Berita
204 Kabupaten/Kota Telah Bentuk Forum Komunikasi PAUD-SD, Pelaksanaan PPDB SD Tidak Boleh Ada Tes Calistung
Berita 2023-02-17 | 14:28:00
PAUDPEDIA — Sebanyak 204 Kabupaten/Kota di Indonesia sudah membentukan Forum Komunikasi PAUD – SD. Pembentukan Forum ini bertujuan agar terbangun koordinasi antara PAUD – SD secara terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan di tingkat kabupaten/kota memiliki Forum Komunikasi PAUD – SD agar juga dapat mendorong komunitas belajar yang lebih aktif dalam memfasilitasi proses belajar bersama guru PAUD dan guru SD.
"Saya harapkan melalui kegiatan Koordinasi Teknis Pelaksanaan Bantuan BOP PAUD ini sekembali ke daerah, bapak dan ibu bisa segera membentuk Forum Komunikasi PAUD-SD," ujar Ketua Kelompok Kerja Inovasi, Transformasi dan Kerjasama Lintas Program, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek, Lestari Kusuma Wardani di Makassar, Kamis (16/2).
Dikatakan, Forum Komunikasi PAUD – SD mempunyai peran yang strategis dalam penguatan transisi PAUD – SD. Forum ini diharapkan dapat menciptakan perubahan khususnya pada tiga aspek. Pertama, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan periode yang penting dalam pendidikan anak khususnya pada anak usia dini yang akan mulai mengecap pendidikan formal pertama yaitu Sekolah Dasar (SD).
Dikatakan, PPDB merupakan suatu kondisi di mana anak belum diterima oleh pihak sekolah dan masih masa ingin mengetahui profil sekolah yang ingin dituju. Praktik PPDB yang sesuai dengan standar didukung oleh pemerintah daerah, baik kepala daerah, dinas pendidikan, atau dinas terkait lainnya.
Dijelaskan perubahan yang ingin dicapai pada masa PPDB adalah mengatur agar satuan Pendidikan SD tidak menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai dasar penerimaan peserta didik baru yang berasal dari satuan PAUD atau belum pernah mengikuti PAUD seperti yang diatur dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 Pasal 12 ayat (4) dan Permendikbud No 1 Tahun 2021 Pasal 30 ayat (3).
Kedua di dua minggu pertama tahun pelajaran baru dilakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berpihak pada murid selama kurun waktu 2 minggu setelah PPDB. MPLS adalah masa anak sudah terdaftar dan mulai akan mengenal lingkungan sekolahnya. MPLS merupakan masa di mana anak (serta orang tua) masuk dalam masa pengenalan lingkungan belajarnya agar dapat merasa nyaman dalam berkegiatan di sekolah.
MPLS dilakukan maksimal selama 3 hari, dan selanjutnya pada masa pengenalan ini sekolah dengan anak melalui kegiatan pembelajaran diwajibkan mendapatkan potret awal capaian siswa melalui asesmen
awal, dan digunakan sebagai basis perancangan kegiatan pembelajaran selanjutnya. Satuan pendidikan menerapkan asesmenawal pembelajaran yang merujuk pada enam aspek kemampuan fondasi.
Ketiga pada pelaksanaan pembelajaran, satuan PAUD dan SD memilih kegiatan pembelajaran yang memberikan pengalaman menyenangkan dan bermakna untuk mencapai kemampuan fondasi sesuai usia siswa. Pada proses pembelajaran ini, diharapkan pembelajaran di kelas 1 SD masih selaras dengan pembelajaran di fase fondasi sejak masih PAUD, utamanya siswa kelas 1 SD yang tidak pernah berpartisipasi di PAUD.
"Satuan PAUD dan SD dapat melaksanakan kegiatan asesmen di kelas dengan Teknik yang menguatkan sikap terhadap belajar yang positif tanpa menggunakan tes lisan, tertulis atau penugasan. Guru PAUD dan guru SD juga harus mampu menyusun informasi mengenai perkembangan anak yang penting untuk diketahui oleh orang tua/wali murid," ujarnya.
