Berita
Save The Children, Kemen PPPA dan KomDigi Gelar Festival Hari Anak Sedunia, 14,49% Anak Usia 13 - 17 Tahun Pernah Jadi Korban Cyberbullying
Berita 2025-11-21 | 07:48:00
PAUDPEDIA Jakarta - Setiap tanggal 20 November, dunia memperingati Hari Anak Sedunia (World Children's Day), sebuah momen refleksi global mengenai sejauh mana hak-hak dasar anak telah terpenuhi. Pada peringatan tahun 2025 ini, gaung perayaan di Indonesia berpusat pada satu isu mendesak: penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Dalam Festival Hari Anak Sedunia (HAS) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (KomDigi), dan Save the Children Indonesia, seruan tegas dilontarkan. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap anak tumbuh aman dan terlindungi, termasuk di dalam ekosistem digital yang kian kompleks.
“Ruang digital menawarkan peluang belajar dan berkembang yang tak terbatas bagi anak-anak, namun di saat yang sama, ia juga menghadirkan risiko serius,” ujar Menteri PPPA. Risiko ini meliputi eksploitasi seksual online, perundungan siber (cyberbullying), paparan konten berbahaya, hingga manipulasi digital.
Peringatan ini menjadi pengingat kolektif bahwa ekosistem digital yang aman dan inklusif hanya dapat terwujud jika seluruh elemen—keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan platform digital—bergerak dalam kolaborasi sinergis.
Data terbaru menjadi alarm yang tak dapat diabaikan. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, ditemukan fakta bahwa ancaman digital adalah realitas sehari-hari bagi jutaan anak Indonesia.
Sebanyak 14,49% anak laki-laki dan 13,78% anak perempuan usia 13–17 tahun tercatat pernah mengalami cyberbullying. Sementara itu, 4% dari total anak dan remaja menjadi korban kekerasan non-kontak di dunia maya.
Angka ini belum mencakup kasus-kasus serius seperti grooming (pendekatan predator), kecanduan gawai, hingga bahaya laten judi online dan paparan konten ekstremisme.
Dalam menyikapi tantangan ini, pemerintah telah mengambil langkah strategis yang konkret. Landasan perlindungan anak di ranah daring kini diperkuat melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Selain itu, pemerintah juga memiliki Perpres No. 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan 2025–2029, sebuah cetak biru jangka panjang untuk menciptakan lingkungan digital yang ramah anak.
Kolaborasi ini tidak hanya bersifat top-down. Kemen PPPA, misalnya, mengembangkan inisiatif Ruang Bersama Indonesia (RBI), sebuah forum koordinasi lintas pihak yang berakar di tingkat desa untuk memastikan wilayah tersebut bebas dari stunting dan kekerasan.
Di sisi lain, partisipasi anak didorong melalui pembentukan Digital Youth Council (DYC) oleh Save the Children Indonesia bersama Kemen PPPA dan Forum Anak Nasional. DYC, yang terdiri dari 10 kelompok anak, secara aktif memberikan rekomendasi kepada kementerian dan penyelenggara sistem elektronik untuk membangun tata kelola digital yang partisipatif.
Dalam konteks peringatan HAS 2025 yang mengusung tema "Listen to the Future: Anak-Anak Tangguh Menghadapi Tantangan Digital, Krisis Iklim, dan Pemenuhan Hak Anak," Menteri Komdigi, Mutia Hafid, menekankan perlunya kewaspadaan keluarga.
"Anak-anak perlu ditunda aksesnya terhadap platform atau konten yang belum sesuai usia, sementara orang tua harus aktif mendampingi. Keselamatan anak di ruang digital menuntut peran nyata keluarga dalam menjaga mereka hingga benar-benar siap secara usia dan perkembangan," pesannya.
Puncak komitmen ini ditandai dengan Deklarasi Aksi Kolaborasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang melibatkan 18 kementerian, wakil Penyelenggara Sistem Elektronik, dan mitra pembangunan.
