Berita
16.871 Satuan PAUD Ditetapkan Wajib Mengikuti Sampling Acak Akreditasi Tahun 2023
Berita 2023-04-05 | 17:02:00
PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) menetapkan sebanyak 16.871 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi target Sampling Acak Akreditasi PAUD Tahun 2023. Dengan dilakukannya samping acak akreditasi ini akan menjamin pemerataan pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan kesempatan belajar untuk jenjang pendidikan anak usia dini.
Guna mewujudkan penjaminan mutu Satuan PAUD Berkualitas, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendiidkan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbudristek mengelar kegiatan Sosialisasi Sampling Acak Akreditasi PAUD Tahun 2023 Angkatan I di Tangerang, Banten Rabu - Jumat (5 - 7 April 2023).
Kegiatan dibuka secara daring oleh Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek, Komalasari M.Pd. Peserta kegiatan yang mengikuti secara daring atau dalam jaringan sebanyak 812 orang, sedangkan secara luring sebanyak 131 orang. Jumlah peserta berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi yang mengikuti secara luring yaitu 13 Provinsi sedangkan secara daring sebanyak 6 UPT.
Sedangkan peserta kegiatan Sosialisasi Akreditas Satuan PAUD Sampel Acak terdiri dari Kelompok Kerja Data Perencanaan dan Penjaminan Mutu Direktorat PAUD, Tim Peta Jalan, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi Pendidikan Kabupaten/Kota, Pengawas/Penilik Satuan PAUD, Operator Dinas Pendidikan/Kota, Organisasi Mitra dan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF Provinsi.
Dalam laporan kegiatan, Ketua Kelompok Kerja Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu Direktorat PAUD, Dra Mareta Wahyuni M.Pd mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan karena bersamaan dengan akan dilaksanakannya akreditasi satuan PAUD. Sebagai upaya penjaminan mutu, maka perlu ditetapkan target sampling acak satuan PAUD yang akan diakreditasi dengan mekanisme diwajibkan (compulsory).
Dikatakan, mekanisme sampling acak merujuk pada sejumlah satuan PAUD yang diwajibkan untuk mengikuti akreditasi. Pemilihan sampel acak ditentukan oleh Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat PAUD, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sampling Acak Akreditasi PAUD Tahun 2023.
Dijelaskan berdasarkan Permendikbudristek No 9 tahun 2022, Evaluasi Sistem Pendidikan merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Evaluasi tersebut dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Secara internal, satuan PAUD dapat melakukan evaluasi terhadap layanan yang diberikan melalui Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) dan Perencanaan Berbasis Data (PBD). Sementara, secara eksternal, satuan PAUD dievaluasi melalui mekanisme Akreditasi.
Hasil Sulingjar nantinya akan ditampilkan dalam Profil Pendidikan di platform Rapor Pendidikan dan hasil tersebut akan memudahkan satuan PAUD dalam melakukan PBD. Akreditasi dan Profil Pendidikan menggunakan kerangka evaluasi yang sama, sehingga saat satuan PAUD berupaya meningkatkan layanannya dengan melakukan evaluasi diri internal, maka satuan tersebut akan lebih siap saat diakreditasi (evaluasi eksternal).
Akreditasi (sebagai evaluasi eksternal) dan PBD (sebagai evaluasi internal) saling melengkapi, karena merujuk pada kerangka penilaian yang sama. Berdasarkan Kepmen No 71/P/2021, perangkat akreditasi dapat digunakan tidak hanya untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi, namun juga untuk mendukung evaluasi sistem pendidikan anak usia dini.
Indikator Prioritas SPM
Dalam sambutannya, Plt Direktur PAUD, Komalasari menegaskan akreditasi merupakan salah satu indikator prioritas SPM karena dapat menjadi proksi kualitas layanan satuan PAUD di wilayah kab/kota. Untuk dapat memenuhi capaian SPM terkait akreditasi, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menggunakan mekanisme PBD Daerah.
