Berita
Penguatan PAUD Jadi Prioritas Program Pendidikan Nasional Tahun 2022, BOP Jadi Sumber Utama Pendanaan Lembaga
Berita 2021-09-22 | 09:32:30
PAUDPEDIA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendiidkan Dasar dan Menengah, Kemdikbudristek, Jumeri mengatakan menekan laju virus covid-19 dan mengantar anak-anak Indonesia untuk mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran berkualitas merupakan tanggung jawab kita bersama dan penguatan PAUD menjadi prioritas pendidikan nasional Tahun 2022.
"Pemerintah telah menyediakan dana pendidikan yang cukup besar, salah satunya adalah melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan untuk satuan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Dana BOP sangat penting, strategis dan kontributif dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas mutu pendidikan," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri dalam webinar Kebijakan Penyaluran BOP Tahap 2 secara daring di Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Jumeri, saat ini tidak sedikit satuan pendidikan PAUD dan Dikmas yang menjadikan BOP menjadi sumber pendanaan yang utama. Presiden dalam pidato Rancangan nota keuangan APBN Tahun 2022 di DPR menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah kedepan diarahkan untuk melakukan reformasi pendidikan.
Dengan penekanan pada tiga hal, pertama meningkatkann kualitas SDM yang utama peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dan sekolah penggerak. Ini merupakan ranah dari Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen. Kemudian yang kedua,melakukan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dan ketiga melaukan pembenahan missmatch pendidikan dengan penguatan pendidikan vokasi, pengembangan riset terapan yang tersabung dengan kebutuhan industri dan masyarakat, serta program magang serta teaching industries. Serta pelaksanaan program Merdeka Belajar.
Dikatakan, tahun 2021, pemerintah telah menyediakan dana BOP sebesar Rp 4.01 Trilyun untuk jenjang PAUD, dan Rp 1.19 Trilyun untuk BOP Pendidikan Kesetaraan yang disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Jika ditambahkan total BOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebesar Rp 5,2 Trilyun, jumlah yang sangat besar untuk ukuran saaat ini.
"Hasil evaluasi tahun 2020 pada penyaluran tahap ke 2 terdapat 10 Kabupaten/Kota yang tidak melaporkan realiasi penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan sehingga tidak terdapat penyaluran. Hal ini berdampak pada operasional layanan dasar pendidikan di jenjang PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Harapan saya seluruh Kabupaten/Kota dapat menyampaikan laporan secara tepat waktu. Mari kita bersinergi dan menjadi perhatian Kabupaten/Kota betul-betul dapat menyampaikan tepat waktu," ujarnya.
Menurut Jumeri, kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2022 bidang pendidikan akan berfokus pada empat kebijakan. Kebijakan DAK Nonfisik pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD), dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.
Seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019. Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya.
Kedua, pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota. Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600 ribu, Paket A Rp1,3 juta, Paket B Rp1,5 juta, dan Paket C Rp1,8 juta.
Di tahun 2022, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600 ribu-Rp1,2 juta, Paket A Rp1,3 juta-Rp2,6 juta, Paket B Rp1,5 juta-Rp3 juta, dan Paket C Rp1,8 juta-Rp3,6 juta.
Kebijakan ketiga, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).
Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang. Penggunaan BOS dan BOP, dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan langganan daya dan jasa.
Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.
Penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.
Dalam pelaksanaannya, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan.
Terakhir, kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2022 adalah sasaran tunjangan guru tahun 2022 untuk mempertimbangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima tahun 2021. Anggaran aneka tunjangan guru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun, namun telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada tahun 2021.
Penulis : Eko