RuangArtikel
Perlindungan Data Anak di Era Digital: Peran Orang Tua dan Satuan Pendidikan
PAUDPEDIA— Ayah, Bunda, dan Kawan PAUD, penggunaan teknologi digital semakin dekat dengan kehidupan anak usia dini. Berbagai kegiatan pembelajaran, dokumentasi, hingga komunikasi antara sekolah dan orang tua kini banyak memanfaatkan perangkat digital. Di balik berbagai manfaat tersebut, terdapat tanggung jawab bersama untuk melindungi data pribadi anak agar tidak disalahgunakan.
Data pribadi anak, seperti nama lengkap, foto, video, alamat, tanggal lahir, maupun informasi perkembangan anak, perlu dikelola dengan aman. Oleh karena itu, orang tua dan satuan PAUD memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
- Menggunakan Data Anak Secara Bijak dan Bertanggung Jawab
Satuan PAUD menggunakan data anak hanya untuk kepentingan pendidikan. Foto, video, identitas pribadi maupun informasi perkembangan anak tidak boleh dibagikan tanpa izin orang tua. Guru juga perlu menjadi teladan dalam menjaga privasi anak di lingkungan digital.
- Orang Tua Bijak Membagikan Informasi Anak di Media Digital
Orang tua perlu berhati-hati sebelum membagikan foto atau informasi pribadi anak di media sosial. Selain itu, Ayah dan Bunda juga perlu mendampingi anak menggunakan perangkat digital serta mengenalkan kebiasaan berinternet yang aman.
- Satuan PAUD Menjamin Keamanan Pengelolaan Data Anak
Satuan PAUD bertanggung jawab menyimpan dan mengelola data anak dengan aman. Data pribadi hanya boleh diakses dan digunakan apabila anak tersebut sekolah di Satuan PAUD tersebut dan digunakan sesuai kebutuhan pendidikan. Satuan PAUD tidak diperbolehkan menggunakan data pribadi anak yang mana anak tersebut tidak berada di satuan tersebut.
- Membangun Kolaborasi untuk Menciptakan Budaya Digital yang Aman
Perlindungan data anak memerlukan kerja sama antara guru, orang tua, dan satuan PAUD. Komunikasi yang baik dan pemahaman bersama tentang pentingnya menjaga privasi akan membantu menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Yuk, Ayah, Bunda dan Kawan PAUD bersama-sama menjaga data pribadi anak sejak usia dini.
Penulis : Anisa Rahmadanti
Editor : Dr. Ifina Trimuliana, M.Pd.
Kurator : Ekho Widodo
Referensi
Ardiyanti, R. O., Indarta, D. W., & Mangar, I. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Pada Ruang Digital (Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024). Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 9(1).
Naidasari, U., Waliah, D. R., Mas’ula, S., & Arifin, S. (2026). Perlindungan Hak Anak Dalam Penelitian Digital: Tinjauan Sistematis Terhadap Kerangka Etika Dan Pedoman. Jurnal Pendidikan Dasar Perkhasa: Jurnal Penelitian Pendidikan Dasar, 12(1), 613-641.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
2026-08-10 | 15:00:00