Berita
Kemendikdasmen Dorong Kesiapan PAUD Topang Wajib Belajar 13 Tahun Melalui Perluasan PHTC Revitalisasi, Tambahan 16.075 Satuan Diusulkan Lewat ABT
Berita 2026-07-11 | 10:30:00
LAMPUNG, PAUDPEDIA — Pemerintah secara masif menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun pada tahun anggaran 2026 untuk merevitalisasi fasilitas fisik 3.865 satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh Indonesia. Langkah intervensi ini diambil sebagai bagian dari strategi besar memutus rantai ketimpangan akses pendidikan bermutu sekaligus menjadi titik mula penerapan program Wajib Belajar 13 Tahun yang dicanangkan negara.
Melalui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), jangkauan program ini direncanakan meluas secara signifikan untuk menyasar tambahan 16.075 satuan PAUD lainnya.
Arah kebijakan makro pendidikan tersebut mengemuka dalam pembukaan Kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi PAUD Angkatan 30 Tahun 2026 yang digelar di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (9/7/2026) hingga Sabtu (11/7/2026).
Pertemuan yang mempertemukan unsur birokrasi, akademisi, dan aparat penegak hukum ini dihadiri oleh 254 Kepala Satuan PAUD dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Lampung dan Bengkulu yang menjadi calon penerima manfaat.
Investasi Pembangunan SDM Sejak PAUD
Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan dan Manajemen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Didik Suhardi, Ph.D., yang membuka acara tersebut menyatakan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul tidak àdapat ditunda dan harus dimulai dari tingkatan paling dasar. Penyediaan sarana dan prasarana yang esensial, aman, serta nyaman menjadi prasyarat mutlak agar transformasi pendidikan anak usia dini berjalan optimal.
"Investasi pada pendidikan anak usia dini adalah investasi jangka panjang bangsa. Kita tidak hanya berbicara tentang membangun gedung, tetapi sedang membangun fondasi bagi generasi masa depan Indonesia," ujar Didik.
Ia menambahkan, program revitalisasi ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang mengamanatkan percepatan peningkatan kualitas SDM. Selain aspek fisik, pemerintah meletakkan lima pilar utama dalam transformasi pendidikan dasar saat ini, yakni digitalisasi pembelajaran, penguatan literasi dan numerasi sejak dini, serta perluasan akses satu tahun pendidikan pra-Sekolah Dasar (SD).
Penguatan aspek non-akademik juga diintegrasikan melalui penanaman karakter "7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat", dukungan program makanan bergizi gratis, serta optimalisasi fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Menuntut Akuntabilitas
Kendati kucuran anggaran kedinasan ini terhitung sangat besar, pemerintah memberikan catatan tebal mengenai pentingnya aspek akuntabilitas dan transparansi tata kelola di tingkat akar rumput.
Banyaknya platform digital yang diperkenalkan dinilai menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran bantuan pemerintah.
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Kurnawan, dalam laporan kegiatannya menegaskan bahwa bimbingan teknis ini wajib diikuti para kepala satuan untuk menyamakan persepsi terkait prosedur pengelolaan keuangan yang rigid. Seluruh peserta didampingi oleh tim teknis, Widyaprada Ahli Utama, hingga perwakilan dari Kejaksaan Agung RI untuk memastikan pemahaman aspek hukum.
Ditegsskan oleh Direktur PAUD agar para pelaksana di lapangan diwajibkan memanfaatkan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan aplikasi SILAB dalam memproses belanja barang maupun jasa.
"Setiap rupiah yang dialokasikan harus berdampak langsung pada mutu layanan belajar anak. Oleh karena itu, dokumen usulan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga detail gambar kerja harus difinalisasi dengan benar sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan," kata Kurnawan.
Arsipkam Semua Bukti Kegiatan 10 Tahun
Pemerintah juga mensyaratkan agar pengerjaan fisik bangunan mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat sekitar sekolah. Selain itu, seluruh satuan pendidikan penerima dana stimulan diwajibkan mengarsipkan semua bukti pembukuan, transaksi perpajakan, dan pelaporan berkas secara berkala hingga kurun waktu minimal 10 tahun ke depan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Melalui kombinasi ketat antara pemenuhan fasilitas dasar yang memadai, peningkatan kesejahteraan guru, dan tata kelola administrasi yang bersih, satuan PAUD di daerah diharapkan tidak lagi sekadar menjadi tempat penitipan anak.
Lebih dari itu, satuan-satuan ini harus mampu bertransformasi menjadi ruang aman yang inklusif, merangsang nalar kritis, dan membentuk watak merdeka sejak usia belia demi menyongsong visi besar Indonesia Emas.
Peliput : Indra Fajar Dewanto
Penyunting: Eko B Harsono