Berita
7 Menteri Sahkan Regulasi Terintegrasi Kecerdasan Artifisial dan Tata Kelola AI Pendidikan, Koordinasi dan Implementasi Lintas Sektor Diperkuat
Berita 2026-05-19 | 09:05:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Fondasi kualitas masa depan generasi bangsa mutlak ditentukan oleh ketepatan model pendidikan dan kualitas pengasuhan sejak anak berusia dini, khususnya dalam menghadapi gelombang digitalisasi yang kian masif. Guna mencegah distorsi moral dan kognitif pada fase krusial tumbuh kembang anak tersebut, pemerintah resmi mengambil langkah strategis terintegrasi lintas sektoral melalui regulasi tata kelola teknologi teranyar.
Langkah ini mewujud lewat pengesahan Surat Keputusan Bersama atau SKB 7 Menteri yang mengatur tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Kebijakan yang resmi disahkan sejak 12 Maret 2026 ini dirancang sebagai landasan hukum utama untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian.
Aturan ini berfokus penuh untuk menjamin agar penetrasi teknologi kecerdasan buatan di dunia pendidikan berjalan selaras dengan prinsip perlindungan hak anak serta peningkatan mutu pembelajaran yang beretika.
Pengesahan regulasi monumental ini kemudian menjadi konteks utama dalam diskusi ilmiah *Digital Experts Talk* edisi ke-23. Forum yang diselenggarakan oleh Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia di Jakarta mempertemukan para pemangku kepentingan untuk membahas arah kebijakan sekaligus kesiapan implementasinya di lapangan.
Adopsi Teknologi Meningkat, Kesiapan Perlu Diperkuat
Data empiris yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa adopsi kecerdasan artifisial di sektor pendidikan dalam negeri tumbuh secara eksponensial. Sebagian besar pelajar dan mahasiswa tercatat telah aktif mengandalkan teknologi AI ini untuk menopang proses pembelajaran harian mereka. Kendati demikian, fenomena penetrasi cepat ini tidak serta-merta dibarengi oleh kesiapan sistemik yang merata di semua lini.
Kajian mendalam yang dipresentasikan oleh Tim Penyusun mengurai tiga area fundamental yang wajib dibenahi secara simultan agar pemanfaatan teknologi tidak berjalan parsial:
- Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan payung hukum agar kebijakan lintas sektor tidak saling tumpang tindih.
- Tata Kelola: Memastikan jalinan koordinasi dan fungsi pengawasan antar kementerian dan lembaga berjalan optimal.
- Akselerasi Implementasi: Menyentuh penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pendidik, pemerataan infrastruktur digital hingga ke pelosok, serta standarisasi praktik pengasuhan digital (digital parenting) bagi orang tua.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Prof. Ojat Darojat, mengingatkan secara tegas bahwa kehadiran lembar hukum SKB ini barulah langkah awal dari perjuangan panjang. Menurut dia, naskah kebijakan yang tampak sempurna di atas kertas sama sekali tidak memiliki arti jika lemah dalam rantai implementasi operasionalnya di lapangan.
"Tantangan terbesar kita adalah implementasi riil. Kebijakan ini tidak boleh berhenti di gerbang sekolah, melainkan harus masuk dan mengakar ke dalam ekosistem masyarakat, terutama di lingkungan terkecil yakni keluarga bersama orang tua," ujar Ojat Darojat.
Pihaknya menggarisbawahi tiga prinsip mutlak yang tidak dapat dikompromikan oleh penyelenggara pendidikan, yakni teknologi digital wajib bersifat aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai etika.
Arah masa depan pendidikan nasional, lanjut Ojat, selamanya tidak boleh didekte oleh laju pertumbuhan teknologi digital, melainkan pendidikan itulah yang memegang kendali penuh sebagai kompas moralitasnya.
Penyunting: Eko B Harsono
Sumber : Siaran Pers Kemenko PMK
InfoTerkini
Riset Ungkap Kesenjangan Asupan Gizi Mikro Murid Capai 100 Persen, SEAMEO RECFON Dorong Kebijakan Gizi Berbasis Bukti Ilmiah untuk Murid
Berita 2026-09-11 | 07:00:00
JAKARTA, PAUDPEDIA — Hasil studi Southeast Asian Ministers of Education Organization Regional Centre for Food and Nutrition membeberkan adanya kesenja...
selengkapnyaFinalisasi PKS Revitalisasi PAUD Angkatan ke-76, Djayeng Baskoro: Kesiapan Dokumen Perencanaan Jadi Kunci Tepat Sasaran Revitalisasi PAUD
Berita 2026-09-11 | 05:00:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Pemerintah mempercepat penyiapan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia sej...
selengkapnyaHutan Juga Rumah: Mengenalkan Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini
Ruang Artikel 2026-09-10 | 09:00:00
PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Kawan PAUD, ketika mendengar kata rumah, anak mungkin membayangkan bangunan tempat ia tinggal bersama ayah, ibu, atau anggota keluarganya. Namun, pernahka...
selengkapnyaRevitalisasi Satuan PAUD: Semua Sekolah Memiliki Kesempatan yang Sama dan Setara, Syarat Akses Bantuan Satuan PAUD Imbau Perbaiki Dapodik Secara Jujur dan Akurat
Berita 2026-09-10 | 08:45:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mematangkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Seluruh satuan Pe...
selengkapnya