Dengan perencanaan matang dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan PAUD di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, bersama-sama mendorong kualitas layanan PAUD yang semakin merata, inklusif, dan bermartabat bagi setiap anak.
Tren APS PAUD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan positif yang konsisten.
APS PAUD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menuju target 2026.
Ogan Komering Ulu Timur (disingkat OKU Timur) adalah Kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan, Ibu Kotanya adalah Kecamatan Martapura. Ogan Komering Ulu Timur terbentuk sebagai pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kabupaten ini terkenal sebagai salah satu daerah yang maju dan terdepan di Provinsi Sumatera Selatan. Dengan luas wilayah 3.370 KM2. Dilihat dari sisi geografisnya kabupaten ini terletak antara 103 Β° 40Γ’β¬β’ Bujur Timur sampai dengan 104Β° 33Γ’β¬β’ Bujur Timur dan antara 3 Β°45Γ’β¬β’ sampai dengan 4 Β°55Γ’β¬β’ Lintang Selatan.
Menunjukkan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat yang meliputi aspek pendidikan, kesehatan transportasi, mata pencaharian atau pekerjaan dan pendapatan telah mengalami perubahan dan perkembangan. Sedangkan kondisi sosial ekonomi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam proses pembangunan ekonomi yang terjadi pada periode 2023 tidak lepas dari pengaruh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan perilaku masing-masing komponen. Faktor eksternal lebih dipengaruhi oleh perubahan teknologi dan struktur perdagangan global sebagai akibat peningkatan perdagangan internasional. Pertumbuhan ekonomi (economic growth). Ada beberapa faktor yang dapat menentukan tinggi rendahnya keadaan sosial ekonomi seseorang dalam masyarakat yaitu: tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, tingkat pendapatan, keadaan rumah tangga dan tempat tinggal.
Visi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Cerdas produktif dan berakhlak mulia menuju kehidupan yang semakin sejahtera dalam pembangunan yang berkelanjutan, yang dilaksanakan secara demokratis dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Misi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur : 1. Meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah yang efektif, efisien, bersih, akuntabel, dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat; 2. Meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur daerah yang berkualitas, adil dan merata. 3. Meningkatkan perekonomian daerah yang berbasis pada pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan sehingga menyerap sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan. 4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan. 5. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. 6. Meningkatkan stabilitas keamanan dan ketentraman masyarakat bersinergi dengan pihak Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI dan Masyarakat dalam rangka mendorong terciptanya pertumbuhan perekonomian daerah dan masyarakat. 7. Meningkatkan Program Sosial untuk menurunkan angka kemiskinan. 8. Memfasilitasi Lembaga Bantuan Hukum yang dapat mengadvokasi dan membantu persoalan hukum masyarakat.
Implementasi Kebijakan PAUD berkualitas berkaitan dengan Wajib Belajar 13 Tahun 1 Tahun PAUD Pra Sekolah Dasar (SD). Kualitas layanan yang diterima anak di satuan PAUD juga menentukan apakah pengalaman tersebut berhasil mengoptimalkan tumbuh kembang anak usia dini yang merupakan kesempatan yang tak dapat kembali dengan demikian pada saat menyerukan ayo ke PAUD maka terdapat makna tersirat di dalamnya bahwa anak perlu mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Satuan PAUD dan pemerintah Kabupaten yang memiliki kewenangan untuk penyelenggaraan layanan PAUD sebagaimana layanan PAUD dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 12. Elemen PAUD berkualitas sangat mendukung adanya program Wajib Belajar 13 Tahun 1 Tahun PAUD Pra Sekolah Dasar (SD). Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Timur yang sudah dilaksanakan yaitu, menerbitkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini yang berisikan: 1. Dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar. 2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) Tahun untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; 3. Mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, oleh sebab itu perlunya pendidikan anak usia dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar.
1. Dukungan Bunda PAUD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terhadap Program Wajib Belajar 13 Tahun 1 Tahun Pra Sekolah Dasar (SD). 2. Komitmen Bunda PAUD dalam Mendukung Gerakan Transisi PAUD ke SD. 3. Sosialisasi Kepada Bunda PAUD Kecamatan dan Desa. 4. Advokasi Pendampingan dari BPMP Provinsi Sumatera Selatan. 5. Penyusunan Regulasi Turunan yang Mendukung Kebijakan Kemendikdasmen.
Pencapaian luar biasa hanya bisa terwujud melalui sinergi yang solid antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Lihat Program Kerja βSetiap kontribusi, sekecil apapun, adalah investasi nyata untuk masa depan generasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.