Berita
Guru Wajib Miliki Sertifikasi Mengajar, Kemendikdasmen Akselerasi Sertifikasi Guru Tahap Dua, Sasar 60.896 Pendidik Jenjang PAUD Dikdas dan Dikmen
Berita 2026-06-29 | 07:15:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memulai pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Sebanyak 60.896 guru dari berbagai wilayah di Indonesia dipanggil untuk mengikuti program sertifikasi ini.
Sedangjan jumlah sasaran peserta untuk program sertifikasi guru atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 adalah 33.975 guru. Kuota ini diperuntukkan bagi guru yang telah lulus seleksi administrasi pada periode sebelumnya dan masuk dalam daftar antrean pemanggilan dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah telah dilaksanakan.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi percepatan untuk menuntaskan sisa guru aktif yang belum bersertifikat pendidik di seluruh Indonesia. Berdasarkan data evaluasi nasional, program ini diarahkan untuk menuntaskan sisa target sekitar 238.000 guru yang belum tersertifikasi, setelah gelombang besar satu juta guru diselesaikan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Melalui Proses Verifikasi Ketat
Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, mengonfirmasi bahwa seluruh guru yang dipanggil pada tahap kedua ini telah melewati proses verifikasi ketat serta memenuhi persyaratan administrasi. Para peserta mencakup guru yang bertugas di daerah pelosok hingga pamong di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri (SILN).
“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing,” kata Ferry di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan rincian data direktorat, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemanggilan peserta terbesar, yakni mencapai 8.565 guru. Posisi berikutnya diikuti oleh Jawa Timur sebanyak 6.548 guru, Sumatera Utara sebanyak 4.425 guru, dan Jawa Tengah dengan 3.964 guru. Angka akumulatif ini dinilai mencerminkan tingginya beban pemenuhan kualifikasi guru di wilayah dengan populasi penduduk padat.
Berdasarkan linimasa yang ditetapkan, fase konfirmasi kesediaan peserta berlangsung pada 22 hingga 28 Juni 2026. Tahapan berikutnya adalah proses lapor diri pada 1–4 Juli 2026, yang diikuti dengan orientasi akademik pada 8 Juli 2026.
Para peserta selanjutnya wajib menempuh pembelajaran mandiri melalui platform digital Ruang GTK dari tanggal 8 Juli sampai 12 Agustus 2026, sebelum akhirnya menempuh Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Guru yang nantinya dinyatakan lulus dari rangkaian ujian kompetensi tersebut akan berhak memperoleh sertifikat pendidik. Dokumen ini menjadi basis legal formal pengakuan atas profesionalisme kedinasan pengajar.
Guru Wajib Miliki Sertifikasi Mengajar
Kewajiban kepemilikan sertifikat pendidik bagi guru merupakan amanat yuridis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Aturan tersebut menegaskan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal pengakuan atas profesionalisme guru, sekaligus menjadi syarat mutlak pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Pemerintah pusat melalui Direktorat PPG juga meminta jajaran pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan terkait untuk aktif melakukan pengawalan serta pendampingan teknis terhadap para guru selama masa pembelajaran daring berlangsung.
Dukungan terhadap kelancaran infrastruktur digital di daerah terpencil dinilai menjadi faktor penentu kelulusan ujian kompetensi guna menjamin mutu hasil luaran pendidikan nasional.
Penulis : Eko B Harsono
Sumber: Siaran Pers BHKM Kemendikdasmen
InfoTerkini
Menjaga Nadi Pendidikan dari Angka dan Realitas Dapodik, Geliat Senyap Satuan PAUD Kala 95,6 Persen Data PAUD Menyala di Pelosok Nusantara
Berita 2026-09-14 | 14:00:00
JAKARTA PAUDPEDIA - Di balik papan ketik komputer di ribuan pelosok Nusantara, jemari para operator sekolah terus bergerak sabar. Mereka menyusun baris-baris angka, merapikan identit...
selengkapnyaRiset Ungkap Kesenjangan Asupan Gizi Mikro Murid Capai 100 Persen, SEAMEO RECFON Dorong Kebijakan Gizi Berbasis Bukti Ilmiah untuk Murid
Berita 2026-09-11 | 07:00:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Hasil studi Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Food and Nutrition membeberkan adanya kesenja...
selengkapnyaFinalisasi PKS Revitalisasi PAUD Angkatan ke-76, Djayeng Baskoro: Kesiapan Dokumen Perencanaan Jadi Kunci Tepat Sasaran Revitalisasi PAUD
Berita 2026-09-11 | 05:00:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Pemerintah mempercepat penyiapan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia sej...
selengkapnyaHutan Juga Rumah: Mengenalkan Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini
Ruang Artikel 2026-09-10 | 09:00:00
PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Kawan PAUD, ketika mendengar kata rumah, anak mungkin membayangkan bangunan tempat ia tinggal bersama ayah, ibu, atau anggota keluarganya. Namun, pernahka...
selengkapnyaRevitalisasi Satuan PAUD: Semua Sekolah Memiliki Kesempatan yang Sama dan Setara, Syarat Akses Bantuan Satuan PAUD Imbau Perbaiki Dapodik Secara Jujur dan Akurat
Berita 2026-09-10 | 08:45:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mematangkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Seluruh satuan Pe...
selengkapnya