Berita
Tahun 2022 BOP Jenjang PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Naik Hingga 100%, Peserta Didik PAUD Dapat Rp 600.000 hingga Rp 1,2 juta
Berita 2021-09-01 | 13:29:16
PAUDPEDIA - Terkait kebijakan DAK nonfisik bidang pendidikan tahun 2022, pemerintah akan berfokus pada empat hal. Pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan. Hal ini dilakukan seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019. “Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujar Kemdikbudristek, Nadiem A Makarim dalam Rapat Dengar Pendapat dengàn Komisi X DPR di Jakarta.
Kebijakan DAK nonfisik kedua adalah pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.
Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600.000, Paket A sebesar Rp1.300.000, Paket B sebesar Rp1.500.000, dan Paket C sebesar Rp1.800.000.
Berbeda di tahun 2022 yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600.000 sampai Rp1.200.000, Paket A akan diberikan mulai dari Rp1.300.000 hingga Rp2.600.000, Paket B mulai dari Rp1.500.000 sampai Rp3.000.000 dan Paket C sebesar Rp1.800.000 hingga Rp3.600.000.
Kebijakan DAK nonfisik yang ketiga adalah penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN). “Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Menteri Nadiem.
Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk SMK dan SMALB, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.
Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.
Dalam pelaksanaannya, Mendikbudristek mengatakan bahwa penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui SIPLah yang menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan dengan lebih baik, sehingga sekolah semakin aman berbelanja dan penyedia nyaman dalam berjualan. “Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan,” ungkap Nadiem.
Selanjutnya, kebijakan DAK nonfisik tahun 2022 yang keempat adalah sasaran tunjangan guru tahun 2022 untuk mempertimbangkan guru PPPK yang diterima tahun 2021. Anggaran aneka tunjangan guru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun, namun telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada tahun 2021.
Menanggapi Mendikbudristek, anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Nasdem, Rian Firmansyah, mendorong Kemendikbudristek untuk terus meningkatkan jumlah sekolah yang menggunakan platform SIPLah pada proses pengadaan barang. “Kami mendorong agar mekanisme pengadaan barang menggunakan SIPLah, dan ini tidak hanya di sekolah saja namun agar lebih luas lagi penggunaannya, karena menjadi lebih efisien dan transparan,” ujar Rian.
Penulis : Eko