Berita
KPK Dorong Inspektorat Daerah Aktif Lakukan Pengawasan Pengendalian Gratifikasi PPBD
Berita 2024-06-11 | 07:15:00
Jakarta, Kemendkbudristek ---- Cegah terjadinya silang sengkarut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.
‘’Isinya jelas bahwa semua pihak yang terlibat di PPDB, baik ASN atau non ASN, tidak boleh menggunakan wewenang atau jabatan mereka untuk kepentingan pribadi,’’ ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana kepada media di Jakarta, Senin (10/6).
Dikatakan oleh Wawan Wardiana, para pendidik, tenaga pendidik, dan unit pelaksana teknis pendidikan dilarang keras menerima, memberi atau meminta gratifikasi. Penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel merupakan harapan seluruh ekosistem pendidkan nasional.
Singkatnya, pelaksanaan PPDB harus sesuai aturan agar semua calon peserta didik dapat kesempatan yang sama dan tidak ada yang dirugikan. Demikian benang merah Diskusi Media Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih.
Nara sumber dalam diskusi media kali ini yaitu Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menegaskan KPK meminta Kepala Daerah lewat inspektorat daerah untuk lebih aktif mengawasi praktik PPDB, mulai dari sebelum, saat, hingga setelah PPDB. Proses tersebut harus benar-benar diawasi agar tidak ada benturan kepentingan dan semuanya berjalan transparan.
‘’Tidak hanya itu, KPK juga mengajak masyarakat semua untuk aktif mengawasi proses PPDB. Yuk, kita pantau bersama agar semuanya berjalan lancar dan transparan. Jika ada yang mencurigakan, kita bisa diskusi bareng di laman jaga.id, terutama di fitur JAGA Pendidikan,” ujarnya.
Dikatakan, Suap atau pemberian hadiah sebelum, saat, atau sesudah PPDB tetep aja termasuk gratifikasi dan dilarang keras. Jangan sampe maksud baik kita malah bikin masalah. Berdasarkan hasil Survei Persepsi Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ada 2,24% sekolah yang didapati menarik pungutan liar, terutama untuk calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji dalam kesempatan itu mendorong peran pengawasan yang dilakukan inspektorat daerah dalam memantau pelaksanaan PPBD mulai dari panitia satuan Pendidikan, komite sekolah hingga pemangku kepentingan Pendidikan termasuk unit pelaksana teknis daerah.
Isi Surat Edaran
Melalui Surat Edaran (SE) yang ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2024 itu, KPK berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan PPDB mengindari tindakan koruptif, agar setiap calon peserta didik memperoleh keadilan dan/atau kesempatan yang sama, baik sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan PPDB.
SE yang ditujukan kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah, dan/atau pendidikan keagamaan, itu berisi delapan himbauan, yaitu:
- Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
- Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
- Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat Daerah atau Kantor Wilayah terkait dan/atau Inspektorat Kementerian sesuai kewenangannya;
- Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan kerjanya;
- Permintaan dana dan/ atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, dan/ atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
- Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalarn jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
- Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/ atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id;
- Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada tautan www.gol.kpk.go.id.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI; Menteri Agama RI Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi RI; Gubernur; Bupati/walikota; dan Inspektur KPK
Peliput: Eko Harsono