Berita
Sampling Acak Akreditasi 16.871 Satuan PAUD Diapresiasi BAN, Masih 41% Satuan Pendidikan Belum Terakreditasi
Berita 2023-04-13 | 08:08:00
PAUDPEDIA — Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF), Dr Irma Yuliantina M.Pd mengatakan saat ini terdapat 41 persen Satuan PAUD dari 208.682 Satuan Pendidikan yang memiliki 429.736 rombongan belajar yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek masih belum terakreditasi. Padahal sesuai dengan target Renstra Kemendikbudristek pada tahun 2024 seluruh satuan PAUD telah terakreditasi.
"Saat ini kami masih punya pekerjaan rumah untuk segera menuntaskan 41 persen lembaga atau satuan PAUD belum melakukan akreditasi. Artinya terdapat 100 ribu lebih satuan PAUD yang belum melakukan akreditasi. BAN sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Direktorat PAUD ini yang mewajibkan 16.871 satuan pendidikan segera mengikuti akreditasi sampling acak. Saya harapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sekembali dari kegiatan ini segera mempersiapkan dan memotivasi satuan PAUD untuk melalukan akreditasi sampling acak ini," ujar Sekretaris BAN, Irma Yuliantina dalam Sosialisasi Sampling Acak Akreditasi Tahun 2023 Angkatan ke 2 yang berlangsung di Tangerang, Banten, Rabu Jumat (12 - 14 April 2023).
Kegiatan dibuka secara daring oleh Plt Direktur PAUD, Komalasari M.Pd yang dihadiri oleh 60 Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara dan DKI Jakarta..Sedangkan peserta secara daring diikuti 37 Dinas Kabupaten Kota serta 7 Balai Peningkatan Mutu Pendidikan. Peserta Sosialisasi Akreditas
Satuan PAUD Sampel Acak terdiri dari Kelompok Kerja Data Perencanaan dan Penjaminan Mutu Direktorat PAUD, Tim Peta Jalan, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi Pendidikan Kabupaten/Kota, Pengawas/Penilik Satuan PAUD, Operator Dinas Pendidikan/Kota, Organisasi Mitra dan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi.
Pada tahun 2023 ditargetkan jumlah sasaran Akreditasi 34.700 satuan paud. Akreditasi yang dilaksanakan secara Compulsory atau wajib dilakukan kepada 16.871 satuan paud. Dan secara Voluntary atau sukarela dilakukan PAUD dan PKBM sebanyak 17.829 satuan pendidikan atau lembaga.
Dikatakan, sasaran utama akreditasi, baik compulsory maupun voluntary adalah satuan yang belum diakreditasi, kecuali untuk provinsi yang sudah habis sasaran akreditasinya. Dalam kondisi tertentu, jika ada satuan yang reakreditasi di bawah tahun 2015 khusus untuk TK dan RA dapat mengisi Sispena, maka dapat dilanjutkan proses akreditasinya. Sekretaris BAN menyebutkan surat penetapan data sampling acak dari PSPK disebutkan sasaran compulsory dimaknai sebagai sample acak. Seluruh sasaran sampel acak di tentukan oleh Pusat Standar Kebijakan Pendidikan (PSKP).
Dijelaskan Surat Pemberitahuan Sample Acak dilakukan oleh Direktorat PAUD. "Alurnya adalah sebagai berikut sasaran compulsory (sample acak) telah diinformasikan òleh Direktorat PAUD kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota. Direktorat PAUD meminta dukungan Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk memberikan pendampingan dan pembinaan bagi satuan PAUD yang terpilih sebagai satuan sampling acak dalam melakukan proses akreditasi," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya Dinas Pendidikan Kab/Kota diharapkan dapat melakukan verifikasi dan validasi data satuan PAUD sampling acak sampai dengan tanggal 05 Maret 2023. BAN PAUD dan PNF Provinsi memberikan data kepada Dinas Kab/Kota mengenai: satuan yang telah ada di sispena tahun 2023 dan satuan yang telah diakreditasi. Dengan harapan pergantian sampel acak di luar dua kriteria tersebut.
Terkait dengan mekanisme pelaksanaan sampling acak, disebutkan mekanisme pelaksanaan akreditasi pada sampel compulsorydan voluntary SAMA. Seluruh sampel acak WAJIB melakukan pemutakhiran data dalam DAPODIK. Sasaran sampel acak yang telah ditentukan dan tidak bisa memenuhi syarat KPA (sesuai kesepakatan cut off yaitu tanggal1 Juni 2023) akan dilaporkan sebagai hasil pemetaan. (mekanisme akan ditentukan kemudian). Sasaran sampel acak/compulsory yang tidak lolos KPA, akan digantikan oleh sasaran voluntary sehingga kuota di setiap BAN Provinsi terpenuhi.
