Berita
Menuju Wajib Belajar 13 Tahun yang Inklusif: Tantangan dan Peluang dalam Penanganan ABPS, Menjawab Tantangan 4 Juta Anak Tidak Sekolah
Berita 2026-09-08 | 08:15:00
Jakarta, PAUDPEDIA — Di balik capaian gemilang Indonesia dalam memperluas akses pendidikan dasar, tersimpan tantangan yang tak bisa diabaikan. Data terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Agustus 2026 mencatat angka mengkhawatirkan: hampir empat juta anak usia sekolah tergolong sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 366.841 anak, atau sekitar 967 ribu secara keseluruhan, merupakan siswa yang putus sekolah (drop out/DO) pada jenjang kelas VII hingga IX—masa krusial transisi dari remaja awal menuju dewasa muda. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari potensi bangsa yang terancam hilang jika tidak segera ditangani dengan strategi yang sistematis dan berkelanjutan.
Merespons krisis ini, pemerintah telah menetapkan kebijakan strategis melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Inti dari kebijakan ini adalah pergeseran paradigma: dari sekadar mengejar anak yang sudah putus sekolah, menjadi fokus pada pencegahan dini terhadap mereka yang masih berada di bangku sekolah namun berada dalam kondisi rentan. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS).
ABPS: Titik Fokus Intervensi Pencegahan
Konsep ABPS menjadi fondasi utama dalam upaya penguatan Wajib Belajar 13 Tahun. Sebagaimana dijelaskan dalam paparan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikdasmen, penanganan ATS dibagi menjadi dua arah. Pertama, untuk anak yang sudah putus sekolah atau belum pernah bersekolah, dilakukan penanganan restoratif. Kedua, dan yang lebih penting, adalah intervensi preventif bagi anak yang masih bersekolah namun menunjukkan tanda-tanda akan meninggalkan bangku pendidikan.
Indikasi kerentanan ini bisa diamati sehari-hari di sekolah. Misalnya, ketidakhadiran atau keterlambatan berulang, penurunan drastis dalam keterlibatan dan prestasi belajar, perubahan perilaku atau kondisi emosional yang mencolok, hingga pernyataan eksplisit dari siswa atau keluarganya tentang keinginan untuk berhenti sekolah. Faktor-faktor risiko yang mendasari indikasi ini pun beragam, mulai dari tekanan ekonomi keluarga, masalah perkembangan individu, hingga lingkungan sosial dan aksesibilitas sekolah itu sendiri.
Strategi penanganan ABPS dirancang sebagai sebuah siklus yang dinamis dan kolaboratif, terdiri dari lima tahap: (1) mengenali faktor risiko dan indikasi kerentanan; (2) melakukan identifikasi lanjutan untuk menetapkan status ABPS dan kebutuhan prioritasnya; (3) memberikan intervensi yang sesuai; (4) memantau keberlanjutan pendidikan; dan (5) menyesuaikan dukungan berdasarkan hasil pemantauan.
Tujuan akhirnya jelas: memastikan setiap murid kelas VII-IX tetap berada dalam layanan pendidikan hingga lulus, serta membantu lulusan kelas IX untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, sehingga mencegah terjadinya Lulus Tidak Melanjutkan (LTM)—yang jumlahnya mencapai 735.834 anak atau 66,07?ri total LTM.
Tiga Pilar Strategi Nasional
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kemendikdasmen menggariskan tiga pilar strategi utama dalam pencegahan ATS, sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Nomor 3 Tahun 2026.
Pertama, Penguatan Layanan Pendidikan. Ini mencakup perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan, terutama melalui jalur formal (SMP), non-formal (Paket B), dan informal. Upaya ini juga menekankan pada relevansi kurikulum dan mutu pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak rentan, termasuk pemanfaatan teknologi seperti pembelajaran daring untuk daerah terpencil melalui SMP Terbuka.
Kedua, Penguatan Satuan Pendidikan. Sekolah tidak boleh berdiri sendiri. Peran guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya sangat krusial dalam mendata, memetakan kebutuhan, menjangkau, mendampingi, dan memantau perkembangan ABPS. Penguatan ini juga mencakup penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan nyaman, yang menjadi fondasi bagi keterlibatan siswa yang bermakna.
Ketiga, Penguatan Edukasi dan Partisipasi Masyarakat. Kesadaran publik adalah senjata ampuh. Melalui kampanye sosial, sosialisasi kebijakan, dan pelatihan bagi berbagai pemangku kepentingan—termasuk pemerintah desa dan organisasi masyarakat—diharapkan muncul gerakan kolektif untuk menjaga anak-anak tetap bersekolah. Kolaborasi lintas sektor, antara dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, dan aparat keamanan, menjadi kunci keberhasilan tata kelola yang efektif.
Menuju Indonesia Emas 2045
Upaya pencegahan putus sekolah di jenjang SMP bukanlah proyek jangka pendek, melainkan investasi strategis jangka panjang demi mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Visi Kemendikdasmen tentang “Pendidikan Bermutu untuk Semua” hanya akan menjadi retorika kosong jika jutaan anak masih tertinggal di pinggir jalan.
Target ambisius untuk meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 13-15 tahun di atas 95% di 50 kabupaten/kota prioritas menjadi ujian nyata komitmen nasional ini. Melalui pendampingan intensif, advokasi kebijakan di daerah, dan peningkatan kapasitas UPT serta dinas pendidikan, pemerintah pusat berupaya memastikan implementasi program berjalan efektif dan kontekstual di lapangan.
Di tengah tantangan besar, ada harapan yang ditumbuhkan dari praktik-praktik baik di berbagai daerah. Inisiatif seperti Apresiasi Video Inspiratif (AVI) yang digagas Direktorat SMP menjadi wadah penting untuk berbagi ide, inovasi, dan semangat kolaborasi dalam menangani ABPS.
Pada akhirnya, setiap anak yang berhasil dipertahankan di bangku sekolah adalah satu langkah lagi menuju masa depan yang lebih adil dan sejahtera. Menjaga anak tetap sekolah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua. Karena di sanalah, di ruang-ruang kelas yang penuh semangat, masa depan Indonesia yang emas sedang dibentuk.
Penulis: Eko B Harsono
Sumber: Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Program Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran 2026
InfoTerkini
pengumuman-pengadaan swakelola-tipe III
Berita 2026-10-07 | 21:00:00
Menepati Janji, Menumbuhkan Kepercayaan Anak
Ruang Artikel 2026-10-07 | 10:00:00
PAUDPEDIA—Ayah, Bunda, dan Kawan PAUD, pernah berjanji kepada anak hanya agar ia berhenti menangis? “Nanti Ayah belikan mainan,” “Besok kita jalan-jalan,”...
selengkapnyaKabupaten Klungkung Gelar Gebyar Mahottama, Gerakkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah dan Penegerian 59 PAUD Swasta demi Sukseskan Wajar 13 Tahun
Berita 2026-10-07 | 06:15:00
SEMARAPURA, PAUDPEDIA — Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi pendidikan dasar melalui penegerian 59 P...
selengkapnyaKaindra dan Aiden Menanam Benih STEAM Sejak Usia Dini, Sukses Mengukir Prestasi di Ajang Internasional Mathematics and Science Olympiad 2026
Berita 2026-10-07 | 06:00:00
DEPOK, PAUDPEDIA — Benih rasa ingin tahu dan ketertarikan terhadap eksplorasi sains, teknologi, teknik, seni, dan matematika (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematic...
selengkapnya