Berita
Tahun Ajaran Baru 2026-2027, Ketika Siswa PAUD Membuka Gerbang SD dengan Ceria dan Menyenangkan Tanpa Tes Akademik Calistung
Berita 2026-06-02 | 07:30:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Di sebuah sudut ruang kelas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di pinggiran Jakarta, tawa riang anak-anak membubung tinggi saat mereka menyusun balok-balok kayu berwarna-warni. Tidak ada pemandangan jemari kecil yang dipaksa mencengkeram pensil untuk menulis barisan kalimat panjang, tidak ada pula ketegangan mengeja suku kata yang rumit.
Mereka sedang belajar mendengarkan temannya berbicara, mengantre giliran, dan mengasah motorik halus lewat jemari yang bergerak bebas. Dunia mereka adalah dunia bermain—sebuah fondasi krusial sebelum mereka melangkah ke jenjang sekolah yang lebih formal.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kegembiraan organik ini kerap terenggut lebih cepat. Banyak orangtua terjebak dalam perlombaan semu: semakin cepat anak masuk Sekolah Dasar (SD) dan semakin mahir mereka membaca, menulis, dan berhitung (calistung) di usia balita, semakin bangga lingkungan sekitarnya.
PAUD Bukan Pabrik Calistung
“Akibatnya, PAUD sering kali dipersempit fungsinya menjadi sekadar "pabrik" calistung instan demi meloloskan anak dalam seleksi masuk SD,” ujar Widyaprada Ahli Utama Direktorat PAUD, Dr Abdul Kahar saat melakukan kunjungan ke TKN Rappocini Kota Makassar pekan laku.
Berangkat dari fenomena tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Aturan ini menegaskan kembali amanat lama yang kerap terabaikan: batas usia utama masuk kelas 1 SD adalah tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Prioritas mutlak diberikan kepada anak yang telah matang secara usia.
Kalaupun ada pengecualian, batas paling rendah yang ditoleransi adalah enam tahun. Kebijakan ini juga membuka ruang sangat terbatas bagi anak berusia lima tahun enam bulan hingga di bawah enam tahun, namun dengan syarat yang amat ketat: harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog tidak tersedia di daerah tersebut, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Fleksibilitas usia ini bukan sebuah ajakan bagi para orangtua untuk berlomba-lomba memasukkan anak ke SD lebih cepat, melainkan katup penyelamat yang berkeadilan agar anak-anak yang memang siap tidak terdiskriminasi.
Akar Regulasi dan Larangan Calistung
Langkah ini sebenarnya merupakan penegasan dari regulasi historis yang telah berakar lama, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hingga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Melalui payung hukum ini, negara dengan gamblang melarang keras pihak sekolah menolak calon siswa kelas 1 SD berdasarkan tes kemampuan calistung. Sekolah wajib menerima anak usia 7 hingga 12 tahun selama daya tampung masih tersedia.
Sayangnya, di lapangan, larangan tes calistung ini sering kali diakali dengan dalih "pemetaan kemampuan". Dengan Permendikdasmen terbaru, celah tersebut ditutup rapat. Pasal demi pasal menegaskan bahwa ukuran utama dalam pengecualian usia bukanlah ketangkasan akademik dini, melainkan kematangan perkembangan anak secara utuh.
“Sekolah dilarang keras menggunakan instrumen akademik formal untuk menguji bocah-bocah prasekolah,” ujar Abdul Kahar.
Esensi dari transisi PAUD ke SD yang menyenangkan terletak pada kematangan emosional, sosial, kognitif, dan motorik yang dibangun secara bertahap, bukan sekadar kepemilikan selembar ijazah kelulusan atau sertifikat.