Jumlah satuan PAUD dan PNF yang diakreditasi tahun 2022 adalah sebanyak 35.833 satuan, terdiri dari 34.760 satuan PAUD dan 1.073 satuan PKBM. Sebagian besar satuan PAUD dan PNF memperoleh status Terakreditasi B (Baik) dengan persentase sebesar 48,91%. Satuan PAUD dan PNF yang memperoleh status Tidak Terakreditasi (TT) sebanyak 614 satuan atau sebesar 1,71% Disebutkan, jumlah satuan PAUD dan PNF yang mengajukan banding atas hasil akreditasitahun 2022 sebanyak 145 satuan, terdiri dari 101 satuan diproses oleh BAN Provinsi, 38 satuan ditolak oleh BAN Provinsi, dan 6 satuan yang tidak diproses karena dokumen pengajuan belum lengkap.
Tujuan Kebijakan Sampling Acak
Tujuan hadirnya kebijakan akreditasi compulsory (sampling acak) kepada 16.871 satuan PAUD pertama untuk mendorong peningkatan satuan sasaran yang terakreditasi. Kedua, memberikan potret layanan PAUD yang representatif di tingkat daerah dan ketiga sebagai wujud evaluasi satuan PAUD dalam rangka penjaminan mutu layanan pendidikan.
"Menjadi peserta akreditasi sampling acak secara wajib tidak akan merugikan satuan PAUD, karena bagi satuan pendidikan yang tidak lolos akreditasi akan tetap berkesempatan mengajukan akreditasi di tahun berikutnya. Saya memberikan acungan jempol dan apresiasi setingginya kepada satuan PAUD yang tahun ini menjadi peserta akreditasi sampling acak," ujar Plt Direktur PAUD, Komalasari.
Dijelaskan oleh Komalasari, kegiatan Evaluasi Sistem Pendidikan nasional dilakukan guna mencapai visi mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian Profil Pelajar Pancasila dilaksanakan melalui bagaimana Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), Perencanaan Berbasis Data (PBD), dan Akreditasi saling terkait di dalamnya.
Saat ini, lanjutnya Evaluasi Sistem Pendidikan telah diatur dalam Permendikbudristek No 9 tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Berbagai elemen dalam Evaluasi Sistem Pendidikan, seperti evaluasi internal (survei lingkungan belajar, perencanaan berbasis data), maupun evaluasi eksternal (akreditasi) saling terkait dan bertujuan untuk memastikan mutu layanan pendidikan.
Menurut Komalasari, Akreditasi dan profil pendidikan menggunakan kerangka evaluasi yang sama, sehingga saat satuan pendidikan berupaya meningkatkan layanannya dengan melakukan evaluasi diri internal (PBD dan Sulingjar), maka satuan tersebut akan lebih siap saat diakreditasi (evaluasi eksternal). Peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan akan mendorong tercapainya visi pendidikan Indonesia.
Disebutkan, Survei Lingkungan Belajar atau Sulingjar bertujuan agar Satuan PAUD PAUD dapat membenahi layananya, Satuan PAUD berkontribusi untuk pemetaan kualitas di daerah dan pusat. Pemerintah daerah dan pusat dapat menentukan kebijakan pendukung, Sedangkan Perencanaan Berbasis Data (PBD) bertujuan kualitas layanan di satuan PAUD secara terus menerus dan berorientasi pada anak. Kemudian, pemerintah daerah dapat menentukan program dan dukungan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikannya.
Sedangkan Akreditasi Satuan PAUD dilakukan dengan tujuan masyarakat memiliki kepercayaan terhadap kualitas layanan yang disediakan oleh satuan PAUD dan Pemerintah daerah dapat menentukan program dan dukungan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikannya.
Fungsi PBD, Sulingjar dan Akreditasi sebagai bagian dari Evaluasi Sistem PAUD dalam upaya satuan PAUD menghadirkan layanan PAUD berkualitas. Dengan mengikuti Sulingjar, satuan PAUD akan mendapatkan informasi komprehensif untuk dapat berbenah meningkatkan kualitas layanannya. Dengan mengikuti Sulingjar, satuan juga turut mendukung kepemilikan data nasional mengenai proses pembelajaran dan pengelolaan PAUD yang belum pernah ada. Hasil pemetaan Sulingjar tersebut akan digunakan oleh pemerintah untuk mendampingi satuan lebih baik.
Editor Eko
InfoTerkini
Bolehkah Menormalisasi "Namanya Juga Anak-anak"?
Ruang Artikel 2025-05-03 | 16:20:00
...
selengkapnyaLuncurkan Program PHTC, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Nasional
Berita 2025-05-03 | 07:59:00
...
selengkapnya