Berita
Peserta Konsolnas 2025 Sambut Positif Transformasi Kebijakan SPMB Berikan Keadilan Akses Siswa Peroleh Pendidikan Bermutu
Berita 2025-05-01 | 14:02:00
PAUDPEDIA — Peserta Konsolidasi Nasional Pendidikan 2025 yang tergabung dalam Komisi III yang terdiri dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota dari berbagai daerah di Indonesia menyambut positif kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang lebih inklusif, merata, dan adil, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Peserta Konsolidasi Nasional Pendidikan menilai transformasi kebijakan SPMB 2025 dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Mendorong peningkatan prestasi murid.
Kemendikdasmen membuat kebijakan SPMB 2025 dengan menawarkan empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid untuk mengakses pendidikan berkualitas yang dekat dengan rumah peserta didik. Ketua Sidang Komisi III, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto Ph.D menegaskan Kemendikdasmen telah melakukan evaluasi mendalam terhadap serangkaian kebijakan sistem pendidikan. Salah satu hasilnya adalah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Bukan sekadar perubahan nama, kebijakan baru ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen.
Hasil Evaluasi Mendalam
Dikatakan transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024. Data menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam proses seleksi, penurunan jumlah sekolah unggulan, serta ketimpangan persepsi terkait mutu dan biaya pada sekolah negeri dan swasta. Diharapkan kebijakan SPMB yang baru ini dapat menjawab sejumlah persoalan terkait penerimaan murid baru diwaktu lalu. “Tetap kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati (dapat diminimalisir),” ujar Gogot Suharwoto, dalam Konsolnas 2025 di Sawangan, Depok, Selasa (29/4).
Lebih lanjut ia menambahkan, “kita masih punya tantangan besar yang harus dihadapi, yaitu kesenjangan mutu pendidikan. Kita masih punya persepsi bahwa sekolah negeri itu lebih baik dan lebih murah sehingga masih ada potensi-potensi intervensi dalam proses seleksi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan mitigasi untuk mengatasi akar permasalahan tersebut.”
Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyampaikan secara rinci regulasi, tahapan, dan jadwal pelaksanaan SPMB yang tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “SPMB tahun ini dilaksanakan dengan semangat kolaborasi lintas perangkat daerah (PD), sesuai arahan Permendikdasmen terbaru,” kata Siti
Selanjutnya, sistem SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akademik), afirmasi, dan mutasi. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah.
Adapun untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40%, afirmasi minimal 20%, prestasi minimal 25%, dan mutasi maksimal 5%. Untuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30%, afirmasi minimal 30%, prestasi minimal 30%, dan mutasi maksimal 5%. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon murid berprestasi.
Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial. Dari data yang kami himpun, sekitar 80% anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang disabilitas.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberpihakan terhadap murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Bagi murid yang berdomisili dekat dengan sekolah, jalur domisili dapat digunakan. Jika memiliki prestasi, murid dapat menggunakan jalur prestasi sebagai pilihan. Sementara itu, murid yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik, disediakan jalur afirmasi.
Perubahan Utama yang terdapat pada SPMB yaitu :
- Ganti Zonasi dengan Domisili: SPMB 2025 mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili, yang menekankan pada penerimaan murid berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
- Jalur Prestasi Non-Rapor: Jalur prestasi dalam SPMB 2025 tidak lagi menggunakan nilai rapor, melainkan menggunakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
- Penambahan Kuota: Terdapat penambahan persentasi kuota untuk calon siswa baru di beberapa jalur, seperti afirmasi dan prestasi.
Disebutkan tujuan Kebijakan SPMB 2025 antara lain :
- Memberikan kesempatan yang adil bagi semua murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
- Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Mendorong peningkatan prestasi murid.
Peliput : Aldo, Firman dan Eko Widodo
Penyunting : Eko Harsono
InfoTerkini
Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek Gelar Upacara Hardiknas 2025 Bersama
Berita 2025-05-02 | 11:34:00
...
selengkapnya