"Mekanisme PBD Daerah dapat membantu Pemda memastikan serta menguatkan advokasi akreditasi kepada satuan PAUD masuk dalam perencanaan serta penganggaran daerah. Tidak hanya advokasi, pendampingan kepada satuan PAUD agar dapat terus menguatkan layanannya sehingga terakreditasi baik, juga sudah masuk di dalam mekanisme PBD Daerah," ujarnya.
Penerapan mekanisme sampling acak sejalan dengan upaya meningkatkan jumlah satuan PAUD yang diakreditasi dan mendapat status akreditasi B yang merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal untuk PAUD sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 32 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
Data sampling acak tersebut akan digunakan oleh BAN PAUD dan PNF untuk penetapan satuan PAUD yang akan diakreditasi pada tahun 2023.
Pentingnya pelaksanaan akreditasi satuan PAUD sampel acak (compulsory) bagi penjaminan mutu pendidikan terutama pada PAUD mendorong Direktorat PAUD untuk melakukan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan kebijakan akreditasi satuan PAUD sampel acak (compulsory) kepada beberapa pihak yang akan terlibat dalam menyukseskan terlaksananya akreditasi satuan PAUD sampel acak (compulsory), di antaranya Dinas Pendidikan Kab/Kota, BBPMP/BPMP, Organisasi Mitra, PKG, Pengawas/Penilik, BAN PAUD dan PNF.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya pelaksanaan akreditasi satuan PAUD sampel acak (compulsory) ini dalam upaya penjaminan mutu layanan satuan PAUD di Indonesia. Tujuan Kegiatan Sosialisasi Akreditasi Satuan PAUD Sampel Acak (Compulsory) Tahun 2023 ini adalah:
- Meningkatkan kesadaran bahwa mendukung satuan PAUD untuk mengikuti akreditasi merupakan bagian dari komitmen dinas pendidikan kab/kota dalam menghadirkan PAUD berkualitas;
- Memberikan pemahaman kepada Dinas pendidikan dan UPT bahwa akreditasi merupakan bagian dari indikator kinerja prioritas SPM untuk kab/kota;
- Memberikan pemahaman kepada Dinas pendidikan dan UPT tentang keterkaitan antara akreditasi dengan kerangka evaluasi dalam evaluasi sistem pendidikan (dimensi D dan E);
- Memberikan pemahaman kepada Dinas pendidikan dan BAN PAUD dan PNF Provinsi terkait tugas pemda dalam mensosialisasikan kualitas layanan yang merujuk pada kerangka evaluasi dan dipantau melalui mekanisme akreditasi sebagai sebuah evaluasi eksternal;
- Memberikan informasi mengenai peran dari Dinas Pendidikan Kab/Kota, BAN PAUD dan PNF Provinsi, serta UPT dalam mendukung terakreditasinya satuan PAUD sampel acak (compulsory).
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
- Meningkatnya awareness (kesadaran) dan komitmen dinas pendidikan dalam menghadirkan PAUD berkualitas dan mendukung satuan PAUD untuk mengikuti akreditasi.
- Dinas pendidikan dan UPT memahami bahwa akreditasi merupakan bagian dari indikator kinerja prioritas SPM untuk kab/kota.
- Dinas pendidikan dan UPT memahami keterkaitan antara akreditasi dengan kerangka evaluasi dalam evaluasi sistem pendidikan (dimensi D dan E)
- Dinas pendidikan dan BAN-P memahami tugas pemda dalam mensosialisasikan kualitas layanan yang merujuk pada kerangka evaluasi dan dipantau melalui mekanisme akreditasi sebagai sebuah evaluasi eksternal
- Dinas pendidikan, BAN-P dan UPT terinformasikan perannya dalam mendukung terakreditasinya satuan PAUD compulsory.
Peliput dan Foto : Eko
InfoTerkini
Sinergi untuk Anak Papua: Merauke Bergerak Wujudkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Berita 2025-05-29 | 10:05:00
...
selengkapnya