Berita
Jelang 28 Maret 2026, Melalui PP TUNAS Negara Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun dan Lindungi 70 Juta Anak di Ruang Digital
Berita 2026-03-26 | 15:00:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Pemerintah akan memulai babak baru dalam tata kelola ruang digital nasional dengan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang ditujukan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia dari risiko di dunia maya.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam lanskap digital Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara secara sistematis membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial yang selama ini menjadi ruang interaksi utama generasi muda.
Pemerintah menilai intervensi diperlukan karena meningkatnya ancaman terhadap anak, mulai dari perundungan siber, eksploitasi, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
Mendikdasmen Beri Apresiasi PP Tunas
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan ini merupakan langkah penting untuk membangun kebiasaan digital yang sehat sekaligus melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.
“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya aturan ini sebagai bagian dari upaya bersama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik,” ujar Mu’ti.
Menurut Mu’ti, penggunaan internet dan gawai tetap memiliki sisi positif, terutama dalam mendukung proses pembelajaran. Akses terhadap sumber belajar daring dinilai penting bagi siswa. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar pemanfaatan teknologi tidak menyimpang dari tujuan edukatif.
“Penggunaan internet diperlukan untuk pendidikan, tetapi harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan dapat membangun budaya bermedia sosial yang lebih beradab,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan implementasi kebijakan, terutama pada aspek teknis verifikasi usia. Menurutnya, masih terbuka celah bagi anak untuk memalsukan identitas saat membuat akun media sosial, sehingga pengawasan orang tua dan guru menjadi kunci utama. “Tantangannya pada teknis pelaksanaan, terutama memastikan anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun,” kata Mu’ti.
Karena itu, ia mendorong keterlibatan aktif keluarga dan sekolah dalam mendampingi anak di ruang digital. Orang tua dan guru diharapkan tidak hanya membatasi, tetapi juga memberikan edukasi literasi digital agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai gerakan lintas sektor. Selain kementerian teknis, pemerintah daerah dan satuan pendidikan turut didorong menerapkan pengelolaan penggunaan gawai melalui pendekatan pembatasan waktu layar (screen time) dan zona penggunaan perangkat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mendorong anak kembali pada aktivitas sosial dan fisik di dunia nyata. Penguatan interaksi langsung, permainan tradisional, serta pembentukan karakter menjadi bagian dari strategi besar mengimbangi pembatasan digital.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih membayangi implementasi. Selain potensi manipulasi data usia, kesenjangan literasi digital orang tua serta akses teknologi di berbagai daerah dinilai dapat memengaruhi efektivitas kebijakan.
Pemerintah menegaskan bahwa sasaran utama regulasi ini adalah platform digital, bukan anak atau orang tua. Perusahaan teknologi diwajibkan memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia.
Bukan Pelarangan Tapi Pembatasan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini bukan pelarangan total akses internet bagi anak, melainkan pembatasan terhadap layanan dengan tingkat risiko tinggi. “Pemerintah hadir agar anak-anak tidak terpapar ancaman serius di ruang digital,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam aturan turunan PP TUNAS, platform digital diwajibkan menonaktifkan atau menolak akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Implementasi dilakukan bertahap, dimulai dari platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga X dan Roblox.
Kebijakan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan verifikasi usia berbasis teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI). Selain itu, platform harus menyediakan fitur pengawasan orang tua dan memperketat pengelolaan data anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan, kepatuhan platform menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah akan melakukan pemantauan berkala terhadap proses penyesuaian sistem, termasuk penonaktifan akun anak yang tidak memenuhi syarat usia.
Sejumlah platform global mulai menunjukkan respons. Salah satunya adalah platform X yang telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia dan mulai menonaktifkan akun anak secara bertahap.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari gerakan nasional lintas sektor. Kementerian Dalam Negeri memastikan program perlindungan anak masuk dalam perencanaan pembangunan daerah, sementara sektor pendidikan didorong menerapkan konsep pembatasan penggunaan gawai melalui pendekatan “screen time, screen break, dan screen zone”.
Pentingnya Aktivitas Fisik dan Sosial Anak
Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya mengimbangi pembatasan digital dengan aktivitas fisik dan sosial, termasuk permainan tradisional untuk membangun karakter anak.
Meski demikian, tantangan implementasi dinilai tidak ringan. Akademisi menilai keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kesiapan teknologi dan budaya digital masyarakat. Sistem verifikasi usia berbasis AI, misalnya, masih memiliki tingkat kesalahan dalam estimasi usia dan berpotensi disiasati pengguna.
Selain itu, kesenjangan literasi digital orang tua dan akses teknologi di berbagai daerah juga menjadi kendala. Anak masih berpotensi mengakses media sosial melalui akun milik orang lain atau perangkat bersama dalam keluarga.
Data menunjukkan urgensi kebijakan ini. Pemerintah mencatat sebagian besar anak Indonesia telah terhubung dengan internet, dengan berbagai risiko yang menyertainya. Paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang asing, hingga kecanduan digital menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa target utama regulasi ini adalah platform digital, bukan anak atau orang tua. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai ketentuan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan, dukungan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini. “Peran orang tua sangat penting agar regulasi ini berdampak positif bagi generasi muda,” ujarnya.
Dengan cakupan sekitar 70 juta anak, Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala terbesar yang menerapkan pembatasan akses media sosial secara sistematis. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai “eksperimen sosial digital” yang akan menentukan arah perlindungan anak di era teknologi.
Mulai 28 Maret 2026, ruang digital Indonesia tidak lagi sepenuhnya bebas bagi anak-anak. Negara hadir sebagai penjaga gerbang, sementara keluarga dan sekolah dituntut menjadi pendamping utama agar teknologi tetap menjadi sarana belajar, bukan ancaman bagi masa depan generasi muda.
Penyunting : Eko B Harsono
Sumber Siaran Pers Komdigi dan BHKM Kemendikdasmen
InfoTerkini
Riset Ungkap Kesenjangan Asupan Gizi Mikro Murid Capai 100 Persen, SEAMEO RECFON Dorong Kebijakan Gizi Berbasis Bukti Ilmiah untuk Murid
Berita 2026-09-11 | 07:00:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Hasil studi Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Food and Nutrition membeberkan adanya kesenja...
selengkapnyaFinalisasi PKS Revitalisasi PAUD Angkatan ke-76, Djayeng Baskoro: Kesiapan Dokumen Perencanaan Jadi Kunci Tepat Sasaran Revitalisasi PAUD
Berita 2026-09-11 | 05:00:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Pemerintah mempercepat penyiapan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia sej...
selengkapnyaHutan Juga Rumah: Mengenalkan Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini
Ruang Artikel 2026-09-10 | 09:00:00
PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Kawan PAUD, ketika mendengar kata rumah, anak mungkin membayangkan bangunan tempat ia tinggal bersama ayah, ibu, atau anggota keluarganya. Namun, pernahka...
selengkapnyaRevitalisasi Satuan PAUD: Semua Sekolah Memiliki Kesempatan yang Sama dan Setara, Syarat Akses Bantuan Satuan PAUD Imbau Perbaiki Dapodik Secara Jujur dan Akurat
Berita 2026-09-10 | 08:45:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mematangkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Seluruh satuan Pe...
selengkapnya