Berita
Kunjungan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Blora ke Direktorat PAUD Bahas Penggunaan Dana BOP
Berita 2022-11-22 | 08:44:00
PAUDPEDIA — Pengunaan dan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD menjadi topik pertanyaan paling banyak disampaikan sejumlah Dinas Pendidikan ketika melakukan kunjungan kerja serta audiensi ke Direktorat PAUD, Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah serta sejumlah unit utama lain di kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta.
Hal itu tercermin dalam kunjungan kerja tiga Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten ke Direktorat PAUD Kemdikbudristek seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku dan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Rombongan Dinas Pendidikan Konawe dipimpin oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas, Siti Rostina S.Sos, MAP, Kepala Seksi PAUD, Bakris S.Sos, Staf Senior, Pelita dan Yeni Fardiana. Kedatangan rombongan Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe diterima Ketua Kelompok Kerja Regulasi dan Tata Kelola Direktorat PAUD, Muhammad Ngasmawi, Ketua Kelompok Kerja Kemitraan Daerah dan Pemberdayaan Komunitas, Irfan Karim dan Subpokja Regulasi, Hamzah Hakim di Gedung E Lantai 7 Direktorat PAUD, Senin (21/11).
Rombongan Dinas Pendidikan Maluku Barat Daya dipimpin Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Eduard Davidz St. M.Eng, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Wendy Laipeny, Kabid PAUD dan Dikmas, Suzy Imuly serta sembilan orang staf pendamping.
Sedangkan Rombongan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora diterima oleh Subpokja Tata Kelola Satuan Direktorat PAUD, Agus Sopiyan dan Tim Teknis Direktorat PAUD, Didik Tri Yuswanto Dalam pantauan Schoolmedia, sejumlah pertanyaan yang paling kerap muncul dalam setiap kunjungan yaitu apa variabel yang perlu dipertimbangkan dalam penghitungan honor?
"Mengingat pada masa pandemi COVID-19, pendidik/tutor PAUD melaksanakan pembelajaran terbuka dan jarak jauh dengan berbagai metode (tatap muka, mandiri, daring). Dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk metode belajar dan konteks wilayah dan sosial ekonomi. Mengenai hal ini, Pemerintah tidak mengatur secara khusus variabel yang perlu dihitung dalam pemberian honor kepada tenaga pendidik PAUD atau Pendidikan Kesetaraan dan diserahkan kepada lembaga/yayasan pengelola satuan pendidikan," ujar Kapokja Regulasi dan Tata Kelola Satuan PAUD, Muhammad Ngasmawi.
Dikatakan, prinsip Merdeka Belajar memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan mengikuti prinsip efektif, efisien dan akuntabel. Perencanaan satuan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan satuan pendidikan.
Pertanyaan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Maluku Barat Daya, Eduard Davidz yaitu apakah kriteria jumlah peserta didik penerima BOP harus sesuai jumlah yang telah masuk Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), bukan berdasarkan kehadiran?
Selain itu, lanjut Kepala Dinas Eduard Davidz, karena persoalan rentang kendali yang sangat besar antar pulau atau kecamatan yang satu dengan Kabupaten atau pulau utama yang menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan ekonomi. "Sehingga untuk mengambil BOP diperlukan dana untuk transportasi cukup besar. Bahkan bisa sebesar jumlah transportasi ke Bank yang ada di Kabupaten. Sehingga ada Satuan PAUD yang tidak mengambil bantuan BOP PAUD," katanya.
Dijawab oleh Didik Tri Yuswanto, untuk alokasi BOP PAUD dan Pendidikan kesetaraan sesuai dengan penarikan data (cut off) peserta didik berusia 0 sampai 6 tahun dan terdaftar di DAPODIK. Sedangkan terkait rentan kendali yang terjadi, hal ini juga dialami oleh sejumlah kabupaten lain di Indonesia bagian Timur yang menghadapi masalah serupa. "Mungkin pejabat Kecamatan yang sedang bertugas dapat membantu mengambilkan tentu dengan surat kuasa serta ketentuan yang sebelumnya disampaikan ke pihak bank," katanya.
Pertanyaan berikut yang disampaikan Dinas Pendidikan Maluku Barat Daya adalah apakah dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk honor guru/tutor?
Menjawab pertanyaan ini, Agus Sopyan mengatakan tentu saja boleh. Hal itu berdasarkan pasal 9 A (ayat 1) Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 yaitu perubahan dari Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 untuk memenuhi beban belanja termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kemudian apakah guru/tutor yang sudah mendapatkan Tunjangan Tenaga Profesi (TPP) dapat menerima honor dari BOP? Menjawab pertanyaan ini secara tegas, Permendikbud menyebutkan Dana BOP digunakan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pembelajaran sehingga diprioritaskan untuk membantu beban belanja tenaga pendidik yang belum mendapat TPP.
Apakah honor pendidik PAUD atau tutor pendidikan kesetaraan dapat dianggarkan dari BOP atau sumber lain? Jika dari sumber lain, dari mana saja yang mungkin? Sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menjelaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Honor pendidik PAUD/tutor kesetaraan dapat dianggarkan dari sumber manapun termasuk BOP dalam masa pandemi COVID-19.
Apakah selama masa pandemi proporsi penggunaan BOP tetap harus mengikuti ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis)? Selama masa pandemi COVID-19, proporsi penggunaan BOP mengacu pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 bahwa tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana terdapat pada Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020.
Apakah BOP dapat digunakan untuk pengadaan (pembelian) peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti laptop, pulsa/internet pendidik dan peserta didik yang menyeleggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)? Dana BOP PAUD tidak diperkenankan untuk membeli laptop, sedangkan pembelian paket data keperluan PJJ diperbolehkan sesuai dengan Permendikbud Nomor 13 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020.
Pencairan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tahun 2020 dilaksanakan 2 (dua) tahap dalam setahun sesuai dengan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik. Pencairan BOP menyesuaikan syarat penyaluran; misalnya ada kabupaten/ kota yang belum bisa menyalurkan BOP PAUD tahun 2020 karena kabupaten/kota tersebut belum menyampaikan laporan BOP periode sebelumnya atau laporannya perlu perbaikan.
Penulis | : | Eko B Harsono |
InfoTerkini
Jalan Sehat Hardiknas 2025: Semangat Kebersamaan Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Berita 2025-05-19 | 06:15:00
...
selengkapnya