Berita
Perbaiki Tata Kelola MBG Pasca KLB, Kementerian Kesehatan Tetapkan Dapur MBG Harus Bersertifikat SLHS
Berita 2025-10-01 | 06:09:00
PAUDPEDIA JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas menyusul terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa lokasi Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Inti dari perbaikan tata kelola program ini adalah penetapan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak bagi seluruh dapur Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG), menegaskan komitmen negara dalam menjamin kesehatan dan keselamatan pangan bagi generasi penerus bangsa.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa percepatan SLHS adalah kunci untuk memastikan standar kebersihan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan proses pengolahan makanan di seluruh dapur MBG aman dan layak dikonsumsi masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi ini agar seluruh SPPG memenuhi standar kebersihan, standar SDM, dan standar proses pengolahan makanan," ujar Menkes Budi. Ia bahkan menargetkan proses percepatan ini harus rampung dalam waktu satu bulan ke depan.
Arahan Presiden dan Langkah Cepat
Insiden KLB ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin rapat koordinasi tingkat menteri dan pimpinan lembaga untuk merumuskan perbaikan yang komprehensif.
"Saya sampaikan betapa serius perhatian Bapak Presiden terhadap masalah ini. Atas petunjuk Presiden, kami bergerak cepat. Keselamatan anak adalah prioritas utama. Insiden ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus bangsa,” tegas Menko Zulkifli Hasan pada konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan.
Pemerintah segera mengambil sejumlah langkah strategis. Pertama, penutupan sementara SPPG yang terindikasi bermasalah untuk dievaluasi dan diinvestigasi. Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap juru masak di seluruh SPPG, tidak terbatas pada lokasi terdampak, untuk meningkatkan disiplin, kualitas, dan kemampuan mereka.
Langkah perbaikan juga menyentuh aspek fundamental: perbaikan proses sanitasi, khususnya terkait kualitas air dan pengelolaan limbah, yang kini diawasi secara nasional.
SLHS Berubah Status dari Administratif Menjadi Wajib Mutlak
Poin krusial dari perbaikan tata kelola ini adalah perubahan status SLHS. Sebelumnya bersifat administratif, kini sertifikat tersebut menjadi syarat mutlak dan wajib dimiliki setiap SPPG.
"SLHS sebelumnya bersifat administratif, tapi kini wajib. Tanpa itu, potensi kejadian serupa bisa terulang. Kami tidak ingin itu terjadi lagi,” ujar Menko Zulkifli. Kewajiban ini adalah langkah kelima dari enam strategi utama yang diambil pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengontrol proses persiapan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian. "Semua proses ini sudah disepakati bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Menkes Budi.
Untuk memastikan implementasi di lapangan, pemerintah juga meminta Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengoptimalkan peran Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam melakukan pemantauan rutin dan berkala terhadap pelaksanaan MBG di daerah.
Menko Zulkifli Hasan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh langkah ini diambil secara terbuka dan akuntabel. “Seluruh proses ini kami lakukan terbuka agar masyarakat tahu bahwa negara hadir dan tidak main-main dalam menjaga anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
Rapat koordinasi lanjutan dijadwalkan akan digelar Rabu mendatang untuk mengevaluasi progres perbaikan, disusul dengan rapat teknis yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri bersama kepala daerah, kepala dinas terkait, serta jajaran menteri dan pimpinan lembaga.
Penyunting Eko Harsono
Sumber Siaran Pers Kemenkes