Berita
Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Terbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan
Berita 2026-07-14 | 10:15:00
MALANG PAUDPEDIA – Di tengah hiruk-pikuk dunia yang bergerak serba cepat, layar gawai kini menjadi jendela sekaligus tembok bagi jutaan siswa di Indonesia. Rata-rata warga negara menghabiskan 7 jam 32 menit sehari di dunia maya, sementara lebih dari 78% anak usia 5 hingga 17 tahun terhubung ke internet dengan durasi hampir sama panjangnya di sekolah maupun di rumah.
Fenomena ini memicu kekhawatiran mendalam akan munculnya brain rot—penurunan kemampuan berpikir kritis, daya ingat, dan rentang perhatian akibat konsumsi konten dangkal secara berlebihan.
Menjawab tantangan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Senin (13/7) di Malang, Jawa Timur.
Bukan Pelarangan Total
Kebijakan ini bukanlah bentuk pelarangan total terhadap teknologi, melainkan langkah strategis untuk menempatkan gawai pada fungsinya yang sesungguhnya: sebagai alat bantu belajar, bukan pengganti interaksi dan proses berpikir.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” tegas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam kesempatan tersebut.
Langkah ini datang di saat kondisi kerentanan anak di ruang digital semakin nyata. Data menunjukkan lebih dari 10% remaja Indonesia pernah menjadi sasaran perundungan siber, yang berujung pada risiko gangguan kecemasan hingga depresi.
Tak kalah mengkhawatirkan, ratusan anak tercatat terpapar konten kekerasan maupun paham radikal yang menyusup lewat permainan daring maupun komunitas media sosial.
Kebiasaan zombie scrolling tanpa sadar berjam-jam telah mengubah pola kerja otak anak: mereka terbiasa stimulasi instan, sehingga sulit mencerna informasi panjang, kehilangan kreativitas, dan bahkan mengalami gangguan tidur.
Melalui surat edaran terbaru ini, Kemendikdasmen menegaskan pembatasan berlaku selama kegiatan berlangsung di lingkungan sekolah.
Setiap satuan pendidikan diberi kewenangan menyesuaikan aturannya sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing, namun tetap berpegang pada tujuan utama: meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi tatap muka antar siswa, serta melindungi anak dari dampak buruk adiksi digital dan gangguan kesehatan mental.
Dikatakan oleh Mendikdasmen ebijakan ini juga selaras dengan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat serta upaya perlindungan anak yang digalakkan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” tambah Mu’ti.
Peran Keluarga Adalah Kunci
Peran keluarga menjadi kunci keberhasilan aturan ini. Kemendikdasmen mengajak orang tua menerapkan prinsip 3S di rumah: mengatur durasi penggunaan (screen time), menentukan tempat yang aman bagi anak menggunakan gawai (screen zone), serta membiasakan jeda istirahat dari layar (screen break) sesuai usia anak.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan diminta menjadi teladan pertama dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Pembatasan ini sekaligus menjadi pintu gerbang bagi penguatan literasi digital yang sesungguhnya. Anak tidak hanya diajarkan cara mengoperasikan alat canggih, melainkan memiliki kemampuan memilih, memilah, dan memanfaatkan teknologi untuk hal yang produktif.
Dengan langkah ini, Kemendikdasmen berharap ruang kelas kembali menjadi tempat di mana siswa belajar berpikir mendalam, berinteraksi dengan sesama, dan tumbuh sebagai generasi yang tidak cerdas secara teknologi saja, melainkan juga tangguh secara mental dan berkarakter.
Penulis : Eko B Harsono
Sumber : Siaran Pers BHKM Kemendikdasmen