Berita
BSKAP Luncurkan Juknis Pembelajaran di Daerah Terdampak Bencana, Fleksibilitas Kurikulum Kunci Pendidikan di Wilayah Rawan Bencana
Berita 2026-03-03 | 15:00:00
JAKARTA, PAUDPEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat benteng pertahanan dunia pendidikan terhadap ancaman bencana alam yang kian fluktuatif. Melalui peluncuran Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, sekolah kini diberikan mandat sekaligus fleksibilitas penuh untuk mengutamakan keselamatan jiwa dan pemulihan psikologis di atas ketuntasan administratif kurikulum.
Langkah strategis ini diresmikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Kebijakan tersebut menjadi respons atas realitas geografis Indonesia yang berada di wilayah cincin api (ring of fire), di mana proses belajar-mengajar seringkali lumpuh akibat gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi.
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa kesiapsiagaan bencana tidak boleh lagi hanya menjadi domain pemerintah pusat atau daerah, tetapi harus berakar kuat di tingkat satuan pendidikan. Menurut dia, sekolah harus memiliki kemampuan mandiri untuk melakukan mitigasi, bertahan saat krisis, hingga mempercepat pemulihan pascabencana.
"Kita perlu melakukan kesiapsiagaan di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi dan pemulihan. Pendidikan tidak boleh berhenti, namun formatnya harus adaptif dengan situasi darurat," ujar Toni.
Fleksibilitas Kurikulum
Salah satu terobosan dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru ini adalah pemberian otonomi penuh bagi sekolah di zona bencana untuk menanggalkan beban kurikulum standar. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, satuan pendidikan tidak lagi diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran (CP).
Laksmi merinci empat poin utama yang menjadi napas baru dalam pembelajaran di daerah terdampak:
- Pertama, prioritas materi. Fokus utama dialihkan pada dukungan psikososial, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial. Hal ini bertujuan agar siswa tetap memiliki fondasi dasar tanpa merasa terbebani oleh target akademik yang tidak realistis di tengah situasi krisis.
- Kedua, asesmen fleksibel. Penilaian hasil belajar tidak lagi bertumpu pada ujian tertulis yang kaku. Guru didorong menggunakan metode portofolio atau penugasan sederhana yang mencerminkan aktivitas siswa selama masa darurat.
- Ketiga, metode adaptif. Pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, bergantung pada ketersediaan sarana fisik di lapangan.
- Keempat, seluruh panduan dan juknis ini telah dibuka untuk publik dan dapat diakses melalui laman resmi kurikulum.kemendikdasmen.go.id.
Melalui platform tersebut, guru di pelosok daerah dapat mengunduh modul pembelajaran yang dirancang khusus untuk situasi bencana.
Target Siswa Siaga 2029
Urgensi kebijakan ini diperkuat oleh data dari Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Perwakilan Seknas SPAB, Jamjam Muzaki, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia saat ini terpapar oleh lebih dari satu jenis ancaman bencana.
"Kondisi ini menuntut langkah konkret. Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen pemerintah daerah sudah memiliki regulasi SPAB yang kuat. Selain itu, kami menargetkan 75 persen siswa di seluruh Indonesia sudah teredukasi menjadi siswa siaga bencana," kata Jamjam.
Integrasi pendidikan kebencanaan ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai materi tambahan di kelas, tetapi menyatu dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Sekolah diharapkan menjadi laboratorium hidup di mana simulasi kebencanaan menjadi rutinitas, bukan sekadar seremoni tahunan.
Pemulihan Psikososial
Di sisi lain, aspek kesehatan mental menjadi pilar yang tidak terpisahkan dari panduan baru ini. Perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, menekankan bahwa pemulihan kognitif siswa mustahil tercapai jika kondisi mental mereka masih terbelenggu trauma.
"Sekolah harus menjadi ruang aman. Sebelum bicara angka dan rumus, emosi murid dan guru harus dinormalisasi terlebih dahulu," tegas Mukhtar.
Dalam panduan tersebut, guru dibekali teknik stabilisasi dasar, seperti latihan pernapasan dan regulasi diri. Teknik-teknik sederhana ini dianggap krusial untuk menjaga keberfungsian sosial warga sekolah di tengah situasi sulit.
Dengan emosi yang stabil, diharapkan fungsi kognitif siswa dapat kembali pulih sehingga proses belajar-mengajar bisa berlanjut secara bertahap.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengubah paradigma pendidikan di daerah bencana: dari yang sebelumnya terpaku pada "mengejar ketertinggalan materi" menjadi "memastikan keselamatan dan ketahanan mental".
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk memastikan panduan ini benar-benar terimplementasi di ruang-ruang kelas yang rapuh oleh ancaman alam.
Penyunting: Eko B Harsono
Sumber : Siaran Pers BHKM Kemendikdasmen