Berita
Selamat Laksanakan MPLS Ramah: Tahun Ajaran Baru Siswa Sukacita dan Nyaman di Rumah Kedua, Sekolah Wajib Adaptif, Bebas Kekerasan, dan Akomodatif
Berita 2026-07-13 | 08:15:00
JAKARTA, PAUDPEDIA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telahi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang Ramah pada 10 Juli 2026 lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin hak anak atas lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta perundungan sejak hari pertama masuk sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Non Formal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto Ph.D menyatakan bahwa penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang berpihak pada murid.
"MPLS bukan lagi ajang perpeloncoan atau aktivitas fisik yang membebani siswa baru. MPLS harus menjadi momen pengenalan nilai-nilai positif, adaptasi sosial, dan pembangunan karakter melalui pendekatan yang humanis," ujarnya kepada PAUDPEDIA.
Berdasarkan SE tersebut, seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia wajib melaksanakan MPLS dengan prinsip-prinsip ramah anak. Prinsip utama yang ditekankan meliputi penghormatan terhadap hak asasi manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Kegiatan MPLS dilarang keras melibatkan unsur kekerasan fisik maupun psikis, tugas-tugas yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta atribut-atribut yang merendahkan martabat siswa,” ujarnya.
Implementasi Gerakan 7 KAIH
Implementasi MPLS Ramah tahun ini mengintegrasikan konsep Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH) sebagai kerangka kegiatan. Kegiatan difokuskan pada pembiasaan hidup sehat, seperti mencuci tangan dengan benar, makan makanan bergizi seimbang, serta menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, siswa juga diajak untuk mengenal lingkungan sekolah melalui metode bermain sambil belajar, diskusi kelompok, dan eksplorasi fasilitas sekolah secara mandiri namun terpantau.
Kepala Sekolah satuan pendidikan menyambut baik kebijakan tersebut. Kepala Sekolah TK Sang Timur Jakarta, Rina Budiyati menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan modul MPLS yang interaktif dan menyenangkan.
"Kami mengganti kegiatan baris-berbaris kaku dengan permainan kooperatif dan sesi bercerita. Siswa baru diajak saling mengenal nama, hobi, dan harapan mereka tanpa tekanan. Respons orang tua juga sangat positif karena melihat anak-anak pulang dengan wajah ceria, bukan lelah atau trauma," kata Budiyati..
Pengawasan pelaksanaan MPLS Ramah akan dilakukan secara ketat oleh dinas pendidikan daerah masing-masing bersama dengan komite sekolah. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE Nomor 17 Tahun 2026 akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Kemendikdasmen juga menyediakan kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran selama masa pengenalan lingkungan sekolah.
Fondasi Perlindungan Anak Sejak Dini
Psikolog pendidikan anak, Dr. Ratna Wijaya, menilai langkah ini sebagai progres signifikan dalam perlindungan anak di sektor pendidikan. "Hari pertama sekolah adalah fondasi emosional anak terhadap institusi pendidikan. Jika fondasinya dibangun dengan rasa takut, maka motivasi belajar anak akan terhambat. Sebaliknya, jika dibangun dengan rasa aman dan diterima, anak akan lebih mudah beradaptasi dan berkembang secara optimal," jelasnya.
Pemerintah menargetkan 100 persen satuan pendidikan di Indonesia dapat menerapkan MPLS Ramah secara konsisten mulai tahun ajaran 2026/2027. Sosialisasi terus dilakukan melalui berbagai platform digital dan pertemuan teknis dengan kepala sekolah serta guru di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan budaya sekolah yang inklusif dan menyenangkan dapat terbentuk secara merata, mendukung terciptanya generasi muda Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter mulia.
Berorientasi Pengenalan Potensi Anak
Surat edaran ini menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus berorientasi pada pengenalan potensi diri siswa, pemahaman terhadap warga satuan pendidikan, pengenalan kurikulum, serta adaptasi terhadap ekosistem sekolah.
Aturan baru ini secara khusus menginstruksikan agar seluruh jenjang pendidikan—mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur pendidikan nonformal serta informal—mengubah total pendekatan pengenalan sekolah menjadi lebih humanis.
Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintah menggarisbawahi pentingnya aspek fleksibilitas. Setiap satuan pendidikan kini diberikan keleluasaan penuh untuk merancang program MPLS yang adaptif.
Desain acara harus disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik, serta tingkat kesiapan dari masing-masing sekolah. Pendekatan ini diharapkan dapat memutus mata rantai tradisi lama MPLS yang kerap diwarnai oleh aktivitas fisik berlebihan, penugasan tidak rasional, atau tindakan senioritas yang membebani siswa maupun orang tua.
Hapus Tiga Dosa Besar
Kebijakan ini menjadi respons konkret pemerintah atas komitmen jangka panjang dalam menghapuskan tiga dosa besar pendidikan, salah satunya adalah perundungan (bullying) dan kekerasan di lingkungan sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh lagi menjadi ajang perploncoan terselubung.
Sebaliknya, fase ini harus bertransformasi menjadi momentum yang menyenangkan dan menumbuhkan motivasi belajar intrinsik pada anak sejak hari pertama mereka menginjakkan kaki di sekolah.
Selain itu, penerbitan SE Nomor 17 Tahun 2026 ini menandai langkah maju dalam integrasi mutu jalur pendidikan formal dan nonformal. Program kesetaraan kini secara eksplisit didorong untuk memiliki standar pengenalan lingkungan yang setara kualitasnya dengan sekolah formal.
Kendati demikian, penerapannya tetap wajib menghormati karakteristik peserta didik nonformal yang sering kali memiliki latar belakang usia, kondisi ekonomi, dan kebutuhan belajar yang jauh lebih beragam.
Melalui edaran ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau pemerintah daerah dan dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk segera melakukan sosialisasi intensif dan pengawasan ketat di lapangan.
Pengawasan berlapis, yang melibatkan peran aktif guru, orang tua, dan komite sekolah, menjadi kunci utama untuk mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran selama masa orientasi berlangsung.
Dengan implementasi panduan baru ini, pemerintah berharap ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan berpihak pada hak-hak anak dapat terwujud secara nyata. Awal tahun ajaran baru tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi siswa baru, melainkan menjadi
Penulis : Eko B Harsono dan Dian Nuswantari