RuangArtikel
Yuk Intip Persyaratan Penegerian Satuan PAUD
PAUDPEDIA — Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, saat ini penegerian satuan PAUD sangat terbuka untuk diajukan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlaku. Sebelum kita bahas lebih lanjut apa saja persyaratan yang harus Sobat PAUD siapkan, terlebih dahulu kita perlu memahami bahwa satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat/pemerintah desa, yang selanjutnya disebut Penegerian Satuan PAUD adalah kegiatan peralihan status satuan PAUD dari status yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi status yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Penegerian ini prinsipnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah/kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah, yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Inisiatif masyarakat penyelenggara/pemerintah desa yaitu penegerian satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat/pemerintah desa dan diusulkan oleh pengurus yayasan/penyelenggara satuan PAUD/pemerintah desa; dan
- Insiatif Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, yaitu penegerian satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat yang diusulkan penegeriannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan hasil studi kelayakan dan kesepakatan antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan berbagai pihak terkait.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Sobat PAUD siapkan:
Persyaratan Administratif
- Pengusulan penegerian.
- Surat permohonan penegerian satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat, baik yang diajukan oleh pengurus yayasan/penyelenggara satuan PAUD/pemerintah desa atau oleh Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota).
- Surat kesepakatan bermaterai dari para pihak (masyarakat/ penyelenggara/pemerintah desa) untuk penegerian satuan PAUD atas inisiatif masyarakat.
- Surat kesepakatan bermaterai dari para pihak (masyarakat/ penyelenggara/pemerintah desa) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk penegerian satuan PAUD atas inisiatif Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Memiliki syarat administrasi
- Akta dan/atau surat keputusan pendirian satuan PAUD
- Izin operasional satuan PAUD
- Nomor Pokok Satuan Nasional (NPSN)
- Surat bukti (akta/sertifikat) kepemilikan tanah dari pejabat yang berwenang
- Struktur organisasi dan rincian tugas yang dibuktikan dengan surat keputusan pimpinan atau ketua pengurus yayasan/penyelenggara satuan PAUD. Struktur organisasi minimal terdiri dari pengelola/ penyelenggara, kepala sekolah, dan guru/pendidik.
- Surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan pemohon untuk menyerahkan penyelenggaraan dan seluruh aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan satuan PAUD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Surat kesepakatan bermaterai dari para pihak (masyarakat penyelenggara/ pemerintah desa dan pemerintah daerah) untuk memastikan satuan PAUD tetap berlangsung sampai satuan PAUD tersebut ditetapkan penegeriannya.
- Surat pernyataan tentang dukungan berbagai pihak terkait penegerian satuan PAUD, misalnya masyarakat setempat, organisasi mitra, dan unsur lainnya.
Persyaratan Teknis
Adapun persyaratan teknis penegerian Satuan PAUD, yaitu harus memiliki beberapa komponen berikut ini.
- Visi dan misi serta tujuan sesuai dengan karakteristik masingmasing satuan PAUD
- Sasaran usia peserta didik yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah (2 - 6 tahun) paling sedikit 2 (dua) rombongan belajar dengan jumlah peserta didik keseluruhan minimal jumlah anak 20. Untuk kasus khusus dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan
- Lahan yang berpotensi untuk dikembangkan dan mempunyai legalitas yang sah.
Demikanlah persyaratan penegerian satuan PAUD, yang dapat Sobat PAUD siapkan, yuk terus tingkatkan kualitas satuan PAUD kita untuk bangsa yang lebih maju!!
| Penulis | : | Ifina Trimuliana |
| Kurator | : | Nor Ilman Saputra |
| Referensi | : | Nurbiana Dhieni, et al. (2020). Panduan Penegerian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini |
2023-03-24 | 10:09:40
InfoTerkini
Peran Krusial PAUD dalam Mencetak Generasi Emas 2045, Pesan Pak Wamen dari Pulau Belakang Padang: Sehat, Kuat, dan Berani Modal Utama Anak Indonesia
Berita 2026-08-14 | 07:15:00
PAUDPEDIA BATAM - Di atas hamparan pasir Pulau Belakang Padang, Batam, yang berhadapan langsung dengan Singapura, sebuah pesan strategis disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar da...
selengkapnyaDr Didik Suhardi M.Pd :”Revitalisasi PAUD Bertumpu pada Manajemen Berbasis Sekolah, Swakelola Dorong Kemandirian dan Partisipasi Publik”
Berita 2026-08-14 | 07:00:00
MEDAN, PAUDPEDIA — Pemerintah berkomitmen meningkatkan mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Program revitalisasi sekolah ini dilaku...
selengkapnyaKetika Guru dan Kepala PAUD di Priangan Timur Menagih Asa ke Komisi X DPR RI, Kenaikan BOP PAUD Karena Satu Dekade Bertahan Rp 600.000/Anak
Berita 2026-08-13 | 08:15:00
TASIKMALAYA ,PAUDPEDIA — Di balik hangatnya diskusi mengenai modernisasi ruang kelas dan ekspansi teknologi digital, suara jernih dari garda terdepa...
selengkapnyaWamendikdasmen Fajar Riza Ul; “Janjang PAUD Miliki Posisi Strategis Sebagai Fase Fondasi Utama Sistem Pendidikan Nasional”
Berita 2026-08-13 | 08:00:00
BATAM, PAUDPEDIA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menegaskan posisi strategis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD...
selengkapnyaRevitalisasi PAUD Angkatan 62 Dimulai, Pemerintah Targetkan Layanan Berkualitas 259 Satuan PAUD Provinsi Kepri, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat
Berita 2026-08-12 | 07:00:00
BATAM, PAUDPEDIA – Pemerintah resmi memulai tahap finalisasi perencanaan dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk Program Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ...
selengkapnya