Dijelaskan, guna mempercepat perubahan terjadi di tingkat daerah, maka perlu adanya aksi dari pemerintah daerah untuk menyinergikan sumber daya yang ada agar terbangun koordinasi antara PAUD – SD secara terstruktur dan berkelanjutan. "Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membentuk Forum Komunikasi PAUD – SD di tingkat kabupaten/kota untuk mendorong aktivasi komunitas belajar yang memfasilitasi proses belajar bersama guru PAUD dan guru SD," katanya.
Penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang dilakukan bertujuan agar peserta didik PAUD tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian saat berpindah menjadi peserta didik SD; dan agar peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD, tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.
Surat Edaran Cegah Calistung
Sementara itu, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi dalam sosialisasi Surat Edaran Transisi PAUD-SD menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk mendukung transisi PAUD-SD berupa menerbitkan regulasi melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh Dirjen PAUD Dasmen.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk seluruh satuan pendidikan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, serta berbagai organisasi mitra, baik satuan PAUD maupun SD agar dapat menyinergikan Gerakan transisi PAUD-SD ini, maka dibutuhkan panduan penyelenggaraan Forum Komunikasi PAUD – SD sebagai wadah untuk berbagi informasi dan berkoordinasi antara perangkat sekolah di PAUD – SD di bawah koordinasi dinas pendidikan tentang bagaimana menciptakan transisi yang baik dari PAUD ke SD.
Sejumlah dukungan melalui kerangka regulasi/kebijakan. Dukungan Melalui Penguatan Forum Komunikasi Transisi PAUD-SD. Pertama dukungan melalui penyiapan alat bantu antara lain; Pemerintah pusat mengeluarkan:
i) Surat Edaran Dirjen Pauddasmen kepada Dinas Pendidikan yang dilampirkan dengan Kerangka atau template Surat Edaran Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan SD dan PAUD, penilik, dan pengawas; buklet penguatan transisi PAUD-SD, dan informasi alat bantu pembelajaran yang dapat digunakan guru untuk mendampingi anak-anak saat berada pada fase transisi dari PAUD ke SD;
Kedua pemerintah pusat menyiapkan panduan penyelenggaraan Forum Komunikasi PAUD-SD serta perwakilan guru yang sudah dilatih sebagai narasumber bagi kabupaten/ kota untuk memfasilitasi guru-guru disekitar sekolahnya sekaligus sebagai anggota Forum Komunikasi PAUD-SD;
Ketiga Pemerintah pusat menyusun alat bantu bagi satuan pendidikan pada tahun ajaran baru: (i) MPLS dengan rambu penerapan serta contoh asesmen awal; (ii) pembelajaran melalui penyediaan
contoh modul ajar, kegiatan asesmen, dan modul pelatihan digital bagi guru.
Pemerintah daerah menguatkan Forum Komunikasi Transisi PAUD-SD untuk penguatan advokasi dan wadah belajar bersama bagi satuan PAUD dan SD.
Pemerintah daerah mengingatkan satuan pendidikan mengenai keberadaan alat bantu bagi satuan pendidikan (seperti yang tertera dalam regulasi). Pemerintah daerah mengeluarkan Surat Edaran dari Kepala DinasPendidikan kepada Satuan Pendidikan PAUD dan SD baik swasta atau negeri, serta kepada penilik dan pengawas. Selain itu, pemda juga dapat menyebarkan buklet dan alat bantu lainnya yang berisi tentang prinsip, mekanisme, dan rambu-rambu dalam transisi PAUD-SD.
Penulis Eko
InfoTerkini
Jalan Sehat Hardiknas 2025: Semangat Kebersamaan Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Berita 2025-05-19 | 06:15:00
...
selengkapnya