Berita
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Panduan Layanan Pendidikan Daerah Karhutla, Keselamatan Jiwa Warga Sekolah Prioritas Mutlak
Berita 2026-09-01 | 07:15:00
Jakarta, PAUDPEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan skema komprehensif penanganan dampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2026.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026, pemerintah daerah dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk menyelaraskan kegiatan belajar-mengajar dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah masing-masing.
Langkah cepat, terkoordinasi, dan adaptif ini diambil menyusul krisis pencemaran udara yang berpotensi mengancam kesehatan serta keselamatan fisik peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan bahwa keselamatan jiwa warga sekolah merupakan prioritas mutlak yang tidak dapat dikompromikan saat kondisi darurat darurat bencana asap terjadi.
"Penyelenggaraan layanan pendidikan pada daerah terdampak perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan dengan tetap menjamin terpenuhinya hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan," bunyi kutipan dokumen edaran resmi tersebut yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti.
Indikator Pemantauan ISPU
Dalam edaran ini, penetapan moda pembelajaran dari tatap muka hingga pembelajaran jarak jauh (PJJ) sepenuhnya mengacu pada nilai ISPU harian yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup (melalui laman ispu.menlhk.go.id / aplikasi ISPUNet) atau BMKG. Pemantauan kualitas udara diwajibkan minimal dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai dan pada pertengahan hari.
Guna mengantisipasi ketidakcocokan data pencemaran udara antarsumber resmi pada wilayah dan waktu yang sama, edaran mengamanatkan penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Satuan pendidikan dan dinas pendidikan diwajibkan menggunakan rujukan nilai dengan kategori yang paling berisiko tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan.
Berdasarkan skema baku, tingkat ISPU 101–200 (Tidak Sehat) mewajibkan PAUD, SD kelas rendah (I–III), sekolah luar biasa (SLB), dan murid dengan penyakit penyerta beralih ke PJJ. Sementara itu, jika angka ISPU melampaui 200 (Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya), seluruh aktivitas pembelajaran tatap muka dihentikan total dan digantikan dengan PJJ luring maupun daring.
"Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran."
Kendati demikian, kepala sekolah diberikan wewenang diskresi darurat. Dalam keadaan kualitas udara memburuk secara mendadak saat keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan berhak menghentikan kegiatan luar ruangan atau memulangkan siswa lebih awal, lalu melaporkannya ke dinas pendidikan maksimal 1x24 jam.
Inovasi Ruang Kelas Aman Asap
Salah satu poin krusial yang diatur secara teknis adalah kewajiban penyiapan "Ruang Kelas Aman Asap" sebagai area perlindungan sementara. Setiap sekolah di daerah terdampak diwajibkan memiliki minimal satu ruangan khusus berfasilitas penjernih udara (air purifier HEPA), kipas penyedot (exhaust fan), penyekat dakron/busa basah pada ventilasi, serta tanaman indoor penyaring polusi seperti lidah mertua dan sirih gading.
Selain itu, Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan juga diinstruksikan menetapkan setidaknya satu sekolah rujukan aman asap yang dapat dimanfaatkan bersama oleh sekolah-sekolah di sekitarnya.
Fleksibilitas Beban Belajar
Kementerian menegaskan bahwa pelaksanaan PJJ di wilayah yang belum memiliki akses listrik atau internet tidak boleh membebani peserta didik. Pembelajaran dapat dilakukan secara luring menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan mandiri, serta metode guru kunjung dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan 6M+1S.
Seluruh pembiayaan operasional penanganan dampak karhutla ini, termasuk pengadaan masker, alat penyaring udara, hingga penggandaan modul luring, disanggah melalui Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), APBD, maupun APBN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Eko B Harsono
Sumber: Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
InfoTerkini
Hutan Juga Rumah: Mengenalkan Kepedulian Lingkungan Sejak Usia Dini
Ruang Artikel 2026-09-10 | 09:00:00
PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Kawan PAUD, ketika mendengar kata rumah, anak mungkin membayangkan bangunan tempat ia tinggal bersama ayah, ibu, atau anggota keluarganya. Namun, pernahka...
selengkapnyaRevitalisasi Satuan PAUD: Semua Sekolah Memiliki Kesempatan yang Sama dan Setara, Syarat Akses Bantuan Satuan PAUD Imbau Perbaiki Dapodik Secara Jujur dan Akurat
Berita 2026-09-10 | 08:45:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mematangkan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Seluruh satuan Pe...
selengkapnyaPemerintah Revitalisasi 603 PAUD Terdampak Gempa dan Rusak di NTT pada 2026 Dengan Alokasi Anggaran Rp 232 Miliar
Berita 2026-09-10 | 08:30:00
JAKARTA PAUDPEDIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meletakkan penguatan fondasi pendidikan usia dini sebagai prioritas mendesak dalam pemulihan serta penataan infrastruk...
selengkapnya