RuangArtikel
Guru PAUD Kunjung Pilar Strategi Afirmasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah, Diperlukan Kolaborasi Ekosistem PAUD
PAUDPEDIA — Program Guru PAUD Kunjung menjadi pilar penting dalam strategi afirmasi Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah di Satuan PAUD. Terdapat empat pilar strategi afirmasi yang ditetapkan oleh Direktorat PAUD dalam mendorong terciptanya perluasan akses pendidikan anak usia dini berkualitas melalui Strategi afirmasi ini meliputi:
1. Guru PAUD Kunjung
2. Pemberian APE (Alat Permainan Edukatif) dan Perpustakaan Keliling
3. Program Indonesia Pintar untuk Siswa PAUD tidak Mampu
4. Program Kelas Rangkap
Program Guru PAUD Kunjung ini dirancang untuk menjangkau anak-anak usia dini yang belum terlayani oleh lembaga PAUD formal, terutama di daerah khusus sesuai Permendikbudristek No. 14 Tahun 2021, serta wilayah perkotaan yang padat dan miskin. Diperlukan gotong royong dan kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan untuk mensukseskan program ini.
Melalui program ini, guru-guru PAUD secara aktif mendatangi anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka—baik di rumah, fasilitas umum, atau tempat belajar yang disediakan masyarakat—untuk memberikan layanan pendidikan yang kontekstual dan berbasis komunitas.
Tugas guru kunjung tidak hanya mengajar, tetapi juga mengedukasi orang tua tentang pentingnya pendidikan prasekolah. Dengan pendekatan ini, program Guru PAUD Kunjung secara signifikan meningkatkan cakupan layanan PAUD secara lebih merata dan inklusif.
Program ini ditujukan untuk anak-anak di desa yang memiliki kurang dari 15 anak usia 5-6 tahun, atau desa yang belum memiliki PAUD dan sulit dijangkau. Guru PAUD Kunjung bekerja sama dengan orang tua dan masyarakat setempat untuk memastikan stimulasi belajar terus berlanjut bahkan saat guru tidak sedang berkunjung.
Selain itu, interaksi tatap muka ini juga dihitung sebagai bagian dari jam mengajar guru, sehingga program ini juga mendukung pemenuhan persyaratan profesional bagi para guru.
Kriteria Satuan Penyelenggara
Agar program ini berjalan efektif, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan guru yang terlibat.
Kriteria Satuan Penyelenggara:
Lokasi: Berada di wilayah khusus sesuai dengan Permendikbudristek No. 14 Tahun 2021.
Legalitas: Memiliki izin operasional dan telah beroperasi minimal dua tahun.
Komitmen: Bersedia menugaskan guru, menyediakan dukungan logistik, dan berkoordinasi dengan masyarakat.
Fleksibilitas: Mampu menyediakan guru tambahan jika diperlukan untuk menjamin layanan yang konsisten.
Kriteria Guru PAUD Kunjung:
- Asal: Bertugas di satuan pendidikan induk yang memenuhi kriteria penyelenggara.
- Kompetensi: Memiliki kompetensi profesional sesuai Model Kompetensi Pendidik untuk Anak Usia Dini.
- Mobilitas: Memiliki sarana transportasi atau mendapatkan dukungan transportasi untuk menjangkau lokasi target, yang seringkali sulit diakses.
- Fleksibilitas Waktu: Bersedia melakukan kunjungan harian, menginap sementara di lokasi target, atau bermalam jika diperlukan.
- Penugasan: Dapat ditugaskan secara individu atau berkelompok, tergantung pada kebutuhan dan jumlah anak di lokasi kunjungan.
Pelaksanaan Program Guru PAUD Kunjung membutuhkan anggaran yang memadai untuk memastikan keberlanjutan, keamanan, dan efektivitas layanan. Anggaran ini bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun dukungan pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, jumlah guru, jumlah peserta didik, serta kebutuhan logistik dan materi pembelajaran.
Mekanisme Penganggaran
Mekanisme alokasi anggaran dilakukan secara sistematis agar setiap komponen program dapat berjalan optimal.
Biaya Operasional Guru Kunjung meliputi
Honorarium/insentif: diberikan sebagai kompensasi tambahan bagi guru atas beban kerja yang meningkat, termasuk kunjungan ke lokasi terpencil, stay sementara, dan kegiatan ekstra di luar jam mengajar reguler. Honorarium ini juga dapat memotivasi guru agar tetap berkinerja tinggi dan berkomitmen dalam pelaksanaan program.
Transportasi: mencakup biaya bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, sewa kendaraan alternatif, atau moda transportasi lain yang diperlukan untuk menjangkau lokasi-lokasi yang sulit diakses. Alokasi transportasi harus mempertimbangkan jarak, kondisi medan, dan frekuensi kunjungan.
Akomodasi dan konsumsi: untuk guru yang harus bermalam di lokasi terpencil, biaya ini meliputi penginapan sementara dan konsumsi sehari-hari selama penugasan, sehingga guru dapat bekerja dengan nyaman dan fokus.
Keselamatan dan kesehatan: meliputi asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, atau pengamanan khusus, terutama untuk lokasi yang rawan risiko atau sulit dijangkau. Ini penting untuk menjamin perlindungan dan keberlangsungan tugas guru PAUD Kunjung.
Pelaksanaan Program Guru PAUD Kunjung memerlukan persiapan yang matang untuk memastikan program dapat berjalan efektif, aman, dan berkelanjutan. Persiapan ini melibatkan Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan penyelenggara, calon guru PAUD kunjung, serta pemangku kepentingan di wilayah sasaran, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan orang tua.
Dengan sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, guru, dan masyarakat, program Wajib Belajar 1 Tahun Pra-Sekolah diharapkan dapat menjangkau setiap anak Indonesia, memberikan mereka fondasi pendidikan yang kuat untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Penulis : Eko B Harsono
Sumber Juknis Guru Kunjung PAUD 2025
2025-08-31 | 20:25:00