RuangArtikel
Siapkan Berkas ini, Jika ingin Mendirikan Taman Kanak-kanak
PAUDPEDIA — Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, pendirian satuan PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa satuan PAUD dapat didirikan oleh: pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.
Jika satuan PAUD itu didirikan oleh orang perseorang, maka yang mendirikan tersebut wajib tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap secara hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 ini diatur pendirian berbagai jenis layanan PAUD, yaitu meliputi Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Jika Sobat PAUD ingin mendirikan Taman Kanak-kanak/Taman Kanak Luar Biasa (TKLB), maka berikut adalah persyaratan yang wajib Sobat PAUD penuhi:
Persyaratan Administratif
- Fotokopi identitas pendiri
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
Persyaratan Teknis
- Hasil penilaian kelayakan;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Hasil Penilaian Kelayakan Meliputi
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
- Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Selanjutnya, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB yang perlu disiapkan yaitu meliputi;
- visi dan misi
- kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
- sasaran usia peserta didik
- pendidik dan tenaga kependidikan
- sarana dan prasarana
- struktur organisasi
- pembiayaan
- pengelolaan
- peran serta masyarakat
- rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
Berdasarkan hasil telaahan kepala dinas dapat melakukan beberpa hal berikut;
- memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
- memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
Selanjutnya, jika semua persayaratan sudah terpenuhi maka, kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
Demikian beberapa berkas penting yang harus Sobat PAUD siapkan jika ingin mendirikan taman Kanak-kanak. Bagaimana, apakah Sobat PAUD tertarik untuk mendirikan PAUD?
| Penulis | : | Ifina Trimuliana |
| Kurator | : | Nor Ilman Saputra |
| Referensi | : | PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI |
2023-03-24 | 12:43:00
InfoTerkini
Peran Krusial PAUD dalam Mencetak Generasi Emas 2045, Pesan Pak Wamen dari Pulau Belakang Padang: Sehat, Kuat, dan Berani Modal Utama Anak Indonesia
Berita 2026-08-14 | 07:15:00
PAUDPEDIA BATAM - Di atas hamparan pasir Pulau Belakang Padang, Batam, yang berhadapan langsung dengan Singapura, sebuah pesan strategis disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar da...
selengkapnyaDr Didik Suhardi M.Pd :”Revitalisasi PAUD Bertumpu pada Manajemen Berbasis Sekolah, Swakelola Dorong Kemandirian dan Partisipasi Publik”
Berita 2026-08-14 | 07:00:00
MEDAN, PAUDPEDIA — Pemerintah berkomitmen meningkatkan mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Program revitalisasi sekolah ini dilaku...
selengkapnyaKetika Guru dan Kepala PAUD di Priangan Timur Menagih Asa ke Komisi X DPR RI, Kenaikan BOP PAUD Karena Satu Dekade Bertahan Rp 600.000/Anak
Berita 2026-08-13 | 08:15:00
TASIKMALAYA ,PAUDPEDIA — Di balik hangatnya diskusi mengenai modernisasi ruang kelas dan ekspansi teknologi digital, suara jernih dari garda terdepa...
selengkapnyaWamendikdasmen Fajar Riza Ul; “Janjang PAUD Miliki Posisi Strategis Sebagai Fase Fondasi Utama Sistem Pendidikan Nasional”
Berita 2026-08-13 | 08:00:00
BATAM, PAUDPEDIA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menegaskan posisi strategis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD...
selengkapnyaRevitalisasi PAUD Angkatan 62 Dimulai, Pemerintah Targetkan Layanan Berkualitas 259 Satuan PAUD Provinsi Kepri, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat
Berita 2026-08-12 | 07:00:00
BATAM, PAUDPEDIA – Pemerintah resmi memulai tahap finalisasi perencanaan dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk Program Revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ...
selengkapnya