Beranda Praktik Baik Profil Perkembangan PAUD

Profil Perkembangan PAUD
Kabupaten Indragiri Hilir

Melangkah Maju Bersama: PAUD di Tahun 2025–2026

Dengan perencanaan matang dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan PAUD di Kabupaten Indragiri Hilir, bersama-sama mendorong kualitas layanan PAUD yang semakin merata, inklusif, dan bermartabat bagi setiap anak.

54,5%
APS PAUD 2024
58,4%
APS PAUD 2025
Target APS 2026
40,2%
Akreditasi Min. B (2025)
77,9%
Guru S1/D4 (2025)
65,1%
Layanan HI (2025)
86,9%
Satu Desa Satu PAUD (2025)
100,0%
Kecamatan Ada PAUD Negeri (2025)

Angka Partisipasi Sekolah (APS) PAUD

Tren APS PAUD Kabupaten Indragiri Hilir dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan positif yang konsisten.

📈 Tren APS PAUD Kabupaten Indragiri Hilir
40.9%
2021
47.64%
2022
46.37%
2023
54.51%
2024
58.35%
2025
🎯 Capaian vs Target APS
58.4%

APS PAUD Kabupaten Indragiri Hilir menuju target 2026.

🟢 Capaian 2024 54,5%
📈 Capaian 2025 58,4%
🚀 Target 2026 60,8%

Analisis Kontekstual PAUD

🗺️

Kondisi Geografis & Demografis

1. Kondisi Geografis Kabupaten Indragiri Hilir resmi menjadi Daerah Tingkat II berdasarkan Undangundang Nomor 6 Tahun 1965 tanggal 14 Juni 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49). Kabupaten Indragiri Hilir terletak di pantai Timur pulau Sumatera, merupakan gerbang selatan Propinsi

🏘️

Struktur Sosial Ekonomi Daerah

Pada Tahun ajaran 2021/2022, jumlah sarana pendidikan yang terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir antara lain: 73 Taman Kanak- Kanak (TK), 41 Raudatul Afdhal (RA), 523 Sekolah Dasar (SD), 183 Madrasah Ibtida’iyah (MI), 142 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 147 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 43 Sekolah

🎯

Visi & Misi Pembangunan PAUD

VISI BUNDA PAUD Mencerdaskan dan memajukan bangsa dengan mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk semua MISI BUNDA PAUD 1. Perluasan Akses Pendidikan Anak Usia Dini melalui Wajib Belajar 13 tahun untuk 1 tahun PAUD pra-Sekolah 2. Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini 3. Peningkatan

📋

Arah Kebijakan PAUD Bermutu

1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan PAUD HI 2. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 66 Tahun 2019 tanggal 11 Desember 2019 tentang pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam Peraturan Bupati ini salah satunya

💡

Kondisi Dukungan bagi Penyelenggaraan PAUD

Inovasi Sosialisasi

Inovasi dalam melakukan advokasi terkait kebijakan Kemendikdasmen menuju PAUD Bermutu Sebagai upaya menjawab tantangan menuju PAUD Bermutu, Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir menginisiasi sebuah program inovatif bernama “SAPA BUNDA PAUD”. Program ini dibangun dari kesadaran bahwa layanan PAUD

Keterjangkauan Advokasi

a. Mendorong partisipasi aktif orang tua dan masyarakat kolaborasi antara satuan PAUD, orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah akan mempercepat terwujudnya PAUD Bermutu di Indragiri Hilir. Kehadiran Bunda PAUD di tengah-tengah masyarakat menjadi jembatan silaturahmi, penggerak, sekaligus

Relevansi Program Kerja

1) Program Kerja Pokja Bunda PAUD dan Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir 2) Matriks Pelaksanaan Program Kerja Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD Relevansi Kerangka Program kerja Upaya yang dilakukan oleh Bunda PAUD Bersama Pokja Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir di dukung oleh Pemerintah

Bersinergi untuk PAUD Berkualitas

Pencapaian luar biasa hanya bisa terwujud melalui sinergi yang solid antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

🤝

Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir

a. Mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) melalui pemenuhan hak-hak anak di lingkungan PAUD; b. Mendukung program-program perlindungan anak, seperti program CSR ramah anak dan program penanganan stunting; c. Memberikan dukungan finansial dan non finansial seperti donasi, fasilitas atau pelatihan dan sosialisasi untuk mendukung program/kegiatan PAUD; d. Mendukung terwujudnya sekolah ramah anak; e. Mendukung transisi PAUD ke SD yang menyenangkan; f. Mendukung terwujudnya wajib belajar 1 (satu) tahun pra-sekolah usia 5-6 tahun; g. Mendukung wajib belajar 13 (tiga belas) tahun (satu tahun pra-sekolah usia 5-6 tahun, 9 (Sembilan) tahun pendidikan dasar dan 3 (tiga) tahun pendidikan menengah); dan h. Bersinergi dalam upaya percepatan program PAUD Holistik Integratif dan PAUD Bermutu untuk semua terutama untuk memastikan peran serta semua sektor melalui pengalokasian anggaran kegiatan mendukung penyelnggaraan layanan PAUD Holistik Integratif dan PAUD Bermutu untuk semua.

🤝

Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir

a. BAZNAS menyalurkan bantuan pendidikan kepada siswa PAUD, termasuk bantuan uang saku, alat tulis, dan tas untuk Keluarga Tidak Mampu dari Pejabat Yang Berwenang; b. BAZNAS memberikan biaya bantuan pendidikan di awal pembelajaran kepada guru PAUD yang ingin melanjutkan pendidikannya; c. BAZNAS juga mengadakan kegiatan edukasi zakat, infak, dan sedekah kepada anak-anak PAUD untuk menanamkan nilai-nilai kebaikan sejak dini; d. BAZNAS memberikan bantuan kepada guru PAUD yang menjadi korban bencana; e. Mendukung terwujudnya layanan PAUD minimal 1 (satu) tahun pra-sekolah; f. Mendukung wajib belajar 13 (tiga belas) tahun (satu tahun pra-sekolah usia 5-6 tahun, 9 tahun pendidikan dasar dan 3 tahun pendidikan menengah); g. BAZNAS menyalurkan zakat kepada mustahik yang membutuhkan, termasuk anak-anak PAUD dan Tenaga Pendidik PAUD; dan h. Sinergis dan percepatan upaya layanan PAUD Holistik Integratif dan PAUD Bermutu terutama untuk memastikan peran serta semua sektor melalui pengalokasian anggaran kegiatan mendukung penyelnggaraan layanan PAUD Holistik Integratif dan PAUD Bermutu Untuk Semua.

Mari Bergerak Bersama

Bersama Kita Wujudkan
PAUD Berkualitas untuk Semua

Setiap kontribusi, sekecil apapun, adalah investasi nyata untuk masa depan generasi Kabupaten Indragiri Hilir.

Kenali Profil Bunda → Lihat Program Kerja