Potret Kesejahteraan Anak Indonesia:
Tantangan Multidimensi
Fokus pada perlindungan digital adalah hal yang krusial, namun potret kondisi anak Indonesia secara umum menunjukkan tantangan yang jauh lebih luas dan bersifat multidimensi. Masalah kesejahteraan dan pemenuhan hak dasar masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa.
Laporan komprehensif terbaru yang diluncurkan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama UNICEF menjelang Hari Anak Sedunia 2025, berjudul Child Poverty in Indonesia dan Multidimensional Child Right Deprivation in Indonesia, memberikan wawasan mendalam mengenai kerentanan yang dihadapi anak-anak.
Data menunjukkan bahwa:
- Kemiskinan Konvensional: Sebanyak 11,8 persen anak, atau lebih dari satu dari sembilan anak, hidup di bawah garis kemiskinan nasional. Angka ini mencerminkan kerentanan ekonomi yang membatasi akses mereka terhadap kebutuhan dasar.
- Deprivasi Multidimensi: Analisis yang menggunakan data SUSENAS 2023 mengungkapkan bahwa hampir empat dari sepuluh anak—tepatnya 37,4 persen atau sekitar 29,8 juta anak—mengalami deprivasi multidimensi.
Deprivasi ini didefinisikan sebagai kegagalan anak untuk memiliki akses pada setidaknya dua dari dimensi kesejahteraan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan, perumahan layak, air bersih dan sanitasi, serta akses informasi.
Data ini semakin memburuk jika dilihat berdasarkan wilayah. Anak-anak di wilayah perdesaan jauh lebih mungkin mengalami deprivasi multidimensi (46,1 persen) dibandingkan yang tinggal di perkotaan (30,8 persen).
Disparitas regional sangat mencolok, di mana delapan dari sepuluh anak di wilayah Maluku dan Papua mengalami deprivasi multidimensi, sementara provinsi di Jawa, meskipun memiliki angka persentase lebih rendah, menyumbang jumlah absolut anak yang mengalami deprivasi tertinggi karena populasi yang besar.
Selain tantangan deprivasi hak sipil (kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 86,33% pada 2023), masalah kesehatan dan gizi juga mendominasi. Kementerian Kesehatan mencatat, meskipun terjadi penurunan signifikan, prevalensi stunting nasional pada tahun 2024 masih berada di angka 19,8%.
Walaupun angka ini merupakan penurunan dari tahun sebelumnya, target nasional untuk menekan stunting hingga 14% masih menjadi tantangan yang membutuhkan intervensi gizi dan kesehatan yang lebih masif. Stunting adalah masalah utama yang memengaruhi tumbuh kembang dan potensi kecerdasan anak di masa depan.
20 November Sejarah HAS
Peringatan Hari Anak Sedunia (HAS) yang jatuh setiap tanggal 20 November bukanlah sekadar perayaan kosong, melainkan sebuah hari yang berakar kuat pada sejarah perjuangan hak asasi manusia global.
Hari Anak Sedunia pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1954 sebagai Universal Children’s Day.
Tujuan awalnya adalah untuk mendorong persaudaraan dan pemahaman antara anak-anak di seluruh dunia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat global akan kesejahteraan anak.
Tanggal 20 November dipilih karena menjadi tonggak sejarah ganda bagi gerakan hak-hak anak internasional:
- 20 November 1959: PBB secara resmi mengadopsi Deklarasi Hak-Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child). Dokumen ini menjadi pijakan moral internasional yang pertama kali secara eksplisit menggarisbawahi prinsip-prinsip dasar yang harus dinikmati oleh setiap anak.
- 20 November 1989: Tiga puluh tahun kemudian, PBB kembali mencetak sejarah dengan mengesahkan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child / KHA). KHA merupakan instrumen hukum internasional yang mengikat dan menjadi perjanjian hak asasi manusia yang paling banyak diratifikasi di dunia.
