Berita
Bunda PAUD Merauke dan Maluku Tengah Akan Minta Pemerintah Daerah Terbitkan Perbub dan Siapkan Anggaran Daerah Wajib 1 Tahun Prasekolah
Bunda PAUD 2025-05-17 | 13:12:00
PAUDPEDIA — Bunda PAUD Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Nofa Gebje mengaku antusias dapat melaksanakan perannya sebagai agen perubahan bagi kemajuan pendidikan di kampung halamannya melalui transformasi pendidikan anak usia dini dengan meningkatkan akses dan mutu layanan PAUD di daerahnya. PAUD berperan dalam menyebarkan informasi, program, dan kebijakan pemerintah terkait PAUD, serta mendukung pengembangan PAUD di wilayah mereka.
“Setelah mendapat penguatan dan Bimbingan Teknis Advokasi Kebijakan Implementasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah kepada Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD saya optimistis dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan manfaat kepada pembangunan PAUD di Kabupaten Merauke. Meski saat ini Angka Partisipasi Sekolah (APS) baru mencapai 12,7% jauh dibawah rata-rata nasional,” ujar Nofa Gebze kepada PAUDPEDIA di Jakarta, Jumat (16/5).
Dikatakan sebagai daerah yang mencakupi wilayah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal), Bunda PAUD Merauke merasa tertantang untuk menyediakan akses layanan PAUD bagi anak usia 5-6 tahun di berbagai distrik (Kecamatan) termasuk daerah terpencil dan terisolir yang ada di Kabupaten Merauke.
Dikatakan, sebagai Bunda PAUD tugas yang akan dilakukan ketika kembali ke Kabupaten Merauke dia akan mensosialisasi dan advokasi pentingnya PAUD sebagai investasi masa depan Kabupaten Merauke. “ Saya akan minta suami saya terbitan Peraturan Bupati serta Surat Edaran Wajib 1 Tahun Prasekolah di Satuan PAUD. Sehingga tidak ada lagi anak usia 5 - 6 Tahun tidak ke PAUD. Saya juga akan minta pak Bupati menyiapkan alokasi anggaran dan mengajak organisasi mitra serta sektor swasta di Merauke membantu,” ujarnya.
“Di Kabupaten Merauke saat ini terdapat 59 Kelompok Bermain, 96 Taman Kanak-kanak, 6 TK Negeri dan 8 Satuan PAUD Sejenis (SPS). Kondisi geografis yang sulit dan akses pendidikan yang terbatas menjadi tantangan utama dalam meningkatkan partisipasi anak usia dini. Jumlah satuan PAUD tersebut tersebar di 22 Distrik/Kecamatan, 114 Kampung dan 11 kelurahan,” katanya.
Menurut Bunda PAUD Merauke rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD di Papua Selatan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, kurangnya tenaga pendidik, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan usia dini.
“Selain itu Papua Selatan memiliki kondisi geografis yang beragam, termasuk wilayah terpencil dan sulit dijangkau, sehingga akses terhadap PAUD menjadi terbatas. Infrastruktur yang minim, seperti jalan dan transportasi, juga menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengakses PAUD,” katanya.
Masalah Kesejahteraan Guru PAUD
Kesejahteraan guru PAUD menjadi sorotan karena peran penting mereka dalam membangun fondasi pendidikan anak usia dini, namun seringkali terabaikan terkait gaji dan fasilitas. Guru PAUD yang sejahtera memiliki motivasi lebih tinggi untuk mengajar, yang berdampak positif pada hasil belajar anak. Perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAUD terus dilakukan, termasuk dengan upaya meningkatkan honor, tunjangan, dan kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme.
Senada dengan Bunda PAUD Merauke, Bunda PAUD Kabupaten Maluku Tengah, Ny. Asnawiyah Sahubawa Supono mengatakan di tengah keterbatasan daerahnya dan kecilnya kepedulian terhadap pendidikan anak usia dini dirinya optimistis program prioritas Wajib Belajar 13 Tahun dengan 1 Tahun Prasekolah di Satuan PAUD akan dapat dilakukan di Maluku Tengah.
Dikatakan kekurangan tenaga pendidik yang berkualitas di PAUD menjadi masalah utama di Papua Selatan dan MalukuTengah sama-sama terjadi. Hal ini berdampak pada kualitas pendidikan yang diberikan dan juga mengurangi jumlah anak yang dapat dilayani. Kurangnya Kesadaran Masyarakat juga jadi penyebab utama. Masyarakat di Maluku Tengah belum sepenuhnya memahami pentingnya PAUD dalam mempersiapkan anak untuk pendidikan formal di masa depan. Hal ini menyebabkan kurangnya minat masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka di PAUD.
Kurangnya sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah, serta kurangnya perhatian terhadap pendidikan usia dini oleh pemerintah, juga menjadi faktor yang memengaruhi APK PAUD di MalukuTengah. Kondisi ekonomi masyarakat di Maluku Tengah yang masih rendah, serta rendahnya tingkat pendidikan orang tua, juga menjadi faktor yang memengaruhi partisipasi anak-anak dalam PAUD.
Wajib PAUD 1 tahun prasekolah (Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD) merupakan kebijakan yang diimplementasikan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025 - 2029 untuk memastikan setiap anak usia 5-6 tahun mendapatkan akses dan partisipasi dalam layanan PAUD berkualitas sebelum masuk SD. Kebijakan ini bertujuan untuk membangun fondasi yang kuat bagi perkembangan anak, termasuk kognitif, spiritual, sosial, emosional, dan fisik motorik, serta meningkatkan kesiapan anak dalam mengikuti pembelajaran di jenjang pendidikan dasar.
“Kesejahteraan guru PAUD merupakan isu penting yang perlu terus diperhatikan dan diperjuangkan. Dengan meningkatkan kesejahteraan guru PAUD, diharapkan kualitas pendidikan anak usia dini juga akan meningkat, sehingga dapat mewujudkan generasi emas di masa depan,” ujarnya.
Penuhi Hak Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam kesempatan itu, Widyaprada Ahli Utama, Haris Iskandar Ph.D mengatakan anak usia dini memiliki hak atas pendidikan, yang tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan juga Konvensi Hak Anak. Hak ini memastikan anak-anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan mendukung pertumbuhan serta perkembangan mereka. Pendidikan usia dini berperan penting dalam membentuk dasar bagi keberhasilan anak di masa depan.
Konvensi Hak Anak, yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak atas pendidikan. Pasal 28 UNCRC lebih detail membahas hal ini, menyatakan bahwa pendidikan dasar harus wajib dan gratis.
Di Indonesia, hak atas pendidikan juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. UUD Pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, yang termasuk anak-anak.
“Masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya,” paparnya.
Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berumur 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi ketika anak berumur sekitar 18 tahun.
Hal ini berarti bahwa perkembangan yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya. Sehingga periode emas ini merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa.
Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewat berarti habislah peluangnya. Untuk itu pendidikan untuk usia dini dalam bentuk pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.
Pendidikan anak usia dini tidak sekedar berfungsi untuk memberikan pengalaman belajar kepada anak, tetapi yang lebih penting berfungsi untuk mengoptimalkan perkembangan otak. Pendidikan anak usia dini sepatutnya juga mencakup seluruh proses stimulasi psikososial dan tidak terbatas pada proses pembelajaran yang terjadi dalam lembaga pendidikan.
Artinya, tutup Haris Iskandar pendidikan anak usia dini dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja seperti halnya interaksi manusia yang terjadi di dalam keluarga, teman sebaya, dan dari hubungan kemasyarakatan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan anak usia dini.
Peliput ; Eko Harsono dan Firmansyah