Berita
Kemendikdasmen Pangkas Kerumitan Izin Pendirian PAUD hingga SMA, Tata Kelola Pendirian Sekolah Formal dan Non-formal Ditata Ulang
Berita 2025-12-21 | 12:42:00
PAUDPEDIA JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menggodok regulasi baru untuk menyederhanakan proses pendirian satuan pendidikan formal dan non-formal. Selain untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan ini bertujuan mengejar ketimpangan akses pendidikan di tingkat kecamatan dan desa yang selama ini masih terhambat kendala birokrasi dan lahan.
Upaya tersebut dimatangkan dalam "Forum Konsultasi Publik tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal" yang digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen) di Jakarta, Kamis (18/12/2025).Forum ini menjadi bagian dari uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPermendikdasmen) yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu.
Direktur Jenderal PAUD Dasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa selama ini regulasi mengenai pendirian sekolah cenderung terfragmentasi. Kondisi ini sering kali membingungkan bagi dinas pendidikan di daerah maupun penyelenggara pendidikan swasta saat hendak mengurus perizinan.
"PAUD, misalnya, memiliki dua entitas, yakni formal dan non-formal. Keduanya perlu diwadahi dalam satu kerangka regulasi yang lebih sederhana agar memudahkan dinas pendidikan dalam memberikan atau memperpanjang izin pendirian," ujar Gogot dalam arahannya.
Menghapus Ketimpangan
Penyederhanaan regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan respons atas data lapangan yang menunjukkan adanya "blank spot" layanan pendidikan di sejumlah wilayah. Kemendikdasmen mencatat masih ada sekitar 7.000 kecamatan di Indonesia yang belum memiliki SMA. Di tingkat pendidikan paling dasar, masih banyak desa yang belum tersentuh layanan PAUD.
Gogot menekankan bahwa hambatan utama di lapangan sering kali berkaitan dengan status pemanfaatan hak atas tanah, aspek kelembagaan, serta ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah.
Permendikdasmen yang baru diharapkan mampu memangkas sumbatan tersebut.
"Perizinan harus dipermudah, khususnya bagi daerah yang belum memiliki satuan pendidikan yang dibutuhkan. Tujuannya agar akses layanan pendidikan semakin terbuka dan merata," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini berpijak pada tiga prinsip utama: inklusif, adaptif, dan partisipatif.
Sinkronisasi Tiga Aturan
Selama satu dekade terakhir, tata cara pendirian sekolah mengacu pada tiga peraturan berbeda, yakni Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, dan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. Dinamika kebijakan yang cepat membuat ketiga aturan tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.
Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa integrasi ketiga aturan tersebut menjadi satu peraturan menteri akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
"Sejak aturan lama diterbitkan, banyak perkembangan kebijakan yang terjadi. Kita memerlukan regulasi baru yang memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pemangku kepentingan," tutur Eko.
Selain urusan birokrasi, regulasi ini juga akan memastikan bahwa meskipun izin dipermudah, kualitas layanan dan daya tampung tetap terjaga. Penyelarasan dengan kondisi geografis dan karakteristik wilayah menjadi poin krusial agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif di daerah terpencil maupun perkotaan.
Pelibatan Lintas Sektoral
Mengingat kompleksitas masalah lahan dan perizinan, forum konsultasi ini tidak hanya melibatkan praktisi pendidikan. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Agama, Kementerian Hukum, serta unsur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari berbagai daerah.
Keterlibatan kementerian lain, khususnya ATR/BPN, menjadi sangat krusial. Masalah sengketa lahan atau status tanah wakaf sering kali menjadi batu sandungan bagi yayasan atau organisasi masyarakat yang ingin mendirikan sekolah. Dengan adanya dialog lintas sektoral, diharapkan proses verifikasi lahan dalam perizinan sekolah bisa lebih cepat.
Forum ini juga menjadi ajang bagi badan penyelenggara pendidikan, yayasan, dan organisasi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah mereka di lapangan. Masukan dari para penyelenggara sekolah swasta ini dianggap penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang tengah disusun.
"Kami mengundang partisipasi aktif untuk memberikan usulan dan tanggapan agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," pungkas Gogot.
Kemendikdasmen menargetkan proses uji publik dan harmonisasi ini selesai dalam waktu dekat. Rancangan Permendikdasmen tentang Pendirian Satuan Pendidikan Formal dan Non-formal ini ditargetkan sudah dapat diundangkan sebelum berakhirnya tahun 2025, sehingga bisa mulai diimplementasikan pada tahun ajaran baru mendatang.
Penyunting Eko Harsono
Sumber Siaran Pers BKHM Kemendikdasmen