persentase sebesar 48,22%, Selisih yang tipis ini mengindikasikan bahwa kedua jenis satuan PAUD memainkan peran yang hampir setara.
Terkait dengan kondisi mutu satuan PAUD di Indonesia tercatat 54.87% Satuan PAUD Terakreditasi Minimal B. Hanya 74.67% Satuan PAUD yang menyediakan layanan holistik integratif (PAUD HI).
Baru 34.30% Satuan PAUD memfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasi atau melaksanakan Sulingjar PAUD.
Strategi Peningkatan Akses - Peningkatan Daya Tampung yang dilakukan pemerintah dilakukan dengan sejumah kebijakan antara lain ;
- Menyelenggarakan PAUD dalam satu lokasi dengan SD dan dikelola secara terpadu hal ini dilakukan guna memastikan seluruh anak mendapatkan layanan PAUD sebelum masuk jenjang SD.
- Memperkuat masa transisi anak usia dini ke SD secara lebih terencana dan menyenangkan.
- Mengatasi ketimpangan dalam pemerataan lembaga PAUD di Indonesia dilakukan dengan menambah kapasitas layanan, memperluas akses, dan meningkatkan angka partisipasi
- Menjamin akses jangka panjang bagi anak usia dini di wilayah yang belum terlayani
- Memberikan perluasan kewenangan agar PAUD non-formal dapat memberikan layanan untuk anak usia 4-6 tahun. Selama ini PAUD non formal didefinisikan sebagai layanan PAUD untuk anak usia 0-4 tahun
- Perluasan kewenangan memungkinkan anak usia 4-6 tahun dapat terlibat dalam implementasi kebijakan ‘Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah’
- Mengubah status PAUD swasta menjadi PAUD negeri untuk memperkuat peran pemerintah
- Menjamin akses pendidikan anak usia dini yang bermutu, merata, dan terjangkau
- Mempermudah pengawasan dan penjaminan mutu melalui peran langsung pemerintah
- Mengatasi kekurangan ruang kelas di satuan PAUD
- Meningkatkan kapasitas satuan PAUD dalam menerima peserta didik baru
- Menyediakan ruang kelas yang layak dan sesuai standar untuk pembelajaran yang aman dan nyaman
Untuk program Afirmasi di daerah 3T dilakukan dengan Membuat Program Guru Kunjung. Guru PAUD secara aktif mendatangi anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka untuk memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Memberikan program Alat Peraga Edukatif (APE) dan Perpustakaan keliling merupakan layanan bergerak yang menggunakan kendaraan atau media sederhana lainnya ke komunitas-komunitas yang belum memiliki APE dan perpustakaan tetap.
Dan memberikan bantuan Pendidikan Indonesia Pintar. PIP merupakan pemberian bantuan finansial untuk anak dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Tujuan Advokasi dan Pendampingan yang dilakukan oleh Direktorat PAUD adalah meningkatkan Angka partisipasi anak usia 5-6 tahun yang mengakses Pendidikan 1 Tahun Prasekolah bermutu dan inklusif meningkat menjadi 87,75% pada tahun 2029.
- Tujuan pendukung yaitu 100% kabupaten/kota memastikan penyediaan layanan PAUD bermutu dan inklusif di semua desa.
- Peningkatan kapasitas UPT, Dinas Pendidikan, Bunda PAUD, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan advokasi percepatan Pendidikan 1 Tahun Prasekolah.
- Satuan PAUD melaksanakan layanan PAUD bermutu dan inklusif.
- Peningkatan kesadaran masyarakat dan orang tua agar anak usia dini mengikuti layanan PAUD bermutu dan inklusif.
Penulis : Eko Budi Harsono
Sumber : Presentasi Tim Wajar 13 Tahun Direktorat PAUD
InfoTerkini
Quo Vadis Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Wajar 13 Tahun Perlu Masuk di Revisi UU Sisdiknas
Berita 2025-05-13 | 09:48:00
...
selengkapnya