RuangArtikel
Bentuk-bentuk Kekerasan pada Anak
PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, mengidentifikasi terdapat 6 bentuk kekerasan yang diatur secara rinci. Hal ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan dan kesejahteraan anak. Berikut adalah 6 bentuk kekerasan yang dimaksud:
- Kekerasan Fisik
Perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu ataupun tanpa alat bantu, seperti perkelahian dan penganiayaan. Bentuk kekerasan ini ditandai dengan segala bentuk perilaku yang melibatkan sentuhan tubuh maupun penggunaan alat bantu sebagai sarana pelaksanaan tindakan kekerasan tersebut.
- Kekerasan Psikis
Perbuatan nonfisik mencakup berbagai tindakan yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau menciptakan ketidak nyamanan pada anak. Selain itu, kekerasan psikis juga dapat berupa tindakan pengabaian yang menunjukkan ketidakpekaan terhadap kebutuhan atau perasaan anak, intimidasi berupa ancaman atau tekanan psikologis, serta panggilan yang mengandung ejekan dan dapat merugikan secara emosional.
- Perundungan/bullying
Kekerasan fisik dan psikologis yang terjadi secara berulang oleh individu yang memiliki kekuatan atau pengaruh lebih tinggi, seperti contoh kasus ketika seorang siswa yang memiliki postur tubuh yang lebih tinggi secara rutin melakukan pelecehan verbal dan tindakan kekerasan fisik terhadap sesama siswa yang memiliki postur tubuh lebih pendek.
- Kekerasan Seksual
Perilaku merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang, mempertontonkan, atau memotret area pribadi tubuh seseorang, seperti mulut, dada, alat kelamin, dan pantat, mencerminkan ketidaksetaraan dalam relasi kekuasaan dan gender. Tindakan tersebut tidak hanya menunjukkan sikap yang tidak menghormati privasi dan batasan personal anak, tetapi juga memberikan gambaran tentang ketidakadilan sosial yang berkaitan dengan perbedaan kekuasaan dan gender.
- Diskriminasi dan Intoleransi
Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. Benuk kekerasan ini menciptakan ketidaksetaraan yang merugikan hak-hak anak serta mendorong pembatasan akses terhadap peluang dan kehidupan yang setara pada.
- Kebijakan yang mengandung kekerasan
Kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, kepala satuan pendidikan dan kepala dinas pendidikan dalam bentuk kebijakan tertulis seperti SK, SE, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman dan atau bentuk lainnya.
Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, uraian di atas, menegaskan kepada kita semua bahwa, penting untuk diingat kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, aik tindakan fisik, kata-kata yang merendahkan, perilaku non-verbal yang merugikan, dan bahkan melalui penggunaan media teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu, kesadaran dan upaya bersama diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk kekerasan dalam lingkungan. Yuk lindungi anak-anak kita dari semua bentuk-bentuk kekerasan!!
Penulis : Ifina Trimuliana
Kurator : Retno Wulandari
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
2024-02-19 | 16:15:00