Berita
Sebanyak 79, 9 Juta Anak Usia Sekolah Terpapar Dunia Maya, Kemendikdasmen dan Kemen PPPA Bangun Perisai Bersama Perlindungan
Berita 2026-06-11 | 13:30:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Sebuah gawai pintar menyala di sudut kamar yang temaram. Di balik layarnya yang berkilau, jemari mungil seorang anak berusia sepuluh tahun lincah berselancar dari satu aplikasi ke aplikasi lain. Baginya, dunia siber adalah taman bermain tanpa batas yang menyenangkan.
Namun, di balik keasyikan itu, intaian perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga jebakan penyalahgunaan data pribadi siap menerkam layaknya predator yang bersembunyi di rimbunnya hutan belantara.
Potret tersebut kini menjadi realitas keseharian jutaan anak Indonesia. Ruang digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan telah menjadi ekosistem sekunder tempat mereka tumbuh, belajar, dan bernapas.
Data tahun 2024 mencatat lonjakan yang mencengangkan: penetrasi internet pada anak usia 5 hingga 17 tahun telah melesat hingga 73,90 persen. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2020 yang baru menyentuh 49,59 persen.
Artinya, dari sekitar 79,9 juta total jiwa anak di Indonesia hari ini, mayoritas besar sudah terpapar oleh dunia maya yang tak sepenuhnya ramah.
Peta Jalan Perlindungan
Menyadari urgensi yang kian menggenting, pemerintah memilih tidak tinggal diam. Langkah strategis diambil melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029 di Jakarta.
Kerja besar ini dipimpin oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan merangkul 15 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa fenomena ini menuntut ketegasan sikap seluruh elemen bangsa. Keamanan anak di ruang siber bukan lagi sekadar urusan domestik keluarga atau sekadar pilihan sukarela, melainkan benteng pertahanan nasional yang wajib dibangun bersama.
"Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama," ujarnya lugas.
Dalam kerja kolaboratif ini, lembaga pendidikan ditempatkan sebagai episentrum perubahan. Kemendikdasmen bergerak responsif melalui payung hukum Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang ditindaklanjuti lewat Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026.
Regulasi ini dirancang bukan sekadar untuk membatasi ruang gerak anak, melainkan untuk menanamkan etika, moralitas, dan ketahanan proteksi diri di dunia siber.
Peran Pendidik, Orangtua dan Media
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengingatkan bahwa teknologi sedahsyat apa pun tetaplah benda mati. Kendali penuh untuk mengarahkan teknologi tersebut agar tetap beradab berada di tangan manusia.
Dikatakan oleh Wamendikdasmen, sekolah, pendidik, dan orang tua harus menjadi pemandu agar anak-anak tidak tersesat dalam belantara informasi yang kerap bias.
“Melalui kebijakan ini, kami memperkuat aspek keadaban dan keamanan digital yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Ruang lingkup pelindungannya juga mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah,” tutur Fajar.
Ia menambahkan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusialah penentu arah yang berkeadaban.
Melalui integrasi materi keamanan siber ke dalam kurikulum pembelajaran dan pembiasaan karakter, pemerintah mencoba menyemai literasi digital sejak dini.
Mekanisme penanganan kasus pun diselaraskan lintas sektoral agar setiap anak yang telanjur menjadi korban dapat ditangani dengan cepat, inklusif, dan tepat. Ini adalah ikhtiar kolektif jangka panjang demi menyongsong Indonesia Emas 2045.
Di ujung hari, saat gawai anak-anak kembali menyala, mereka tidak boleh lagi dibiarkan berjalan sendiri di ruang sunyi yang penuh ancaman, melainkan melangkah dengan perlindungan penuh dari negara.
Penyunting : Eko B Harsono
Sumber : Siaran Pers BHKM Kemendikdasmen