Berita
Kemendikdasmen Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Siber Lewat PP Tunas dan Gerakan 7 KAIH dan Protokol 3S
Berita 2026-03-31 | 10:00:00
PAUDPEDIA Jakarta - Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dan Protokol 3S—yang mencakup screen time, screen zone, dan screen break—menjadi teras utama kebijakan pemerintah dalam mengendalikan penggunaan gawai pada anak seiring implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menempatkan pendekatan ini sebagai instrumen praktis untuk menekan risiko adiksi digital sekaligus menjaga kesehatan fisik dan mental peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, 3S bukan sekadar aturan teknis, melainkan panduan perilaku yang harus menjadi budaya baru di lingkungan sekolah dan keluarga. Dengan pengaturan yang terukur, anak tetap dapat memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari.
Secara rinci, screen time merujuk pada pembatasan durasi penggunaan perangkat elektronik sesuai usia anak. Pembatasan ini penting untuk mencegah kelelahan mata, gangguan tidur, serta penurunan konsentrasi akibat paparan layar berlebihan.
Sementara itu, screen zone adalah penetapan area bebas gawai dalam kehidupan sehari-hari. Ruang kelas saat pembelajaran, meja makan, hingga kamar tidur menjadi zona yang didorong bebas dari perangkat digital agar interaksi sosial dan kualitas istirahat anak tetap terjaga.
Adapun screen break merupakan kewajiban bagi anak untuk mengambil jeda secara berkala saat menggunakan gawai. Jeda ini bertujuan menjaga kesehatan mata, mengurangi ketegangan mental, serta memberi ruang bagi aktivitas fisik yang lebih seimbang.
Melalui penerapan 3S, pemerintah berupaya menggeser pola interaksi anak dengan teknologi dari yang semula tidak terkontrol menjadi lebih sehat, terarah, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini juga menjadi pelengkap Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) yang mendorong anak aktif secara fisik dan sosial.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap ruang digital tidak lagi menjadi ancaman, melainkan sarana pembelajaran yang aman dalam mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.
Perkuat PP TUNAS
Kemendikdasmen memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kebijakan ini diiringi langkah konkret berupa peluncuran Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) serta protokol penggunaan gawai 3S.
Langkah tersebut diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan gawai yang berlebihan dan paparan konten negatif pada anak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan sekitar 46 persen anak usia dini di Indonesia telah terpapar internet. Angka ini dinilai menempatkan anak-anak pada posisi rentan tanpa pengaturan yang memadai.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas bukan sekadar kebijakan pembatasan akses, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang sehat di era digital.
“Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Menurut dia, kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas fenomena adiksi gawai yang semakin meluas di kalangan peserta didik. Karena itu, pendekatan yang digunakan tidak hanya berupa regulasi, tetapi juga pembiasaan perilaku positif.
Gerakan 7 KAIH menjadi instrumen utama dalam membentuk disiplin harian anak. Tujuh kebiasaan tersebut meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat. Program ini diarahkan untuk mengalihkan fokus anak dari ketergantungan layar digital menuju aktivitas fisik dan interaksi sosial.
Di lingkungan sekolah, guru didorong untuk menghadirkan lebih banyak kegiatan yang melibatkan aktivitas fisik dan pengalaman langsung. Hal ini dinilai penting untuk mendukung perkembangan kognitif serta sosial-emosional anak yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh interaksi digital.
Selain itu, Kemendikdasmen juga memperkenalkan protokol 3S sebagai panduan penggunaan gawai secara sehat. Protokol tersebut mencakup pembatasan durasi penggunaan perangkat (screen time), penetapan area bebas gawai (screen zone), serta kewajiban jeda penggunaan (screen break) untuk menjaga kesehatan fisik dan mental.
Sementara itu, implementasi PP Tunas membawa konsekuensi besar bagi penyelenggara platform digital. Sejak 28 Maret 2026, pemerintah mulai menerapkan kebijakan penundaan usia akses untuk platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun. Platform diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang ketat serta fitur pengawasan orang tua atau parental control.
Kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua terkait potensi hambatan terhadap pembelajaran berbasis digital. Namun, Abdul Mu’ti memastikan bahwa proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi tetap berjalan dengan pendampingan guru.
“Pembatasan ini bukan berarti anti-teknologi. Justru kita ingin memastikan teknologi digunakan secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai tantangan implementasi kebijakan ini masih cukup besar. Penegakan aturan terhadap platform digital dinilai kerap lemah, sehingga efektivitas perlindungan anak bergantung pada konsistensi pengawasan.
Benteng Terakhir
Selain itu, keterlibatan orang tua disebut menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan ini. Praktisi pendidikan Idola menekankan bahwa sekolah memiliki keterbatasan waktu dalam mengawasi anak.
“Benteng terakhir perlindungan anak adalah keluarga. Jika di sekolah dibatasi, tetapi di rumah tidak diawasi, maka program ini tidak akan optimal,” ujarnya.
Kemendikdasmen menyadari pentingnya peran keluarga dalam mendukung kebijakan tersebut. Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025, kementerian telah menginstruksikan satuan pendidikan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada orang tua agar pembiasaan positif yang diterapkan di sekolah dapat berlanjut di rumah.
Melalui kombinasi regulasi nasional dan gerakan pembentukan karakter, pemerintah berharap dapat menciptakan generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki ketahanan moral dan fisik yang kuat.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045, di mana kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.
Penyunting: Eko B Harsono
Sumber : Siaran Pers BHKM Kemendikdasmen
InfoTerkini
Hutan Juga Rumah: Mengenalkan Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini
Ruang Artikel 2026-09-10 | 09:00:00
PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Kawan PAUD, ketika mendengar kata rumah, anak mungkin membayangkan bangunan tempat ia tinggal bersama ayah, ibu, atau anggota keluarganya. Namun, pernahka...
selengkapnyaRevitalisasi Satuan PAUD: Semua Sekolah Memiliki Kesempatan yang Sama dan Setara, Syarat Akses Bantuan Satuan PAUD Imbau Perbaiki Dapodik Secara Jujur dan Akurat
Berita 2026-09-10 | 08:45:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mematangkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Seluruh satuan Pe...
selengkapnyaPemerintah Revitalisasi 603 PAUD Terdampak Gempa dan Rusak di NTT pada 2026 Dengan Alokasi Anggaran Rp 232 Miliar
Berita 2026-09-10 | 08:30:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meletakkan penguatan fondasi pendidikan usia dini sebagai prioritas mendesak dalam pemulihan serta penataan infrastruk...
selengkapnyaPISA 2025: Akses dan Kesetaraan Pendidikan Indonesia Melonjak, Capaian Tingkat Atas Masih PR
Berita 2026-09-09 | 07:15:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menunjukkan dinamika menarik sekaligus tantangan berumpak dalam lanskap pendidikan nasional. D...
selengkapnyaEnam Dekade Hari Aksara Internasional: Kemendikdasmen Perluas Makna Literasi Hadapi Era Kecerdasan Artifisial, Dari Baca-Tulis ke Berpikir Kritis
Berita 2026-09-09 | 07:05:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Enam dekade setelah Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) memproklamasikan Hari Aks...
selengkapnya