Berita
Direktorat PAUD dan Tim PDM-11 Dorong Revitalisasi UKS di Satuan PAUD Binaan Melalui Gerakan Sekolah Sehat
Berita 2024-05-31 | 07:50:00
PAUDPEDIA —- Guna meningkatkan kemampuan satuan pendidikan binaan dalam mengembangkan model-model implementasi Gerakan Sekolah Sehat yang efektif, kreatif, inovatif, menarik dan menyenangkan, Direktorat PAUD bersama dengan Tim PDM-11 melakukan kegiatan Advokasi Implementasi Gerakan Sekolah Sehat Satuan Pendidikan Binaan Jenjang PAUD untuk memberikan sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan program, rencana kerja serta intervensi yang akan dilakukan di tahun 2024.
“Meningkatkan kemampuan satuan pendidikan binaan dalam melakukan pembiasaan 5 sehat (sehat bergizi, sehat fisik, sehat imunisasi, sehat jiwa dan sehat ingkungan) secara berkelanjutan untuk mewujudkan budaya pola hidup bersih dan sehat,” ujar Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Imran S.Kom MT dalam sambutan pembukaan Advokasi Implementasi Gerakan Sekolah Sehat Satuan Pendidikan Binaan Jenjang PAUD di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/5).
Dikatakan upaya kesehatan peserta didik sebenarnya telah dilakukan melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). UKS merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. UKS merupakan wadah berbagai kegiatan kesehatan yang ada di sekolah. dalam kaitannya dengan revitalisasi UKS melalui Gerakan Sekolah Sehat. “Kemendikbudristek memberikan pembekalan kepada satuan pendidikan binaan di 514 Kabupaten/Kota dalam mengimplementasikan Gerakan Sekolah Sehat dengan mengacu pada Pedoman GSS tahun 2024,” katanya.
Disebutkan UKS bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik. “Kegiatan UKS dilakukan melalui Trias UKS yang meliputi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat,” ujarnya.
Promosi Kesehatan di Satpen
Namun demikian, lanjutnya upaya promosi kesehatan di sekolah selama ini belum optimal. Pemerintah menggalangkan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk melakukan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Namun, pada kenyataannya, peran UKS seringkali terbatas pada pemberian layanan kesehatan darurat peserta didik di satuan pendidikan.
Penyelenggaraan UKS di satuan pendidikan belum berdampak signifikan terhadap peningkatan status kesehatan warga sekolah. Upaya pembiasaan hidup bersih dan sehat kurang berkelanjutan karena keterlibatan keluarga dan masyarakat belum optimal (Kemendikbudristek, 2022).
Data Profil Kesehatan Indonesia 2021 (Kementerian Kesehatan, 2022) mencatat bahwa pada tahun 2021, jumlah satuan pendidikan yang memberikan pelayanan kesehatan untuk peserta didik pada SD/MI baru mencapai 57,5%, SMP/MTs 54,4%, dan SMA/MA 45,2%. Seperti diketahui, pelayanan kesehatan adalah salah satu dari Trias UKS.
Kesehatan adalah salah satu prasyarat utama untuk siswa dapat melaksanakan proses pembelajaran secara baik. Dalam upaya meningkatkan kesehatan peserta didik, Kemendikbudristek menetapkan kebijakan peningkatan status kesehatan sekolah dan revitalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui Gerakan Sekolah Sehat (GSS).
“Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui Gerakan Sekolah Sehat (GSS) Ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru tetapi memerlukan pendalaman dengan intensitas yang semakin tinggi. Menurut amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 1 : bahwa negara berkewajiban menjamin seluruh warga negaranya sehat.“ Ujar Widyaprada Ahli Utama selaku mewakili Direktur PAUD, Ir. Djayeng Baskoro.
“Dengan adanya program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) ini diharapkan adanya peningkatan kualitas kesehatan peserta didik melalui implementasi fokus 5S.“ Tutupnya.
Peliput Awang dan Wisnu
Penyunting Eko Harsono
InfoTerkini
PENTINGNYA KONSISTENSI ATURAN DALAM MENDIDIK ANAK
Ruang Artikel 2025-05-14 | 08:17:00
...
selengkapnyaQuo Vadis Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Wajar 13 Tahun Perlu Masuk di Revisi UU Sisdiknas
Berita 2025-05-13 | 09:48:00
...
selengkapnya