Program Wajib Belajar 13 Tahun adalah kebijakan pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan minimal selama 13 tahun, mulai dari 1 tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Program ini merupakan penguatan dari kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun yang sudah berjalan sebelumnya.
Wajib 1 tahun pendidikan prasekolah adalah kebijakan pemerintah yang mendorong setiap anak mengikuti minimal 1 tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD).
Ya. Kebijakan ini merupakan penguatan dari Program Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup:
Tujuan utama kebijakan ini adalah:
PAUD membantu anak berkembang secara menyeluruh, meliputi aspek kognitif, sosial-emosional, bahasa, dan motorik. Anak yang mengikuti PAUD cenderung lebih siap beradaptasi dengan lingkungan belajar formal di SD.
Kebijakan ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan dukungan masyarakat.