Konvensi ini secara eksplisit menetapkan empat prinsip dasar hak anak: Non-diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta Penghormatan terhadap pandangan anak.
Sejak tahun 1990, tanggal 20 November secara resmi diperingati sebagai Hari Anak Sedunia, berfungsi sebagai pengingat tahunan akan komitmen negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, untuk mengimplementasikan dan menjamin hak-hak yang tertuang dalam Konvensi tersebut.
Peringatan ini menegaskan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan, kesehatan, pendidikan, dan hak untuk didengarkan suaranya.
Menuju Indonesia Emas 2045: Suara Anak dan Tanggung Jawab Kolektif
Pada akhirnya, tantangan perlindungan digital dan isu multidimensi seperti stunting dan deprivasi hak tidak bisa dipisahkan. Keduanya adalah cerminan dari sejauh mana negara dan masyarakat telah berhasil menjalankan prinsip-prinsip Hari Anak Sedunia.
Keterlibatan Kemen PPPA, KomDigi, dan Save the Children Indonesia dalam menyerukan penguatan perlindungan digital adalah langkah maju yang esensial.
Dengan adanya regulasi seperti PP TUNAS dan kolaborasi melalui Digital Youth Council, Indonesia menunjukkan komitmen untuk beradaptasi dengan ancaman era modern, sambil tetap berpegangan pada landasan historis Konvensi Hak Anak 1989.
Menuju visi Indonesia Emas 2045, di mana generasi penerus diharapkan menjadi sumber daya manusia unggul, tanggung jawab kolektif untuk memastikan lingkungan yang aman—baik secara fisik maupun digital—serta pemenuhan hak dasar, menjadi kunci utama.
Suara anak harus didengarkan, hak-hak mereka harus dijamin, dan ekosistem perlindungan harus dibangun secara kokoh dan responsif. Hari Anak Sedunia 2025 menjadi momentum kuat untuk mentransformasi komitmen deklaratif menjadi aksi nyata demi masa depan yang lebih cerah bagi seluruh anak Indonesia.
Penulis Eko B Harsono
Sumber Siaran Pers Kemen PPPA dan Save the Children
InfoTerkini
Hutan Juga Rumah: Mengenalkan Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini
Ruang Artikel 2026-09-10 | 09:00:00
PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Kawan PAUD, ketika mendengar kata rumah, anak mungkin membayangkan bangunan tempat ia tinggal bersama ayah, ibu, atau anggota keluarganya. Namun, pernahka...
selengkapnyaRevitalisasi Satuan PAUD: Semua Sekolah Memiliki Kesempatan yang Sama dan Setara, Syarat Akses Bantuan Satuan PAUD Imbau Perbaiki Dapodik Secara Jujur dan Akurat
Berita 2026-09-10 | 08:45:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mematangkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Seluruh satuan Pe...
selengkapnyaPemerintah Revitalisasi 603 PAUD Terdampak Gempa dan Rusak di NTT pada 2026 Dengan Alokasi Anggaran Rp 232 Miliar
Berita 2026-09-10 | 08:30:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meletakkan penguatan fondasi pendidikan usia dini sebagai prioritas mendesak dalam pemulihan serta penataan infrastruk...
selengkapnyaPISA 2025: Akses dan Kesetaraan Pendidikan Indonesia Melonjak, Capaian Tingkat Atas Masih PR
Berita 2026-09-09 | 07:15:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menunjukkan dinamika menarik sekaligus tantangan berumpak dalam lanskap pendidikan nasional. D...
selengkapnyaEnam Dekade Hari Aksara Internasional: Kemendikdasmen Perluas Makna Literasi Hadapi Era Kecerdasan Artifisial, Dari Baca-Tulis ke Berpikir Kritis
Berita 2026-09-09 | 07:05:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Enam dekade setelah Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) memproklamasikan Hari Aks...
selengkapnya