Di dalam ekosistem PAUD yang ideal, anak-anak dibentuk karakter utuhnya, mulai dari nilai agama dan moral, budi pekerti, kemandirian, hingga kemampuan berbahasa serta kreativitas berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
Arsitektur Wajib Belajar 13 Tahun
Sebagai penguat struktur ini, pemerintah kini memperkokoh jangkar pendidikan nasional melalui program Wajib Belajar 13 Tahun. Desain besar ini mengintegrasikan satu tahun pendidikan prasekolah (PAUD/TK) dengan dua belas tahun pendidikan dasar dan menengah.
Posisi PAUD pun bergeser menjadi fase krusial yang formal dalam memastikan anak memiliki kesiapan belajar, kecerdasan sosial-emosional, dan pengalaman belajar yang menyenangkan sebelum memasuki fase pendidikan dasar.
Implementasi kebijakan ini telah terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 melalui perluasan layanan PAUD, pencegahan anak putus sekolah, pemberian bantuan pendidikan yang tepat sasaran, serta pemenuhan sarana prasarana.
Hal ini diperkuat oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang pencegahan anak tidak sekolah, guna menjamin setiap anak usia 6–18 tahun tetap mendapatkan hak atas pendidikan tanpa mengorbankan kesiapan tumbuh kembangnya.
Pendidik PAUD kini berdiri sebagai garda terdepan dalam membangun fondasi emas tumbuh kembang anak. Peran vital mereka tidak boleh lagi direduksi oleh ambisi percepatan akademik yang keliru atau ketakutan terhadap praktik tes seleksi masuk SD. Transformasi ini dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan guncangan beban psikologis maupun finansial baru bagi orangtua dan satuan pendidikan.
Pada akhirnya, keberhasilan regulasi ini di atas kertas sangat bergantung pada ketajaman implementasi di lapangan. Pemerintah daerah memegang peran penting untuk menyusun petunjuk teknis yang adaptif, sekaligus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap sekolah-sekolah yang masih membandel menerapkan tes calistung rahasia.
Masyarakat, guru, orangtua, dan lembaga pendidikan harus berjalan beriringan mengawal transisi ini. Membiarkan anak tumbuh sesuai dengan usia biologis dan psikologisnya adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak asasi anak.
Dengan demikian, bangku sekolah dasar tidak lagi menakutkan bagi anak-anak, melainkan menjadi gerbang petualangan baru yang mereka masuki dengan senyuman dan rasa percaya diri yang utuh.
Penulis : Eko B Harsono
InfoTerkini
Hutan Juga Rumah: Mengenalkan Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini
Ruang Artikel 2026-09-10 | 09:00:00
PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Kawan PAUD, ketika mendengar kata rumah, anak mungkin membayangkan bangunan tempat ia tinggal bersama ayah, ibu, atau anggota keluarganya. Namun, pernahka...
selengkapnyaRevitalisasi Satuan PAUD: Semua Sekolah Memiliki Kesempatan yang Sama dan Setara, Syarat Akses Bantuan Satuan PAUD Imbau Perbaiki Dapodik Secara Jujur dan Akurat
Berita 2026-09-10 | 08:45:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mematangkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Seluruh satuan Pe...
selengkapnyaPemerintah Revitalisasi 603 PAUD Terdampak Gempa dan Rusak di NTT pada 2026 Dengan Alokasi Anggaran Rp 232 Miliar
Berita 2026-09-10 | 08:30:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meletakkan penguatan fondasi pendidikan usia dini sebagai prioritas mendesak dalam pemulihan serta penataan infrastruk...
selengkapnyaPISA 2025: Akses dan Kesetaraan Pendidikan Indonesia Melonjak, Capaian Tingkat Atas Masih PR
Berita 2026-09-09 | 07:15:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menunjukkan dinamika menarik sekaligus tantangan berumpak dalam lanskap pendidikan nasional. D...
selengkapnyaEnam Dekade Hari Aksara Internasional: Kemendikdasmen Perluas Makna Literasi Hadapi Era Kecerdasan Artifisial, Dari Baca-Tulis ke Berpikir Kritis
Berita 2026-09-09 | 07:05:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Enam dekade setelah Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) memproklamasikan Hari Aks...
selengkapnya