Berita
Itjen Kemendikbudristek Apresiasi Kolaborasi Direktorat PAUD Dengan Organisasi Mitra Bersama Susun Panduan Perlindungan Anak Dari Kekerasan
Berita 2023-03-16 | 08:23:00
PAUDPEDIA — Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H. ,S.E., M.H menegaskan dirinya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan Direktorat PAUD Dengan berkolaborasi serta melakukan sinergitas dengan sejumlah komponen serta elemen masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak dan menghapus tiga dosa besar yang terjadi di satuan pendidikan.
"Saya sangat mengapresiasi workshop yang dilakukan Direktorat PAUD untuk menyusun panduan perlindungan anak usia dini dengan melibatkan sejumlah pihak dari kementerian//lembaga, pemerintah daerah, organisasi mitra, praktisi dan akademisi pendidikan seperti dari UNICEF, NGO, Fatayat NU, Himpaudi dan IGTKI," ujar Irjen Kemendikbudristek.
Menurut Irjen Kemendikbudristek, berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan disebutkan sebagai upaya pencegahan atau mitigasi tindak kekerasan yang terjadi satuan pendidikan maka sekolah diwajibkan memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah yang mudah dilihat dan memuat informasi untuk pelaporan serta permintaan bantuan.
Selain itu, lanjutnya guru atau kepala sekolah wajib segera melaporkan kepada orangtua/wali jika ada dugaan/gejala kekerasan; Menyusun, mengumumkan dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) berisi langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan.
Diharapkan satuan pendidikan segera membentuk tim pencegahan kekerasan yang terdiri dari unsur kepsek, guru, siswa dan orangtua/wali. "Sekolah juga dapat bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan yang bersifat edukatif untuk menolak hadirnya kekerasan di sekolah," ujar Irjen
Kemendikbudristek dalam Workshop Penyusunan Panduan Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan anak Usia Dini Kemendikbudristek di Jakarta, Senin - Rabu (13 - 15/Maret).
Menurut Chatarina M Girsang, Permendikbud No 82 Tahun 2015 sebagai bentuk pencegahan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari: guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, perangkat daerah pemda setempat, tokoh masyarakat/agama.
Pemerintah Daerah juga diharapkan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas gugus pencegahan. Bekerjasama dengan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan. Pemda juga diminta melakukan sosialisasi, pemantauan setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan, serta mengumumkan secara terbuka hasil pemantauan.
Menurut Irjen, jika kasus kekerasan dan tiga dosa besar di lingkungan satuan pendidikan terjadi maka sekolah diharapkan melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian.
"Juga dapat melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan; Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan. Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan," ujarnya.
Sedangkan Pemerintah Daerah, lanjutnya jika kasus kekerasan terjadi maka wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog
Pemda juga wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah dan menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah.
Pelaksanaan kegiatan penyusunan panduan perlindungan anak di Satuan PAUD ini bertujuan pertama mendapatkan informasi, dan memahami upaya perlindungan anak melalui pencegahan dan penanganan tindak kekerasan pada anak. Kedua mengkaji Panduan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas Seri 6; Lingkungan Belajar Aman.
Ketiga menyusun panduan peran pemerintah dalam upaya perlindungan anak usia dini dari tindak kekerasan di Satuan PAUD; dan keempat menyusun panduan peran orang tua dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak usia dini dari tindak kekerasan.
Dengan kegiatan penyusunan ini diharapkan akan menciptakan sekolah yang aman, nyaman dan disiplin adalah sekolah yang seluruh warga sekolahnya terbebas dari rasa takut, intimidasi, kekerasan seksual dan perundungan sehingga tercipta suasana kondusif untuk belajar dan hubungan antar warga sekolahnya terjalin positif.
Dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015 disebutkan terdapat sanksi jika guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai, atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan
Sanksi kepada siswa dapat berupa teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK). Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan: teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian.
Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekolah Negeri): teguran lisan/tertulis (jika ringan), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan (jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik/kematian). Sanksi dari Pemda kepada Sekolah: pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri), penutupan sekolah.
Penulis dan Foto : Eko